27 C
Medan
Tuesday, February 24, 2026

DPRD Sumut Dukung Penataan Perdagangan Daging Non Halal

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Anggota Komisi A DPRD Sumatera Utara, Irham Buana Nasution, menegaskan pentingnya penataan perdagangan oleh Pemerintah Kota Medan. Pasalnya, ia menilai penataan itu merupakan kewajiban yang harus dilakukan, baik terhadap produk halal maupun nonhalal.

Menurutnya, langkah tersebut penting agar konsumen mendapatkan kenyamanan dan kepastian saat bertransaksi, khususnya dalam pembelian daging halal maupun nonhalal.
Ia menilai, kebijakan penataan yang dilakukan Pemko Medan menjadi bagian dari upaya toleransi di tengah keberagaman masyarakat yang ada di Kota Medan.

“Sudah menjadi kewajiban bagi Pemko Medan untuk melakukan penataan terhadap perdagangan, baik yang halal maupun nonhalal. Ini merupakan upaya agar konsumen lebih nyaman dalam melakukan transaksi dan mendapatkan pelayanan terbaik,” ucap Irham, Senin (23/2/2026).

Politisi Partai Golkar itu mengatakan, penataan tersebut juga dapat bertujuan memberikan perlindungan kepada konsumen serta mencegah munculnya kesalahpahaman di masyarakat.

Dengan adanya pengaturan yang jelas, kata Irham, masyarakat diharapkan dapat memahami persoalan ini secara bijak dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang tidak benar ataupun terprovokasi.

“Langkah ini bagian dari menjaga toleransi dan perlindungan konsumen. Sehingga tidak terkondisikan dengan berita-berita yang bersifat sentimen. Kita berharap Pemko Medan dapat segera melakukan penataan agar masyarakat mendapatkan pelayanan yang baik,” ujar anggota legislatif dari daerah pemilihan (Dapil) Sumut 1 yang menaungi Kota Medan itu.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan, Citra Effendi Capah, membantah adanya larangan aktivitas perdagangan daging nonhalal di Medan.

Ia menegaskan, Surat Edaran Wali Kota Medan Nomor 500-7.1/1540 tertanggal 13 Februari 2026 bukanlah larangan untuk berjualan, melainkan bentuk penataan bagi para pedagang.

Ia mengatakan, kebijakan tersebut bertujuan menciptakan ketertiban, kenyamanan, serta memberikan kejelasan bagi pedagang maupun konsumen, tanpa menghilangkan hak masyarakat dalam menjalankan aktivitas usaha sesuai ketentuan yang berlaku.

Bahkan, katanya, Pemko Medan mengaku telah menyiapkan wadah khusus bagi pedagang daging nonhalal di Pasar Petisah dan Pasar Sambu. Penataan ini diharapkan mampu menghadirkan lokasi berjualan yang lebih nyaman, tertata, dan tetap menghormati keberagaman masyarakat. (map/ila)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Anggota Komisi A DPRD Sumatera Utara, Irham Buana Nasution, menegaskan pentingnya penataan perdagangan oleh Pemerintah Kota Medan. Pasalnya, ia menilai penataan itu merupakan kewajiban yang harus dilakukan, baik terhadap produk halal maupun nonhalal.

Menurutnya, langkah tersebut penting agar konsumen mendapatkan kenyamanan dan kepastian saat bertransaksi, khususnya dalam pembelian daging halal maupun nonhalal.
Ia menilai, kebijakan penataan yang dilakukan Pemko Medan menjadi bagian dari upaya toleransi di tengah keberagaman masyarakat yang ada di Kota Medan.

“Sudah menjadi kewajiban bagi Pemko Medan untuk melakukan penataan terhadap perdagangan, baik yang halal maupun nonhalal. Ini merupakan upaya agar konsumen lebih nyaman dalam melakukan transaksi dan mendapatkan pelayanan terbaik,” ucap Irham, Senin (23/2/2026).

Politisi Partai Golkar itu mengatakan, penataan tersebut juga dapat bertujuan memberikan perlindungan kepada konsumen serta mencegah munculnya kesalahpahaman di masyarakat.

Dengan adanya pengaturan yang jelas, kata Irham, masyarakat diharapkan dapat memahami persoalan ini secara bijak dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang tidak benar ataupun terprovokasi.

“Langkah ini bagian dari menjaga toleransi dan perlindungan konsumen. Sehingga tidak terkondisikan dengan berita-berita yang bersifat sentimen. Kita berharap Pemko Medan dapat segera melakukan penataan agar masyarakat mendapatkan pelayanan yang baik,” ujar anggota legislatif dari daerah pemilihan (Dapil) Sumut 1 yang menaungi Kota Medan itu.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan, Citra Effendi Capah, membantah adanya larangan aktivitas perdagangan daging nonhalal di Medan.

Ia menegaskan, Surat Edaran Wali Kota Medan Nomor 500-7.1/1540 tertanggal 13 Februari 2026 bukanlah larangan untuk berjualan, melainkan bentuk penataan bagi para pedagang.

Ia mengatakan, kebijakan tersebut bertujuan menciptakan ketertiban, kenyamanan, serta memberikan kejelasan bagi pedagang maupun konsumen, tanpa menghilangkan hak masyarakat dalam menjalankan aktivitas usaha sesuai ketentuan yang berlaku.

Bahkan, katanya, Pemko Medan mengaku telah menyiapkan wadah khusus bagi pedagang daging nonhalal di Pasar Petisah dan Pasar Sambu. Penataan ini diharapkan mampu menghadirkan lokasi berjualan yang lebih nyaman, tertata, dan tetap menghormati keberagaman masyarakat. (map/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru