31.7 C
Medan
Monday, May 6, 2024

SK Gubernur Sumut Digugat

Teks foto :
Foto: BAGUS SYAHPUTRA/Sumut Pos
Padian Adi S. Siregar Sekretaris LAPK saat mendapatkan gugutan di PTUN Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Muchrid Nasution Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara (Sumut) melayangkan surat gugutan terhadap Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Nomor 732 terkait kenaikan tarif air di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtanadi Sumut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Selasa (18/7) siang, sekitar pukul 14.00 WIB. Gugatan dilayangkan, karena Gubernur Sumut dianggap orang yang bertanggung jawab atas kenaikan air di PDAM Tirtanadi Sumut.

“Gugatan ke PTUN kepada Gubernur Sumatera Utara diajukan karena Gubsu dianggap sebagai pihak yang bertanggungjawab terhadap Kenaikan Tarif Air PDAM Tirtanadi yang cacat hukum karena tidak mengikuti proses dan tahapan yang diatur dalam undang-undang Administrasi Pemerintahan maupun Perda Nomor 10 Tahun 2009,” ungkap Padian Adi S Siregar Sekretaris Lembaga Advokasi dan Perlindungan Konsumen (LAPK) kepada Sumut Pos, kemarin.

Padian juga menyebutkan bahwa Gubsu dianggap tidak berhati-hati dalam menandatangi SK Gubernur Nomor 188.44/732/KPTS/2016 yang tidak memastikan apakah telah melalui konsultasi publik baik dengan pelanggan Tirtanadi maupun Komisi C DPRD Sumatera Utara.

Dalam melakukan gugutan Gubsu ini, Padian melibatkan belasan pengacara bersatu menjadi tim kuasa hukum Muchrid Nasution anggota Komisi C DPRD Sumut itu. “Sebanyak 18 advokad mewakili Muchrid Nasution selaku penggugat mendaftarkan gugatan ini. Gugatan ini sudah dididaftarkan dengan nomor 89/G/2017/PTUN-Medan,” kata alumnus Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) itu.

Menurutnya, Gubsu dianggap arogan yang tidak mematuhi rekomendasi Ombudsman Sumut dan Komisi C DPRD Sumut yang menyarankan agar mencabut Surat Keterangan (SK) Gubernur Nomor 188.44/732/KPTS/2016, karena semua peraturan yang berkaitan penetapan tarif air minum dilanggar.

Baik Ombudsman Sumut maupun Kementeraian Dalam Negeri (Kemendagri) merekomendasikan PDAM Tirtanadi dan Gubsu harus mengikuti Pasal 75 Perda Nomor 10 Tahun 2009 yang mengharuskan Gubsu harus melakukan rapat konsultasi dahulu sebelum menaikan tarif air PDAM.

Selain itu, gugatan ini didaftarkan bertepatan satu tahun sudah perjuangan pelanggan atau anggota Komisi C DPRD Sumut menolak rencana kenaikan tarif air yang dilakukan PDAM Tirtanadi.

“Makanya tanggal yang dipilih dan jumlah kuasa hukum sebagai simbol perlawanan terhadap PDAM Tirtanadi yang semena-mena menaikkan tarif air padahal pelayanannya begitu buruk,” ujar Padian.

Kata Padian, Muchrid Nasution selaku anggota DPRD Sumut, merasa dirugikan dengan terbitnya SK Gubsu ini. Sebab, konstituen penggugat kerap menanyakan permasalahan kenaikan tarif. Selain itu sebagai anggota komisi C DPRD Sumut yang menjadi mitra kerja PDAM Trtanadi, penggugat merasa melanggar kode etik jika tidak melakukan gugatan SK Gubsu yang melanggar sejumlah regulasi ini.

“Selama 6 bulan kenaikan tarif ini berlaku, penggugat kerap ditanya oleh konstituennya, sebab masyarakat mengetahui SK kenaikan tarif air itu menyalai regulasi. Pasalnya, di media sudah dikabarkan Ombudsman dan DPRD Sumut merekemondasikan agar SK tersebut dicabut,” terang Padian.

Dalam gugatan ini terang Padian hanya ada satu pihak tergugat yakni Gubernur Sumut, karena Gubsu yang langsung menandatangani kenaikan tariff air PDAM Tirtanadi.

