28.9 C
Medan
Saturday, June 1, 2024

Sertifikasi Guru Bukan untuk Tambahan Penghasilan

SEIRAMPAH- Ketua Fraksi PPP DPRD Serdang Bedagai H Usman Sitorus, SAg menegaskan, sertifikasi guru jangan disalahartikan sebagai peningkatan pendapatan tenaga pendidik.

Sebaliknya, sertifikasi guru adalah  sebagai upaya peningkatan mutu guru yang dibarengi dengan peningkatan kesejahteraan guru. Maka dari itu  diharapkan dapat meningkatkan mutu pembelajaran dan mutu pendidikan  secara berkelanjutan.

Hal itu diungkapkan Usman Sitorus yang juga Ketua DPC PPP Serdang Bedagai saat memberi pengarahan pada try out uji kompetensi  awal (UKA) yang diikuti 150  guru Sekolah Dasar (SD) se-Kabupaten Serdang Bedagai di kantor Diknas Kabupaten Sergei, Kamis (23/2).

Sebagai tokoh masyarakat yang peduli dengan dunia pendidikan, Usman juga menegaskan, saat ini yang sangat diperlukan guru-guru adalah perlindungan hukum dalam proses belajar mengajar. Pasalnya, saat guru-guru benar-benar akan menjalankan fungsinya, acapkali mereka langsung berhadapan dengan pidana.

Misalnya, pada saat mengajar, ada siswa yang mengganggu proses belajar mengajar yang mengakibatkan guru harus memperingatkan dengan sedikit teguran. Alhasil, guru tersebut dituding telah melakukan tindakan pidana dan harus berhadapan dengan hukum. Seharusnya,  sebelum diproses secara hukum, mereka harus dibina (dinasehati), oleh satu dewan yang kita namakan “dewan guru”. Baru selanjutnya, kalau memang gagal dibina barulah diproses secara hukum.

“Kalau tidak ada perlindungan hukum, guru-guru akan mengajar secara asal-asalan. Tidak ada tanggungjawab moral untuk meningkatkan mutu pendidikan, karena tidak adanya perlindungan hukum tersebut,” ujar Usman lagi.

Dengan kata lain, lanjutnya, antara sertifikasi guru dan perlindungan hukum bagi guru-guru berbanding lurus untuk mendorong    peningkatan kesejahteraan guru,  yakni  berupa pemberian tunjangan profesi sebesar satu kali gaji pokok bagi guru yang memiliki sertifikat pendidik.
Tunjangan tersebut berlaku, baik bagi guru yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS) maupun bagi guru yang berstatus non-pegawai negeri sipil (swasta).
Maka dari itu, guru-guru yang telah memperoleh kesejahteraan profesi harus juga meningkatkan kompetensi dan mutu pendidikan, sehingga apa yang dicita-citakan di UUD 1945 yakni mencerdaskan kehidupan bangsa dapat terwujud.

Usman juga berjanji, pihaknya melalui fraksi PPP bersedia memfasilitasi kegiatan-kegiatan pelatihan serupa yang muaranya untuk peningkatan mutu guru-guru pendidik.

Usman juga mencontohkan, di beberapa negara,  sertifikasi guru telah diberlakukan secara ketat, misalnya  di Amerika Serikat, Inggris dan Australia.
Sementara itu, di Denmark baru mulai dirintis dengan sungguh-sungguh sejak 2003. Di samping itu, ada beberapa negara yang tidak melakukan sertifikasi guru, tetapi melakukan kendali mutu dengan mengontrol secara ketat terhadap proses pendidikan dan kelulusan di lembaga penghasil guru, misalnya di Korea Selatan dan Singapura.

Namun semua itu mengarah pada tujuan yang sama, yaitu berupaya agar dihasilkan guru yang bermutu.
Sementara itu, Ketua Konsultan Pendidikan Indonesia (KOPINDO), Drs HM Joharis Lubis MM,MPd mengungkapkan,  tujuan try out uji kompetensi awal (UKA)  bagi guru dalam jabatan ini adalah sebagai bahan latihan bagi guru guna menghadapi uji kompetensi pada saat sertifikasi yang akan serentak dilaksanakan pada 25 Februari ini.

UKA mengacu pada 4 standar kompetensi guru. Maka itu, pada pra uji ini dilakukan dengan uji paedagogik dan uji profesionalitas. Uji paedagogik mengacu pada standar kompetensi paedagogik dan uji profesional mengacu pada standar profesional.

