25 C
Medan
Friday, June 28, 2024

Eksepsi Ahmad Faisal Ditolak

MEDAN- Majelis hakim menolak nota eksepsi yang disampaikan penasehat hukum terdakwa Ahmad Faisal, Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Biro Binkemsos Pemprov Sumut dalam perkara dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) Pemprov Sumut 2011. Dalam amar putusannya Pengadilan.

Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Medan berwenang memeriksa dan mengadili atas nama terdakwa Ahmad Faisal.
“Menyatakan eksepsi atau keberatan penasehat hukum terdakwa ditolak seluruhnya. Menyatakan Pengadilan tindak pidana korupsi berwenang mengadili dan memeriksa terdakwa,” ujar majelis hakim yang diketuai Jonner Manik di ruang Cakra VII Pengadilan Tipikor Medan, Selasa (23/4).

Dalam putusan sela itu, majelis hakim pun memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan persidangan sesuai dakwaannya. Persidangan dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan dua orang saksi diantaranya Zulfan Batubara selaku Pejabat Penata Keusahaan (PPK) Keuangan di Biro Keuangan Sekda Provsu dan Mimin Indrayati selaku Bendahara Pengeluaran PPKD (Pejabat Pengelola Keuangan Daerah) di Biro Keuangan Sekda Provsu.

Kedua saksi yang dihadirkan tersebut untuk menjelaskan keterlibatan terdakwa Sakhira Zandi, Kepala Biro Binkemsos (Bina Kemasyarakatan dan Sosial) Setda Provsu dan terdakwa Ahmad Faisal dalam perkara dugaan korupsi dana bansos tahun 2011. Saksi Zulfan mengatakan dirinya hanya memproses berkas SPM (Surat Perintah Membayar) yang diterimanya. Padahal SPM itu tidak dilengkapi dengan berkas pendukung, namun, Zulfan tetap memprosesnya dan keluarlah Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).

“Memang saya hanya memproses SPM. Tapi sebelum terbitnya SPM, terlebih dahulu dikeluarkan SPP (Surat Permintaan Pembayaran. SPM itu saya terima dari ibu Mimin. Tahun 2011 ada ribuan lembaga yang menerima baik dana bansos maupun dana hibah. Saya lupa berapa jumlah pastinya. Saya memang tidak memeriksa kelengkapan berkas itu. Karena saya hanya melanjutkan pemeriksaan berkas saja,” urainya.
Namun, saksi banyak mengaku tidak tahu sehingga majelis hakim mulai kesal. Hakim pun memerintahkan kepada JPU untuk menghadirkan saksi pada persidangan selanjutnya. “Anda datang minggu depan saja dan harus mempelajari kembali bagaimana penata keusaahn keuangan. Padahal Anda sudah lama di jabatan itu, tapi Anda mengaku banyak tidak tahu. Ngapain aja kerja Anda kenapa bisa nggak tau. Jangan jadi saksi itu mau enak saudara sndiri, yang lain sakit. Kebenaran itu mau dicari dipersidangan,” ujar hakim.
Usai mendengarkan keterangan saksi, majelis hakim menunda persidangan hingga. (far)

MEDAN- Majelis hakim menolak nota eksepsi yang disampaikan penasehat hukum terdakwa Ahmad Faisal, Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Biro Binkemsos Pemprov Sumut dalam perkara dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) Pemprov Sumut 2011. Dalam amar putusannya Pengadilan.

Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Medan berwenang memeriksa dan mengadili atas nama terdakwa Ahmad Faisal.
“Menyatakan eksepsi atau keberatan penasehat hukum terdakwa ditolak seluruhnya. Menyatakan Pengadilan tindak pidana korupsi berwenang mengadili dan memeriksa terdakwa,” ujar majelis hakim yang diketuai Jonner Manik di ruang Cakra VII Pengadilan Tipikor Medan, Selasa (23/4).

Dalam putusan sela itu, majelis hakim pun memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan persidangan sesuai dakwaannya. Persidangan dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan dua orang saksi diantaranya Zulfan Batubara selaku Pejabat Penata Keusahaan (PPK) Keuangan di Biro Keuangan Sekda Provsu dan Mimin Indrayati selaku Bendahara Pengeluaran PPKD (Pejabat Pengelola Keuangan Daerah) di Biro Keuangan Sekda Provsu.

Kedua saksi yang dihadirkan tersebut untuk menjelaskan keterlibatan terdakwa Sakhira Zandi, Kepala Biro Binkemsos (Bina Kemasyarakatan dan Sosial) Setda Provsu dan terdakwa Ahmad Faisal dalam perkara dugaan korupsi dana bansos tahun 2011. Saksi Zulfan mengatakan dirinya hanya memproses berkas SPM (Surat Perintah Membayar) yang diterimanya. Padahal SPM itu tidak dilengkapi dengan berkas pendukung, namun, Zulfan tetap memprosesnya dan keluarlah Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).

“Memang saya hanya memproses SPM. Tapi sebelum terbitnya SPM, terlebih dahulu dikeluarkan SPP (Surat Permintaan Pembayaran. SPM itu saya terima dari ibu Mimin. Tahun 2011 ada ribuan lembaga yang menerima baik dana bansos maupun dana hibah. Saya lupa berapa jumlah pastinya. Saya memang tidak memeriksa kelengkapan berkas itu. Karena saya hanya melanjutkan pemeriksaan berkas saja,” urainya.
Namun, saksi banyak mengaku tidak tahu sehingga majelis hakim mulai kesal. Hakim pun memerintahkan kepada JPU untuk menghadirkan saksi pada persidangan selanjutnya. “Anda datang minggu depan saja dan harus mempelajari kembali bagaimana penata keusaahn keuangan. Padahal Anda sudah lama di jabatan itu, tapi Anda mengaku banyak tidak tahu. Ngapain aja kerja Anda kenapa bisa nggak tau. Jangan jadi saksi itu mau enak saudara sndiri, yang lain sakit. Kebenaran itu mau dicari dipersidangan,” ujar hakim.
Usai mendengarkan keterangan saksi, majelis hakim menunda persidangan hingga. (far)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/