Dengan demikian setiap anggota warga negara atas nama kepentingan umum dapat menggugat negara atau pemerintah atau siapa saja yang melakukan perbuatan melawan hukum, yang secara nyata merugikan kepentingan umum dan kesejahteraan masyarakat luas.
Pada intinya, citizen law suit adalah mekanisme bagi warga negara untuk menggugat tanggung jawab penyelenggara negara atas kelalaian dalam memenuhi hak-hak warga negara. Kelalaian tersebut didalilkan sebagai perbuatan melawan hukum, sehingga citizen law suit diajukan pada lingkup peradilan umum dalam hal ini perkara Perdata.
Oleh karena itu, atas kelalaiannya, dalam petitum gugatan, Negara dihukum untuk mengeluarkan suatu kebijakan yang bersifat mengatur umum (regeling) agar kelalaian tersebut tidak terjadi lagi di kemudian hari.
Sementara itu, anggota Komisi C DPRD Sumut, Muslim Simbolon mengatakan, Tirtanadi harus realistis melihat kondisi masyarakat pelanggannya. Jangan sempat, kenaikan tarif justru memberatkan kalangan masyarakat bawah. “Kita minta Tirtanadi jangan buru-buru menaikkan tarif sebelum melakukan sosialisasi agar tidak muncul kegaduhan sosial,” pungkas Muslim. (dik/ila)