Joharis menambahkan, sasaran try out  uji kompetensi sertifikasi guru ditujukan agar guru-guru  dapat mempersipkan diri menghadapi uji kompetensi,  khususnya uji paedagogik dan professional. Kegiatan ini juga dimaksudkan sebagai latihan dalam penggunaan LJK komputerisasi. (ila)

SEIRAMPAH- Ketua Fraksi PPP DPRD Serdang Bedagai H Usman Sitorus, SAg menegaskan, sertifikasi guru jangan disalahartikan sebagai peningkatan pendapatan tenaga pendidik.

Sebaliknya, sertifikasi guru adalah  sebagai upaya peningkatan mutu guru yang dibarengi dengan peningkatan kesejahteraan guru. Maka dari itu  diharapkan dapat meningkatkan mutu pembelajaran dan mutu pendidikan  secara berkelanjutan.

Hal itu diungkapkan Usman Sitorus yang juga Ketua DPC PPP Serdang Bedagai saat memberi pengarahan pada try out uji kompetensi  awal (UKA) yang diikuti 150  guru Sekolah Dasar (SD) se-Kabupaten Serdang Bedagai di kantor Diknas Kabupaten Sergei, Kamis (23/2).

Sebagai tokoh masyarakat yang peduli dengan dunia pendidikan, Usman juga menegaskan, saat ini yang sangat diperlukan guru-guru adalah perlindungan hukum dalam proses belajar mengajar. Pasalnya, saat guru-guru benar-benar akan menjalankan fungsinya, acapkali mereka langsung berhadapan dengan pidana.

Misalnya, pada saat mengajar, ada siswa yang mengganggu proses belajar mengajar yang mengakibatkan guru harus memperingatkan dengan sedikit teguran. Alhasil, guru tersebut dituding telah melakukan tindakan pidana dan harus berhadapan dengan hukum. Seharusnya,  sebelum diproses secara hukum, mereka harus dibina (dinasehati), oleh satu dewan yang kita namakan “dewan guru”. Baru selanjutnya, kalau memang gagal dibina barulah diproses secara hukum.

“Kalau tidak ada perlindungan hukum, guru-guru akan mengajar secara asal-asalan. Tidak ada tanggungjawab moral untuk meningkatkan mutu pendidikan, karena tidak adanya perlindungan hukum tersebut,” ujar Usman lagi.

Dengan kata lain, lanjutnya, antara sertifikasi guru dan perlindungan hukum bagi guru-guru berbanding lurus untuk mendorong    peningkatan kesejahteraan guru,  yakni  berupa pemberian tunjangan profesi sebesar satu kali gaji pokok bagi guru yang memiliki sertifikat pendidik.
Tunjangan tersebut berlaku, baik bagi guru yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS) maupun bagi guru yang berstatus non-pegawai negeri sipil (swasta).
Maka dari itu, guru-guru yang telah memperoleh kesejahteraan profesi harus juga meningkatkan kompetensi dan mutu pendidikan, sehingga apa yang dicita-citakan di UUD 1945 yakni mencerdaskan kehidupan bangsa dapat terwujud.

Usman juga berjanji, pihaknya melalui fraksi PPP bersedia memfasilitasi kegiatan-kegiatan pelatihan serupa yang muaranya untuk peningkatan mutu guru-guru pendidik.

Usman juga mencontohkan, di beberapa negara,  sertifikasi guru telah diberlakukan secara ketat, misalnya  di Amerika Serikat, Inggris dan Australia.
Sementara itu, di Denmark baru mulai dirintis dengan sungguh-sungguh sejak 2003. Di samping itu, ada beberapa negara yang tidak melakukan sertifikasi guru, tetapi melakukan kendali mutu dengan mengontrol secara ketat terhadap proses pendidikan dan kelulusan di lembaga penghasil guru, misalnya di Korea Selatan dan Singapura.

Namun semua itu mengarah pada tujuan yang sama, yaitu berupaya agar dihasilkan guru yang bermutu.
Sementara itu, Ketua Konsultan Pendidikan Indonesia (KOPINDO), Drs HM Joharis Lubis MM,MPd mengungkapkan,  tujuan try out uji kompetensi awal (UKA)  bagi guru dalam jabatan ini adalah sebagai bahan latihan bagi guru guna menghadapi uji kompetensi pada saat sertifikasi yang akan serentak dilaksanakan pada 25 Februari ini.

UKA mengacu pada 4 standar kompetensi guru. Maka itu, pada pra uji ini dilakukan dengan uji paedagogik dan uji profesionalitas. Uji paedagogik mengacu pada standar kompetensi paedagogik dan uji profesional mengacu pada standar profesional.

Joharis menambahkan, sasaran try out  uji kompetensi sertifikasi guru ditujukan agar guru-guru  dapat mempersipkan diri menghadapi uji kompetensi,  khususnya uji paedagogik dan professional. Kegiatan ini juga dimaksudkan sebagai latihan dalam penggunaan LJK komputerisasi. (ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/