28.9 C
Medan
Wednesday, May 1, 2024

Saksi Dinilai Berbelit

Foto: Bagus/Sumut Pos
Sidang gugatan PDAM Tirtanadi.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sidang Gugatan PTUN Pembatalan SK Gubsu Kenaikan Tarif Air PDAM Tirtanadi, masuk pada proses mendengarkan saksi yang diajukan Gubsu yaitu Kadiv SDM PDAM Tirtanadi Zulkifli Lubis, Selasa (14/11) .

Saksi menyatakan terlibat aktif dalam melaksanakan tahapan penyesuaian tarif yang dilakukan karena sebelum menjadi Kepala Divisi SDM, saksi merupakan mantan Kepala Divisi Litbang yang konsen menyusun penyesuaian tarif air dan juga menjabat sebagai Wakil Ketua Tim Penyesuaian Tarif dalam menyusun rancangan tarif sebagaimana SK Gubsu No 188.44/732/KPTS/2016.

Saksi mengakui secara tegas bahwa dia dan tim penyesuaian tarif baru di-SK-kan Dirut PDAM Tirtanadi baru tanggal 31 Oktober 2016, sementara dari Juli 2016 telah melaksanakan tahapan kenaikan tarif. Artinya Tim Penyesuaian Tarif bekerja tanpa dasar hukum sebelum 31 Oktober 2016 dan dalam instansi pemerintah/BUMD seseorang tidak boleh mengerjakan tugas kalau tidak ada dasar hukumnya.

Dalam sidang itu, ketika Hakim menanyakan apakah pernah dilakukan konsultasi publik dan saksi menjawab pernah dilakukan konsultasi yang dihadiri forum pelanggan dan praktisi air/lingkungan, serta menyimpulkan seluruh peserta konsultasi setuju dilakukan kenaikan tarif dengan catatan peningkatan pelayanan.

Sedangkan Kuasa hukum Penggugat sempat memperingatkan Saksi Zulkifli Lubis apabila berbohong dan mengeluarkan asumsi tidak benar di muka persidangan dapat dipidana.

Dalam sidang itu juga, saksi mengakui secara tegas konsultasi dengan DPRD Sumut harus dilakukan untuk melakukan penyesuaian tarif karena Penyesuaian Tarif Air Minum tahun 2017 harus mengacu pada Permendagri 70/2016, Permendagri 71/2016 dan Perda Sumut 10/2009, serta saksi mengakui  konsultasi ini tidak pernah dilakukan. PDAM Tirtanadi juga tidak pernah mengumumkan rencana kenaikan tarif air hingga SK Kenaikan Tarif ditandatangi Gubsu melalui website atau media massa.

Keterangan saksi yang menyatakan permohonan penetapan tarif diajukan ke Gubsu tanpa melalui persetujuan dewan pengawas. Namun fakta yang terungkap di persidangan, ternyata PDAM Tirtanadi tidak melakukan tahapan sesuai Perda 10/2009 dan Permendagri 71/2009 yaitu SK Gubsu No 188.44/732/KPTS/2016 ditetapkan tanpa persetujuan Dewan Pengawas dan tanpa konsultasi dengan DPRD Sumut.

Persidangan akhirnya hanya memeriksa satu saksi saja, karena saksi lain yang yaitu Jumirin tidak diperiksa akibat kemungkinan keterangan yang disampaikan sama dengan Saksi Zulkifli Lubis.

“Walaupun saksi Zulkifli Lubis ketika memeriksa lebih banyak membuka berkas yang dibawa dan berbelit-belit dalam menjawab pertanyaan, hakim seolah-olah ada yang ditutupi dan sesungguhnya dia tidak tahu tetapi dibilang tahu,” ujar Sekretaris Lembaga Adokasi dan Perlindungan Konsumen (LAPK), Padian Adi Siregar sebagai penggugat yang ikut mengamati jalannya persidangan.

