22.8 C
Medan
Sunday, January 19, 2025

Bos Narkoba 7 Tahun, Jadi Miliarder

Tak Perlu Ditembak Mati

Sementara, menyikapi terjadinya tembak mati terhadap bandar narkoba, kriminolog asal Sumut Redianto Sidi mempertanyakannya. Kenapa setiap penggerebekan terhadap sindikat jaringan narkoba kelas kakap, polisi kerap menembak mati tersangkanya. Ada apa?

Padahal, kata Redianto,  bandar narkoba yang ditembak mati itu merupakan kunci penting bagi pengungkapan narkoba selanjutnya. “Ini yang harus diterangkan Polisi, saya rasa. Ketika seorang bandar narkoba yang tentunya memiliki informasi lebih lanjut malah ditembak mati. Profesionalitas polisi dalam melakukan pelumpuhan tersangka diragukan. Saya rasa masih banyak anggota Polri yang mampu melumpuhkan tanpa harus mematikan,” ungkap Redianto Sidi kepada Sumut Pos, Kamis (24/3).

Dengan terjadinya berulang-ulang tindakan tegas hingga tewas kepada seorang bandar narkoba tentu menjadi pertanyaan, yang bersangkutan apakah layak untuk dilumpuhkan hingga tewas.

“Atau memang ada kelalaian pihak petugas Kepolisian, ini yang harus dijelaskan. Karena memang masyarakat saat ini semakin pintar, kenapa bandar narkoba dalam setiap pengungkapan meninggal dunia. Selain untuk menepis berita miring, tentunya mata rantai informasi tidak terputus. Pastinya setiap bandar narkoba itu memiliki informasi berharga untuk mengungkap jaringan lainnya,” terang Redianto.

Dia berharap ke depan aparat kepolisian benar-benar lebih profesional dalam mengungkap sindikat jaringan narkoba Malaysia-Aceh-Medan. “Profesionalnya dalam mengungkap lebih dalam lagi jaringannya, tentu dengan tidak menembak mati tersangka bandar. Kalau saya melihat Sumut ini darurat peredaran narkoba. Meski menurut polisi Sumut hanya sebagai tempat transit,” tuturnya.

Di tempat terpisah, Unit 4 Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut juga membekuk tersangka kurir narkoba jenis sabu seberat 2 kg di Pangkalan Brandan, Langkat, Kamis (23/3) dini hari sekira pukul 02.30 WIB. Tersangka yang diamankan berinisial S alias H (34), warga Desa Balai Kuyun, Kecamatan, Kuala Kabupaten Bireuen, Aceh.

Kasubdit II Ditres Narkoba Polda Sumut, AKBP Hilman Wijaya mengatakan, penangkapan yang langsung dia pimpin ini berawal saat pihaknya mendapat informasi ada pengiriman sabu dalam jumlah banyak dari Aceh menuju Medan.

Informasi menyebut, bandar sabu tersebut menumpang Bus Simpati Star. Dengan bantuan personel Sat Lantas Polres Langkat Pos Pangkalan Brandan, Bripka Imanuel Tambunan, penghadangan pun dilakukan di Jalinsum Medan-Banda Aceh, tepatnya di Dusun Bukit I, Desa Tangkahan Durian, Kecamatan Pangkalan Brandan Barat.

“Saat Bus Simpati Star Nopol BL 7553 A melintas, kami langsung menghentikannya. Kemudian petugas masuk ke dalam bus untuk melakukan pemeriksaan. Petugas yang telah mengantongi identitas tersangka, langsung mengamankan Suherman berikut barang bawaannya,” ujar Hilman, melalui pesan singkat What’s App Messenger, Kamis (23/3) siang.

Penggeledahan pun dilakukan. Petugas kemudian menemukan barang bukti 2 bungkus sabu seberat 2 Kg. Barang bukti tersebut ditemukan di dalam lipatan celana jeans dan plaster yang ada di dalam koper warna merah milik tersangka.

