MEDAN, SUMUTPOS.CO -Lembaga Advokasi Perlindugan Konsumen (LAPK) Sumut akan menggugat PDAM Tirtanadi Sumut ke Pengadilan Negeri (PN) Medan jika tetap bersikeras menaikkan tarif air sebesar 30 persen terhitung 1 Maret 2017.
“Sedang kita persiapkan dokumennya citizen lawsuit (gugatan warga negara), sudah ada satu orang yang bersedia menjadi penggugat. Kita sedang cari warga lain yang mau ikut menggugat, satu orang pun sebenarnya sudah bisa. LAPK akan berada di baris terdepan untuk mendampingi,” kata Sekretaris LAPK Sumut, Padian Adi,Kamis (23/2).
Menurutnya, sejak 2013 sampai saat ini belum ada pembenahan mendasar yang dilakukan PDAM Tirtanadi Sumut kepada para pelanggan.”Masyarakat masih mendapat pelayanan belum maksimal, terkadang airpun keruh. Harusnya penyesuaian tarif yang dilakukan PDAM itu tidak menaikkan tarif, namun menurunkan tarif, karena pelayanan saat ini buruk. Coba logika itu yang kita pakai,” bilangnya.
Dikatakannya, yang harus dilakukan PDAM Tirtanadi Sumut saat ini yakni melakukan pembenahan pelayanan kepada para pelanggan. Bukan hanya itu, PDAM Tirtanadi Sumut juga bukanlah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang tugasnya mencari keuntungan. “Tirtanadi itu sifatnya lebih ke sosial,” tegas Padian.
Tak hanya itu, lanjutnya, PDAM Tirtanadi melalui cabang-cabangnya harus terlebih dahulu melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Selain itu, keluhan masyarakat juga harus dipertimbangkan.
Disisi lain, berdasarkan Permendagri bahwa tarif disesuaikan setiap 5 tahun. Artinya, penyesuaian tarif itu baru boleh dilakukan 2018.”Masih dimungkinkan untuk dilakukan penundaan kenaikan tarif. Kebutuhan PDAM juga tidak mendesak, keuangan juga masih sehat,“ bebernya.
Sekadar diketahui, Citizen law suit adalah akses orang per orangan warga negara untuk kepentingan publik termasuk kepentingan lingkungan mengajukan gugatan di pengadilan, guna menuntut agar pemerintah melakukan penegakan hukum yang diwajibkan kepadanya atau untuk memulihkan kerugian public yang terjadi.
Pada dasarnya, Citizen law suit merupakan suatu hak gugat warga negara yang dimaksudkan untuk melindungi warga negara dari kemungkinan terjadinya kerugian sebagai akibat dari tindakan atau pembiaran negara atau otoritas negara.