30 C
Medan
Friday, May 17, 2024

3,34 Juta Pemilik Sepeda Motor di Sumut Kemplang Pajak

Foto: Sutan Siregar/Sumut Pos
Remaja mendorong sepeda motor usai terjaring razia lalu lintas.  Banyak pemilik sepeda motor yang tidak membayar pajak kendaraannya.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemilik sepeda motor yang mengemplang pembayaran pajak kendaraan bermotor di Sumatera Utara, jumlahnya ternyata cukup mencengangkan. Mencapai 3,34 juta sepeda motor, dari total 3,6 juta kendaraan bermotor pengempang pajak di Sumut. Persentasinya mencapai 92 persen.

“Dibanding sepeda motor, pemilik kendaraan roda empat jenis minibus, jeep, dan sedan yang mengemplang pajak jumlahnya hanya 151.064 unit, atau 4,1 persen. Penunggak pajak yang mengikuti kebijakan Pemprov Sumut melakukan pemutihan pembayaran denda pajak kendaraan bermotor/bea balik nama kendaraan bermotor (PKB/BBNKB) pada 14-29 Desember 2017 lalu, hanya 147.251 atau 4 persen,” kata Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Sumut melalui Kepala Bidang PKB, Victor Lumbanraja, kepada SUMUT POS di ruang kerjanya, Selasa (23/1).

Total pembayaran PKB pada program pemutihan denda itu sekitar Rp165,85 miliar dan BBNKP Rp25,18 miliar. Denda PKB tertunggak yang diputihkan mencapai Rp62,02 miliar. Sedangkan denda BBNKB yang dihapus Rp183 juta.

Penerimaan pajak terbesar diperoleh dari mobil penumpang  (sedan, jeep, dan minibus) dengan pokok PKB sebesar Rp95,9 miliar. Dari mobil penumpang ini, denda yang dihapuskan mencapai Rp30,9 miliar, dengan jumlah kendaraan 30.033 unit.

Sedangkan total PKB sepeda motor yang dibayarkan sebesar Rp42,264 miliar, dengan denda yang dihapus sebesar Rp20,068 miliar.

Foto: Sutan Siregar/Sumut Pos
Remaja mendorong sepeda motor usai terjaring razia lalu lintas.  Banyak pemilik sepeda motor yang tidak membayar pajak kendaraannya.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemilik sepeda motor yang mengemplang pembayaran pajak kendaraan bermotor di Sumatera Utara, jumlahnya ternyata cukup mencengangkan. Mencapai 3,34 juta sepeda motor, dari total 3,6 juta kendaraan bermotor pengempang pajak di Sumut. Persentasinya mencapai 92 persen.

“Dibanding sepeda motor, pemilik kendaraan roda empat jenis minibus, jeep, dan sedan yang mengemplang pajak jumlahnya hanya 151.064 unit, atau 4,1 persen. Penunggak pajak yang mengikuti kebijakan Pemprov Sumut melakukan pemutihan pembayaran denda pajak kendaraan bermotor/bea balik nama kendaraan bermotor (PKB/BBNKB) pada 14-29 Desember 2017 lalu, hanya 147.251 atau 4 persen,” kata Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Sumut melalui Kepala Bidang PKB, Victor Lumbanraja, kepada SUMUT POS di ruang kerjanya, Selasa (23/1).

Total pembayaran PKB pada program pemutihan denda itu sekitar Rp165,85 miliar dan BBNKP Rp25,18 miliar. Denda PKB tertunggak yang diputihkan mencapai Rp62,02 miliar. Sedangkan denda BBNKB yang dihapus Rp183 juta.

Penerimaan pajak terbesar diperoleh dari mobil penumpang  (sedan, jeep, dan minibus) dengan pokok PKB sebesar Rp95,9 miliar. Dari mobil penumpang ini, denda yang dihapuskan mencapai Rp30,9 miliar, dengan jumlah kendaraan 30.033 unit.

Sedangkan total PKB sepeda motor yang dibayarkan sebesar Rp42,264 miliar, dengan denda yang dihapus sebesar Rp20,068 miliar.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/