25.6 C
Medan
Sunday, June 2, 2024

Kejatisu Dinilai Salah Tetapkan Tersangka Bansos

MEDAN- Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, dinilai salah kaprah dalam penetapan tersangka dalam kasu penyelewengan anggaran bantuan Sosial dan dana hibah Pemprovsu tahun 2010 senilai Rp104 miliar.

Penetapan tersangka dinilai salah kaprah, karena jaksa penyidik Pidsus Kejatisu menetapkan tersangka pada orang yang dinilai tidak bertanggungjawab dalam penyaluran dana bansos dan hibah, hanya pada pegawai rendahan (staf) di tiga biro di Pemprovsu.

Pernyataan tersebut dikatakan Ketua DPP Ikatan Advokasi Indonesia (Ikadin) Otto Hasibuan SH, pada wartawan, Senin (14/4) di Medan.
“Memang penegakan hukum terhadap pelaku korupsi di Indonesia ini, sudah sangat menyimpang. Bayangkan saja, Kejaksaan hanya berani menetapkan tersangka bagi pegawai rendahan atau hanya staf biasa. Saya juga mengikuti perkembangan penyidikan kasus korupsi Bansos Pemprovsu yang ditangani Kejatisu,” ujar Otto Hasibuan.

Otto Hasibuan juga menyatakan, penetapan tersangka terhadap staf biasa Kejaksaan bisa dipertanyakan dan menilai kejaksaan hanya lepas rodi dengan menetapkan orang yang tidak tepat sebagai tersangka, hanya untuk dijadikan kambing hitam.

“Itulah kinerja Kejaksaan, mereka hanya melepas target dalam menangani korupsi. Sehingga orang yang tidak seharusnya dijadikan tersangka, harus dijadikan tersangka begitulah hukum di Indonesia. Ini bentuk ketidak mampuan mereka (jaksa) untuk menahan orang yang paling bertanggungjawab dalam hal ini pejabat yang bersangkutan. Kalau masalah penetapan tersangka terhadap Ummi Kalsum staf di Biro Ekonomi Pemprovsu oleh jaksa, kita curiga dan patut dipertanyakan, bagaimana mungkin seorang staf biasa bisa mengambil kebijakan dan mengeluarkan uang yang begitu banyak, itu sangat mustahil,” ucap Otto Hasibuan.

Untuk itu, Otto Hasibuan berharap agar Kejagung harus benar-benar memperhatikan kinerja kejaksaan yang berada di daerah-daerah termaksud di Sumatera Utara. Karena jaksa bekerja hanya sebagai melepas target saja.

Sementara itu, Kepala Kejakasaan Tinggi Sumatera Utara Noer Rahmad, ketika dikonfirmasi wartawan, Senin (24/4) di Kejatisu, mengenai penetapan tersangka staf Biro Ekonomi Pempropsu Ummi Kalsum Nasution SE, mengatakan, penetapan tersangka hanya masih proses.
“Penyidikan ini kan masih proses, kita lihat nanti sejauh mana. Masih banyak yang akan kita ungkap, penyidikan masih bekerja. Masalah penetapan tersangka itu kan, sesuai mekanisme penyidikan,” ujar Kajatisu.

Ketika disinggung kenapa hanya staf biasa yang dijadikan tersangka, dan kenapa pejabat Pemprovsu dan anggota dewan yang terlibat dalam perkara ini tidak diselidiki? Noer Rahmad tidak dapat menjawabnya.

Sementara itu, Ummi Kalsum Nasution, bersama dengan anak dan suaminya datang dari pagi pukul 09.00 WIB, memenuhi panggilan penyidik Pidsus Kejatisu. Turun dari betor, Ummi Kalsum bersama suaminya langsung masuk keruangan Pidsus Kejatisu. (rud)

MEDAN- Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, dinilai salah kaprah dalam penetapan tersangka dalam kasu penyelewengan anggaran bantuan Sosial dan dana hibah Pemprovsu tahun 2010 senilai Rp104 miliar.

Penetapan tersangka dinilai salah kaprah, karena jaksa penyidik Pidsus Kejatisu menetapkan tersangka pada orang yang dinilai tidak bertanggungjawab dalam penyaluran dana bansos dan hibah, hanya pada pegawai rendahan (staf) di tiga biro di Pemprovsu.

Pernyataan tersebut dikatakan Ketua DPP Ikatan Advokasi Indonesia (Ikadin) Otto Hasibuan SH, pada wartawan, Senin (14/4) di Medan.
“Memang penegakan hukum terhadap pelaku korupsi di Indonesia ini, sudah sangat menyimpang. Bayangkan saja, Kejaksaan hanya berani menetapkan tersangka bagi pegawai rendahan atau hanya staf biasa. Saya juga mengikuti perkembangan penyidikan kasus korupsi Bansos Pemprovsu yang ditangani Kejatisu,” ujar Otto Hasibuan.

Otto Hasibuan juga menyatakan, penetapan tersangka terhadap staf biasa Kejaksaan bisa dipertanyakan dan menilai kejaksaan hanya lepas rodi dengan menetapkan orang yang tidak tepat sebagai tersangka, hanya untuk dijadikan kambing hitam.

“Itulah kinerja Kejaksaan, mereka hanya melepas target dalam menangani korupsi. Sehingga orang yang tidak seharusnya dijadikan tersangka, harus dijadikan tersangka begitulah hukum di Indonesia. Ini bentuk ketidak mampuan mereka (jaksa) untuk menahan orang yang paling bertanggungjawab dalam hal ini pejabat yang bersangkutan. Kalau masalah penetapan tersangka terhadap Ummi Kalsum staf di Biro Ekonomi Pemprovsu oleh jaksa, kita curiga dan patut dipertanyakan, bagaimana mungkin seorang staf biasa bisa mengambil kebijakan dan mengeluarkan uang yang begitu banyak, itu sangat mustahil,” ucap Otto Hasibuan.

Untuk itu, Otto Hasibuan berharap agar Kejagung harus benar-benar memperhatikan kinerja kejaksaan yang berada di daerah-daerah termaksud di Sumatera Utara. Karena jaksa bekerja hanya sebagai melepas target saja.

Sementara itu, Kepala Kejakasaan Tinggi Sumatera Utara Noer Rahmad, ketika dikonfirmasi wartawan, Senin (24/4) di Kejatisu, mengenai penetapan tersangka staf Biro Ekonomi Pempropsu Ummi Kalsum Nasution SE, mengatakan, penetapan tersangka hanya masih proses.
“Penyidikan ini kan masih proses, kita lihat nanti sejauh mana. Masih banyak yang akan kita ungkap, penyidikan masih bekerja. Masalah penetapan tersangka itu kan, sesuai mekanisme penyidikan,” ujar Kajatisu.

Ketika disinggung kenapa hanya staf biasa yang dijadikan tersangka, dan kenapa pejabat Pemprovsu dan anggota dewan yang terlibat dalam perkara ini tidak diselidiki? Noer Rahmad tidak dapat menjawabnya.

Sementara itu, Ummi Kalsum Nasution, bersama dengan anak dan suaminya datang dari pagi pukul 09.00 WIB, memenuhi panggilan penyidik Pidsus Kejatisu. Turun dari betor, Ummi Kalsum bersama suaminya langsung masuk keruangan Pidsus Kejatisu. (rud)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/