Teks foto :
Foto: BAGUS SYAHPUTRA/Sumut Pos
Padian Adi S. Siregar Sekretaris LAPK saat mendapatkan gugutan di PTUN Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Muchrid Nasution Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara (Sumut) melayangkan surat gugutan terhadap Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Nomor 732 terkait kenaikan tarif air di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtanadi Sumut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Selasa (18/7) siang, sekitar pukul 14.00 WIB. Gugatan dilayangkan, karena Gubernur Sumut dianggap orang yang bertanggung jawab atas kenaikan air di PDAM Tirtanadi Sumut.

“Gugatan ke PTUN kepada Gubernur Sumatera Utara diajukan karena Gubsu dianggap sebagai pihak yang bertanggungjawab terhadap Kenaikan Tarif Air PDAM Tirtanadi yang cacat hukum karena tidak mengikuti proses dan tahapan yang diatur dalam undang-undang Administrasi Pemerintahan maupun Perda Nomor 10 Tahun 2009,” ungkap Padian Adi S Siregar Sekretaris Lembaga Advokasi dan Perlindungan Konsumen (LAPK) kepada Sumut Pos, kemarin.

Padian juga menyebutkan bahwa Gubsu dianggap tidak berhati-hati dalam menandatangi SK Gubernur Nomor 188.44/732/KPTS/2016 yang tidak memastikan apakah telah melalui konsultasi publik baik dengan pelanggan Tirtanadi maupun Komisi C DPRD Sumatera Utara.

Dalam melakukan gugutan Gubsu ini, Padian melibatkan belasan pengacara bersatu menjadi tim kuasa hukum Muchrid Nasution anggota Komisi C DPRD Sumut itu. “Sebanyak 18 advokad mewakili Muchrid Nasution selaku penggugat mendaftarkan gugatan ini. Gugatan ini sudah dididaftarkan dengan nomor 89/G/2017/PTUN-Medan,” kata alumnus Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) itu.

Menurutnya, Gubsu dianggap arogan yang tidak mematuhi rekomendasi Ombudsman Sumut dan Komisi C DPRD Sumut yang menyarankan agar mencabut Surat Keterangan (SK) Gubernur Nomor 188.44/732/KPTS/2016, karena semua peraturan yang berkaitan penetapan tarif air minum dilanggar.

Baik Ombudsman Sumut maupun Kementeraian Dalam Negeri (Kemendagri) merekomendasikan PDAM Tirtanadi dan Gubsu harus mengikuti Pasal 75 Perda Nomor 10 Tahun 2009 yang mengharuskan Gubsu harus melakukan rapat konsultasi dahulu sebelum menaikan tarif air PDAM.

Selain itu, gugatan ini didaftarkan bertepatan satu tahun sudah perjuangan pelanggan atau anggota Komisi C DPRD Sumut menolak rencana kenaikan tarif air yang dilakukan PDAM Tirtanadi.

“Makanya tanggal yang dipilih dan jumlah kuasa hukum sebagai simbol perlawanan terhadap PDAM Tirtanadi yang semena-mena menaikkan tarif air padahal pelayanannya begitu buruk,” ujar Padian.

Kata Padian, Muchrid Nasution selaku anggota DPRD Sumut, merasa dirugikan dengan terbitnya SK Gubsu ini. Sebab, konstituen penggugat kerap menanyakan permasalahan kenaikan tarif. Selain itu sebagai anggota komisi C DPRD Sumut yang menjadi mitra kerja PDAM Trtanadi, penggugat merasa melanggar kode etik jika tidak melakukan gugatan SK Gubsu yang melanggar sejumlah regulasi ini.

“Selama 6 bulan kenaikan tarif ini berlaku, penggugat kerap ditanya oleh konstituennya, sebab masyarakat mengetahui SK kenaikan tarif air itu menyalai regulasi. Pasalnya, di media sudah dikabarkan Ombudsman dan DPRD Sumut merekemondasikan agar SK tersebut dicabut,” terang Padian.

Dalam gugatan ini terang Padian hanya ada satu pihak tergugat yakni Gubernur Sumut, karena Gubsu yang langsung menandatangani kenaikan tariff air PDAM Tirtanadi.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/