Untuk pemeriksaan lebih lanjut, tersangka Suherman berikut barang bukti 2 Kg sabu dibawa ke Polda Sumut. “Asal sabu darimana masih kami periksa. Untuk tersangka disangkakan Pasal 114 ayat 2 subs 112 ayat 2 UU Narkotika,” tukas Hilman. (mag-1/rul/adz)

Tak Perlu Ditembak Mati

Sementara, menyikapi terjadinya tembak mati terhadap bandar narkoba, kriminolog asal Sumut Redianto Sidi mempertanyakannya. Kenapa setiap penggerebekan terhadap sindikat jaringan narkoba kelas kakap, polisi kerap menembak mati tersangkanya. Ada apa?

Padahal, kata Redianto,  bandar narkoba yang ditembak mati itu merupakan kunci penting bagi pengungkapan narkoba selanjutnya. “Ini yang harus diterangkan Polisi, saya rasa. Ketika seorang bandar narkoba yang tentunya memiliki informasi lebih lanjut malah ditembak mati. Profesionalitas polisi dalam melakukan pelumpuhan tersangka diragukan. Saya rasa masih banyak anggota Polri yang mampu melumpuhkan tanpa harus mematikan,” ungkap Redianto Sidi kepada Sumut Pos, Kamis (24/3).

Dengan terjadinya berulang-ulang tindakan tegas hingga tewas kepada seorang bandar narkoba tentu menjadi pertanyaan, yang bersangkutan apakah layak untuk dilumpuhkan hingga tewas.

“Atau memang ada kelalaian pihak petugas Kepolisian, ini yang harus dijelaskan. Karena memang masyarakat saat ini semakin pintar, kenapa bandar narkoba dalam setiap pengungkapan meninggal dunia. Selain untuk menepis berita miring, tentunya mata rantai informasi tidak terputus. Pastinya setiap bandar narkoba itu memiliki informasi berharga untuk mengungkap jaringan lainnya,” terang Redianto.

Dia berharap ke depan aparat kepolisian benar-benar lebih profesional dalam mengungkap sindikat jaringan narkoba Malaysia-Aceh-Medan. “Profesionalnya dalam mengungkap lebih dalam lagi jaringannya, tentu dengan tidak menembak mati tersangka bandar. Kalau saya melihat Sumut ini darurat peredaran narkoba. Meski menurut polisi Sumut hanya sebagai tempat transit,” tuturnya.

Di tempat terpisah, Unit 4 Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut juga membekuk tersangka kurir narkoba jenis sabu seberat 2 kg di Pangkalan Brandan, Langkat, Kamis (23/3) dini hari sekira pukul 02.30 WIB. Tersangka yang diamankan berinisial S alias H (34), warga Desa Balai Kuyun, Kecamatan, Kuala Kabupaten Bireuen, Aceh.

Kasubdit II Ditres Narkoba Polda Sumut, AKBP Hilman Wijaya mengatakan, penangkapan yang langsung dia pimpin ini berawal saat pihaknya mendapat informasi ada pengiriman sabu dalam jumlah banyak dari Aceh menuju Medan.

Informasi menyebut, bandar sabu tersebut menumpang Bus Simpati Star. Dengan bantuan personel Sat Lantas Polres Langkat Pos Pangkalan Brandan, Bripka Imanuel Tambunan, penghadangan pun dilakukan di Jalinsum Medan-Banda Aceh, tepatnya di Dusun Bukit I, Desa Tangkahan Durian, Kecamatan Pangkalan Brandan Barat.

“Saat Bus Simpati Star Nopol BL 7553 A melintas, kami langsung menghentikannya. Kemudian petugas masuk ke dalam bus untuk melakukan pemeriksaan. Petugas yang telah mengantongi identitas tersangka, langsung mengamankan Suherman berikut barang bawaannya,” ujar Hilman, melalui pesan singkat What’s App Messenger, Kamis (23/3) siang.

Penggeledahan pun dilakukan. Petugas kemudian menemukan barang bukti 2 bungkus sabu seberat 2 Kg. Barang bukti tersebut ditemukan di dalam lipatan celana jeans dan plaster yang ada di dalam koper warna merah milik tersangka.

Untuk pemeriksaan lebih lanjut, tersangka Suherman berikut barang bukti 2 Kg sabu dibawa ke Polda Sumut. “Asal sabu darimana masih kami periksa. Untuk tersangka disangkakan Pasal 114 ayat 2 subs 112 ayat 2 UU Narkotika,” tukas Hilman. (mag-1/rul/adz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/