30 C
Medan
Saturday, May 4, 2024

Dua Paslon Tercoret Tuntut Verifikasi Ulang

Foto: Batara/Sumut Pos
Paslon yang mengadu ke Bawaslu Deliserdang.

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Dua pasangan bakal calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Deliserdang, yang dicoret pilkada oleh KPU Deliserdang dari daftar paslon yang lolos verfikasi, mendatangi kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Deliserdang, Jalan STM Lubukpakam, Selasa, (23/1). Mereka mengajukan permohonan sengketa proses pemilihan ke Bawaslu, meminta KPUD selaku termohon, melakukan verifikasi ulang.

Awalnya, pasangan Sofyan Nasution dan Jamilah yang datang ke kantor Bawaslu sekira pukul 11.30 WIB. Keduanya didampingi pengacara, Suriadi, serta beberapa orang pendukung. Selanjutnya, perwakilan pasangan Mion Tarigan dan Zainal Arifin datang. Namun paslon yang diwakili LO (Penghubung), Alamsyah Saragih dan pengacaranya masing-masing Singal Situmorang dan Irwan Sitanggang, siang itu masih hanya berkonsultasi saja ke Bawaslu.

Selanjutnya, pasangan Sofyan dan Jamilah mengajukan permohonan sengketa proses pemilihan. Permohonan mereka diterima Ketua Panwaslih, Asman Siagian, didampingi komisioner lainnya, di ruang Sentara Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), Kantor Bawaslu.

Hampir 45 menit, mereka keluar dari ruangan Gakkumdu, dan meladeni pertanyaan wartawan yang sudah ramai menunggu.

“Ketika dukungan diserahkan petugas KPU ke tim verifikator, kami tidak ada di dalam ruangan. Kami itu sebenarnya berhak mendampingi proses verifikasi. Tapi tidak pernah disosialisasikan KPU ke kami. Saya terkejut juga ada aturan itu sebenarnya. Kalau kami mendapat sosialisasi, pasti kami akan siapkan petugas seperti disiapkan KPU. Harusnya, KPU menanyakan tim kami,” ujar Sofyan.

Sofyan mengaku heran, mengapa KPU memutuskan berkas mereka Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Padahal saat pendaftaran, berkas yang mereka serahkan ke KPU sudah lengkap dengan jumlah sebaran dukungan. “Saya menduga, ada berkas untuk sebaran Kecamatan Sibolangit dan Labuhan Deli yang belum dihitung. Tapi hasil pleno sudah dikeluarkan,” klaimnya.

Paslon ini juga meragukan netralitas operator Silon (sistem informasi pencalonan) yang adalah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN). “PKPU kan banyak, ada yang nomor 3 dan nomor 15. Kalau tau peraturannya, operator Silon juga akan kami dampingi. Tapi kita tidak ada diminta saat itu,” kata Sofyan.

Pengacaranya, Suriadi, menjelaskan sesuai petitum yang mereka ajukan, pihaknya selaku pemohon berharap Bawaslu mengabulkan permohonan mereka, yakni membatalkan berita acara KPU tentang hasil verifikasi pemenuhan jumlah minimal dan sebaran dukungan perbaikan.

Selanjutnya, memerintahkan kepada KPU untuk melakukan verifikasi ulang terhadap jumlah dukungan dan persebaran dukungan yang terdapat di dalam asli hard copy B1KWK secara transparan, dengan disaksikan langsung termohon.

Foto: Batara/Sumut Pos
Paslon yang mengadu ke Bawaslu Deliserdang.

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Dua pasangan bakal calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Deliserdang, yang dicoret pilkada oleh KPU Deliserdang dari daftar paslon yang lolos verfikasi, mendatangi kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Deliserdang, Jalan STM Lubukpakam, Selasa, (23/1). Mereka mengajukan permohonan sengketa proses pemilihan ke Bawaslu, meminta KPUD selaku termohon, melakukan verifikasi ulang.

Awalnya, pasangan Sofyan Nasution dan Jamilah yang datang ke kantor Bawaslu sekira pukul 11.30 WIB. Keduanya didampingi pengacara, Suriadi, serta beberapa orang pendukung. Selanjutnya, perwakilan pasangan Mion Tarigan dan Zainal Arifin datang. Namun paslon yang diwakili LO (Penghubung), Alamsyah Saragih dan pengacaranya masing-masing Singal Situmorang dan Irwan Sitanggang, siang itu masih hanya berkonsultasi saja ke Bawaslu.

Selanjutnya, pasangan Sofyan dan Jamilah mengajukan permohonan sengketa proses pemilihan. Permohonan mereka diterima Ketua Panwaslih, Asman Siagian, didampingi komisioner lainnya, di ruang Sentara Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), Kantor Bawaslu.

Hampir 45 menit, mereka keluar dari ruangan Gakkumdu, dan meladeni pertanyaan wartawan yang sudah ramai menunggu.

“Ketika dukungan diserahkan petugas KPU ke tim verifikator, kami tidak ada di dalam ruangan. Kami itu sebenarnya berhak mendampingi proses verifikasi. Tapi tidak pernah disosialisasikan KPU ke kami. Saya terkejut juga ada aturan itu sebenarnya. Kalau kami mendapat sosialisasi, pasti kami akan siapkan petugas seperti disiapkan KPU. Harusnya, KPU menanyakan tim kami,” ujar Sofyan.

Sofyan mengaku heran, mengapa KPU memutuskan berkas mereka Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Padahal saat pendaftaran, berkas yang mereka serahkan ke KPU sudah lengkap dengan jumlah sebaran dukungan. “Saya menduga, ada berkas untuk sebaran Kecamatan Sibolangit dan Labuhan Deli yang belum dihitung. Tapi hasil pleno sudah dikeluarkan,” klaimnya.

Paslon ini juga meragukan netralitas operator Silon (sistem informasi pencalonan) yang adalah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN). “PKPU kan banyak, ada yang nomor 3 dan nomor 15. Kalau tau peraturannya, operator Silon juga akan kami dampingi. Tapi kita tidak ada diminta saat itu,” kata Sofyan.

Pengacaranya, Suriadi, menjelaskan sesuai petitum yang mereka ajukan, pihaknya selaku pemohon berharap Bawaslu mengabulkan permohonan mereka, yakni membatalkan berita acara KPU tentang hasil verifikasi pemenuhan jumlah minimal dan sebaran dukungan perbaikan.

Selanjutnya, memerintahkan kepada KPU untuk melakukan verifikasi ulang terhadap jumlah dukungan dan persebaran dukungan yang terdapat di dalam asli hard copy B1KWK secara transparan, dengan disaksikan langsung termohon.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/