Fakta yang lebih mencengangkan lagi, diungkap Godfried, di APBD 2018 Dinas Perkim-PR tidak menganggarkan pembangunan pasar tersebut, meski sebelumnya sudah bersedia menandatangani kesepakatan bersama waktu itu di DPRD. “Saya pernah tanya Samporno kenapa begitu, ia jawab nanti dianggarkan di PAPBD. Kemudian datang si pemborong mau minta tambahan biaya lagi, atau termin kedua. Jadi artinya ini kesalahan siapa, saya pun bingung,” katanya.
Atas dasar dan fakta inilah, Godfried berani menekankan bahwa PT Budi Mangun KSO merupakan kontraktor gagal dengan rekam jejak yang buruk. “Saya khawatir masalah ini bisa ke ranah hukum,” katanya.
Kabag Perlengkapan dan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Setdako Medan, SI Dongoran mengaku tidak mengetahui persis rekam jejak PT Budi Mangun KSO. “Saya belum di situ pada saat tender pengerjaan proyek tersebut. Saya pun kurang tahu bagaimana track record-nya perusahaan tersebut,” katanya.
Pengamat Anggaran, Elfenda Ananda sebelumnya menilai, kalau dilihat dari aspek perencanaan tentunya proyek revitalisasi Pasar Kampunglalang bisa dikatakan gagal. Sehingga, Inspektorat sebagai lembaga pengawas internal, harus melakukan audit atas proyek senilai Rp26 M tersebut.
Bahkan terhadap kinerja dan tanggung jawab PT Budi Mangun KSO selaku pelaksana proyek, Pemko diharap berlaku tegas. Artinya imbuh dia, Pemko harus berani memutus kontrak rekanan tersebut sebab kerjanya tidak memenuhi ekspektasi. “Ya,harus diaudit. Pemko harus tegas juga, kalau gak bisa dugaan negatif ada sesuatu dengan elit Pemko,” katanya. (prn/ila)