25.6 C
Medan
Wednesday, May 22, 2024

Mantan Kadispenda Medan Tersangka

MEDAN- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut menetapkan Syahrul Harahap, mantan Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Kadispenda) Kota Medan sebagai tersangka penyimpangan pengalihan tanah kosong jadi lahan pertanian yang dilakukan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Medan. Hal itu ditegaskan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumut Yuspar, Selasa (23/4) di ruangannya.

Dikatakan Yuspar, selain Syahrul Harahap, penyidik juga menetapkan tiga tersangka lainnya pada 12 April 2013, yaitu M Thoriq (MT) menjabat Kepala BPN Kota Medan tahun 2011, Edison menjabat Kasi Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah BPN Medan, serta Gunawan dari pihak swasta. Pihaknya pun telah melayangkan panggilan kedua terhadap keempat tersangka.

“Tapi yang memenuhi panggilan hanya Edison saja. Sementara M Thoriq, hanya melampirkan surat keterangan dokter (sakit), sehingga berhalangan hadir. Sedangkan dua tersangka lain Syahrul Harahap dan Gunawan tidak pernah hadir. Kita sudah memanggil mereka untuk kali kedua,” ujarnya.

Menurut Yuspar, penetapan tersangka keempat orang itu karena diduga memanipulasi sertifikat tanah. Sedangkan tersangka MT, dikabarkan sedang ditahan di Semarang dalam kasus yang sama karena dia pernah menjadi pejabat di BPN di Semarang.

Sedangkan Kasi Penkum Kejati Sumut Chandra Purnama mengatakan, perkara ini berkaitan dengan oknum Kantor Badan Pertanahan (BPN) Kota Medan pada Tahun 2011 yang diduga telah mengubah peruntukan tanah dari 12 permohonan rumah tempat tinggal menjadi tanah pertanian di atas tanah seluas 170.000 m2, yang berlokasi di Kelurahan Tanjung Rejo Kecamatan Medan Sunggal dan di Kelurahan Padang Bulan Selayang I Kecamatan Medan Selayang.

“Tim penyidik pidsus Kejati menemukan beberapa kejanggalan terkait perubahan peruntukan tanah. Padahal kewenangan untuk memberikan hak tanah pemukiman atau rumah tempat tinggal di atas 2000 m2, adalah kewenangan Kanwil Pertanahan dan jika diatas 5000 m2 merupakan wewenang Kepala Badan Pertanahan Nasional RI,” jelas Chandra Purnama.

Menurutnya, oknum di Kantor Badan Pertanahan Kota Medan membuat SSPD BPHTB tanpa adanya SPPT PBB, yang akan dipergunakan sebagai persyaratan dalam permohonan hak atas tanah. Kemudian terbitlah hak-hak atas tanah perorangan yang mengakibatkan terjadinya beban pengeluaran dari kas Kantor Pertanahan Kota Medan dan hilangnya hak orang lain di atas tanah yang telah dikuasai dengan alasan hak berupa sertifikat dan akta jual beli.

Chandra menambahkan, penyidikan atas perkara ini dimulai sejak 28 Februari 2013. Penyidikan sendiri dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan tanggal 14 September 2012, yang telah menemukan adanya bukti permulaan cukup terjadinya tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut. Diketahui pula, untuk memuluskan perbuatannya oknum pada Kantor BPN Kota Medan diduga melibatkan oknum Dispenda Kota Medan.
“Oknum Dispenda Kota Medan malah tidak melakukan penelitian kebenaran informasi yang tercantum dalam SSPD BPHTB (Surat Setoran Pajak Daerah Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan) serta kelengkapan dokumen pendukungnya. Pengurusan seluruh administrasi yang meyimpang tersebut dugaan awal dilakukan seorang pengusaha berinisial G. Padahal dia (G) tidak mempunyai kapasitas dalam melakukan pengurusan,” tuturnya. (far)

MEDAN- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut menetapkan Syahrul Harahap, mantan Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Kadispenda) Kota Medan sebagai tersangka penyimpangan pengalihan tanah kosong jadi lahan pertanian yang dilakukan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Medan. Hal itu ditegaskan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumut Yuspar, Selasa (23/4) di ruangannya.

Dikatakan Yuspar, selain Syahrul Harahap, penyidik juga menetapkan tiga tersangka lainnya pada 12 April 2013, yaitu M Thoriq (MT) menjabat Kepala BPN Kota Medan tahun 2011, Edison menjabat Kasi Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah BPN Medan, serta Gunawan dari pihak swasta. Pihaknya pun telah melayangkan panggilan kedua terhadap keempat tersangka.

“Tapi yang memenuhi panggilan hanya Edison saja. Sementara M Thoriq, hanya melampirkan surat keterangan dokter (sakit), sehingga berhalangan hadir. Sedangkan dua tersangka lain Syahrul Harahap dan Gunawan tidak pernah hadir. Kita sudah memanggil mereka untuk kali kedua,” ujarnya.

Menurut Yuspar, penetapan tersangka keempat orang itu karena diduga memanipulasi sertifikat tanah. Sedangkan tersangka MT, dikabarkan sedang ditahan di Semarang dalam kasus yang sama karena dia pernah menjadi pejabat di BPN di Semarang.

Sedangkan Kasi Penkum Kejati Sumut Chandra Purnama mengatakan, perkara ini berkaitan dengan oknum Kantor Badan Pertanahan (BPN) Kota Medan pada Tahun 2011 yang diduga telah mengubah peruntukan tanah dari 12 permohonan rumah tempat tinggal menjadi tanah pertanian di atas tanah seluas 170.000 m2, yang berlokasi di Kelurahan Tanjung Rejo Kecamatan Medan Sunggal dan di Kelurahan Padang Bulan Selayang I Kecamatan Medan Selayang.

“Tim penyidik pidsus Kejati menemukan beberapa kejanggalan terkait perubahan peruntukan tanah. Padahal kewenangan untuk memberikan hak tanah pemukiman atau rumah tempat tinggal di atas 2000 m2, adalah kewenangan Kanwil Pertanahan dan jika diatas 5000 m2 merupakan wewenang Kepala Badan Pertanahan Nasional RI,” jelas Chandra Purnama.

Menurutnya, oknum di Kantor Badan Pertanahan Kota Medan membuat SSPD BPHTB tanpa adanya SPPT PBB, yang akan dipergunakan sebagai persyaratan dalam permohonan hak atas tanah. Kemudian terbitlah hak-hak atas tanah perorangan yang mengakibatkan terjadinya beban pengeluaran dari kas Kantor Pertanahan Kota Medan dan hilangnya hak orang lain di atas tanah yang telah dikuasai dengan alasan hak berupa sertifikat dan akta jual beli.

Chandra menambahkan, penyidikan atas perkara ini dimulai sejak 28 Februari 2013. Penyidikan sendiri dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan tanggal 14 September 2012, yang telah menemukan adanya bukti permulaan cukup terjadinya tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut. Diketahui pula, untuk memuluskan perbuatannya oknum pada Kantor BPN Kota Medan diduga melibatkan oknum Dispenda Kota Medan.
“Oknum Dispenda Kota Medan malah tidak melakukan penelitian kebenaran informasi yang tercantum dalam SSPD BPHTB (Surat Setoran Pajak Daerah Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan) serta kelengkapan dokumen pendukungnya. Pengurusan seluruh administrasi yang meyimpang tersebut dugaan awal dilakukan seorang pengusaha berinisial G. Padahal dia (G) tidak mempunyai kapasitas dalam melakukan pengurusan,” tuturnya. (far)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/