28 C
Medan
Thursday, May 2, 2024

Sengketa Tanah di Jalan Krakatau, Camat Medan Timur Dituding Tak Taat Putusan Pengadilan

Ody Batubara

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Camat Medan Timur Ody Batubara dituding tak mentataati putusan pengadilan, terkait sengketa lahan tanah seluas 7.200 meter persegi di Jalan Krakatau, Kelurahan Pulo Brayan Darat II, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, Sumatera Utara.

Ahli waris pemilik tanah almarhum Basri selaku penggugat, telah memenangkan gugatan me-lawan Pemerintah Kota Medan, mulai dari Pengadilan Negeri (PN) Medan tahun 1993, Pengadilan Tinggi (PT) Sumut tahun 1994, kasasi Mahkamah Agung (MA) tahun 1996, hingga Peninjauan kembali (PK) MA tahun 1997.

Namun, hingga kini surat kedua yang menjadi hak ahli waris belum diserahkan ke ahli waris almarhum Basri, dengan berbagai alasan. Akibatnya, ahli waris selaku pemilik sah lahan tanah tersebut tidak bisa mengurus Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Surat Keterangan Tidak Sengketa (SKTS).

“Ini namanya perbuatan melawan hukum. Pihak tergugat (Pemko Medan) telah mengangkangi putusan pengadilan,” ujar kuasa hukum ahli waris, Ade Suferi (45) di Medan, kemarin.

Ade mensinyalir, langkah Camat Medan Timur itu tidak berdiri sendiri. Ody diduga melindungi oknum-oknum tertentu, terutama pihak tergugat yang kalah di pengadilan. “Ini melecehkan supremasi hukum. Padahal, di dalam KUHP, pihak-pihak yang menghalangi pelaksanaan putusan pengadilan dapat dipidana dengan hukuman penjara selama empat tahun,” jelasnya mengutip Pasal 372 dan Pasal 216 ayat (1) KUHP.

Ade mengaku tak akan tinggal diam. Dia akan mendalami oknum-oknum siapa lagi yang diduga terlibat. Bila pihak tergugat dan Camat Medan Timur tetap tidak mau melaksanakan putusan pengadilan, Ade mengancam akan membawa persoalan ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Mabes Polri.

Camat Medan Timur Ody Batubara enggan menjawab tudingan tersebut. “Saya tidak mau menjawab sebelum ada pernyataan langsung atau surat resmi kepada saya. Dari awal kita tidak pernah mempersulit dan selalu terbuka dalam melayani masyarakat,” ujar camat melalui pesan. (dek/ila)

Ody Batubara

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Camat Medan Timur Ody Batubara dituding tak mentataati putusan pengadilan, terkait sengketa lahan tanah seluas 7.200 meter persegi di Jalan Krakatau, Kelurahan Pulo Brayan Darat II, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, Sumatera Utara.

Ahli waris pemilik tanah almarhum Basri selaku penggugat, telah memenangkan gugatan me-lawan Pemerintah Kota Medan, mulai dari Pengadilan Negeri (PN) Medan tahun 1993, Pengadilan Tinggi (PT) Sumut tahun 1994, kasasi Mahkamah Agung (MA) tahun 1996, hingga Peninjauan kembali (PK) MA tahun 1997.

Namun, hingga kini surat kedua yang menjadi hak ahli waris belum diserahkan ke ahli waris almarhum Basri, dengan berbagai alasan. Akibatnya, ahli waris selaku pemilik sah lahan tanah tersebut tidak bisa mengurus Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Surat Keterangan Tidak Sengketa (SKTS).

“Ini namanya perbuatan melawan hukum. Pihak tergugat (Pemko Medan) telah mengangkangi putusan pengadilan,” ujar kuasa hukum ahli waris, Ade Suferi (45) di Medan, kemarin.

Ade mensinyalir, langkah Camat Medan Timur itu tidak berdiri sendiri. Ody diduga melindungi oknum-oknum tertentu, terutama pihak tergugat yang kalah di pengadilan. “Ini melecehkan supremasi hukum. Padahal, di dalam KUHP, pihak-pihak yang menghalangi pelaksanaan putusan pengadilan dapat dipidana dengan hukuman penjara selama empat tahun,” jelasnya mengutip Pasal 372 dan Pasal 216 ayat (1) KUHP.

Ade mengaku tak akan tinggal diam. Dia akan mendalami oknum-oknum siapa lagi yang diduga terlibat. Bila pihak tergugat dan Camat Medan Timur tetap tidak mau melaksanakan putusan pengadilan, Ade mengancam akan membawa persoalan ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Mabes Polri.

Camat Medan Timur Ody Batubara enggan menjawab tudingan tersebut. “Saya tidak mau menjawab sebelum ada pernyataan langsung atau surat resmi kepada saya. Dari awal kita tidak pernah mempersulit dan selalu terbuka dalam melayani masyarakat,” ujar camat melalui pesan. (dek/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/