“Saat kebijakan pemutihan denda tersebut, ada 3.805 kendaraan tambahan yang didaftarkan untuk membayar PKB, dan 2.913 kendaraan untuk BBNKB. Namun tidak bisa sempat diproses, karena waktu pengurusan yang relative singkat yakni hanya efektif 12 hari. Dengan demikian, jumlah kendaraan bermotor yang memanfaatkan kesempatan pemutihan itu hanya sekitar 4 persen dari total 3,6 juta yang masih menunggak pajak di Sumut,” jelasnya panjang lebar.
Adapun total potensi kendaraan pembayar PKB di Sumut sebanyak 5,67 juta. Namun dari jumlah itu, sebanyak 600 ribu unit kendaraan dikoreksi sebagai kendaraan afkir.
“Rencananya akan ada juga pemutihan untuk kendaraan bermotor plat kuning. Khususnya becak bermotor yang masih banyak menggunakan plat hitam. Untuk pelaksanaannya kita akan laporkan ke Dishub (penertiban),” kata Victor.
JURU SITA
Terkait tunggakan PKB yang mencapai jutaan kendaraan ini, BP2RD berencana mendidik petugas juru sita. Tugasnya, menagih pajak dengan upaya paksa. “Hal ini sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18/2009 tentang penagihan pajak dengan surat paksa. Pemprov Sumut dan DPRD Sumut telah menyepakati hal itu,” tegasnya.
Namun saat ini, penyitaan kendaraan belum bisa dilakukan, karena belum ada petugas. “Kita akan didik 40 orang untuk kemudian dikeluarkan sertifikatnya sebagai jurus sita. Jadi sistemnya, pertama diberi peringatan dulu (kepada pemilik kendaraan), baru setelahnya disampaikan penyitaannya,” sebutnya.
Proses penyitaan kendaraan tidak dilakukan secara fisik, melainkan hanya berupa surat. Untuk eksekusinya, petugas BP2RD akan memberikan laporan kepada pihak kejaksaan dan kepolisian sebagai langkah hukum, guna menegakkan aturan soal pajak kendaraan bermotor. (bal/mea)