Tentu keterangan saksi yang diajukan Gubsu, lanjutnya, harus mendapat atensi dari semua pihak termasuk pelanggan dan masyarakat. “Pastikan saksi tidak berbohong dalam memberikan kesaksian. Jika ada untuk kesaksiaannya tidak benar, masyarakat harus melaporkannya ke kepolisian terkait dugaan pidana memberikan keterangan palsu di muka persidangan,” tegas Padian. (gus/ila)

 

Foto: Bagus/Sumut Pos
Sidang gugatan PDAM Tirtanadi.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sidang Gugatan PTUN Pembatalan SK Gubsu Kenaikan Tarif Air PDAM Tirtanadi, masuk pada proses mendengarkan saksi yang diajukan Gubsu yaitu Kadiv SDM PDAM Tirtanadi Zulkifli Lubis, Selasa (14/11) .

Saksi menyatakan terlibat aktif dalam melaksanakan tahapan penyesuaian tarif yang dilakukan karena sebelum menjadi Kepala Divisi SDM, saksi merupakan mantan Kepala Divisi Litbang yang konsen menyusun penyesuaian tarif air dan juga menjabat sebagai Wakil Ketua Tim Penyesuaian Tarif dalam menyusun rancangan tarif sebagaimana SK Gubsu No 188.44/732/KPTS/2016.

Saksi mengakui secara tegas bahwa dia dan tim penyesuaian tarif baru di-SK-kan Dirut PDAM Tirtanadi baru tanggal 31 Oktober 2016, sementara dari Juli 2016 telah melaksanakan tahapan kenaikan tarif. Artinya Tim Penyesuaian Tarif bekerja tanpa dasar hukum sebelum 31 Oktober 2016 dan dalam instansi pemerintah/BUMD seseorang tidak boleh mengerjakan tugas kalau tidak ada dasar hukumnya.

Dalam sidang itu, ketika Hakim menanyakan apakah pernah dilakukan konsultasi publik dan saksi menjawab pernah dilakukan konsultasi yang dihadiri forum pelanggan dan praktisi air/lingkungan, serta menyimpulkan seluruh peserta konsultasi setuju dilakukan kenaikan tarif dengan catatan peningkatan pelayanan.

Sedangkan Kuasa hukum Penggugat sempat memperingatkan Saksi Zulkifli Lubis apabila berbohong dan mengeluarkan asumsi tidak benar di muka persidangan dapat dipidana.

Dalam sidang itu juga, saksi mengakui secara tegas konsultasi dengan DPRD Sumut harus dilakukan untuk melakukan penyesuaian tarif karena Penyesuaian Tarif Air Minum tahun 2017 harus mengacu pada Permendagri 70/2016, Permendagri 71/2016 dan Perda Sumut 10/2009, serta saksi mengakui  konsultasi ini tidak pernah dilakukan. PDAM Tirtanadi juga tidak pernah mengumumkan rencana kenaikan tarif air hingga SK Kenaikan Tarif ditandatangi Gubsu melalui website atau media massa.

Keterangan saksi yang menyatakan permohonan penetapan tarif diajukan ke Gubsu tanpa melalui persetujuan dewan pengawas. Namun fakta yang terungkap di persidangan, ternyata PDAM Tirtanadi tidak melakukan tahapan sesuai Perda 10/2009 dan Permendagri 71/2009 yaitu SK Gubsu No 188.44/732/KPTS/2016 ditetapkan tanpa persetujuan Dewan Pengawas dan tanpa konsultasi dengan DPRD Sumut.

Persidangan akhirnya hanya memeriksa satu saksi saja, karena saksi lain yang yaitu Jumirin tidak diperiksa akibat kemungkinan keterangan yang disampaikan sama dengan Saksi Zulkifli Lubis.

“Walaupun saksi Zulkifli Lubis ketika memeriksa lebih banyak membuka berkas yang dibawa dan berbelit-belit dalam menjawab pertanyaan, hakim seolah-olah ada yang ditutupi dan sesungguhnya dia tidak tahu tetapi dibilang tahu,” ujar Sekretaris Lembaga Adokasi dan Perlindungan Konsumen (LAPK), Padian Adi Siregar sebagai penggugat yang ikut mengamati jalannya persidangan.

Tentu keterangan saksi yang diajukan Gubsu, lanjutnya, harus mendapat atensi dari semua pihak termasuk pelanggan dan masyarakat. “Pastikan saksi tidak berbohong dalam memberikan kesaksian. Jika ada untuk kesaksiaannya tidak benar, masyarakat harus melaporkannya ke kepolisian terkait dugaan pidana memberikan keterangan palsu di muka persidangan,” tegas Padian. (gus/ila)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/