SUMUTPOS.CO – Ratusan pengendara ojek online yang tergabung dalam Forum Solidaritas Roda 2 Medan Sekitar (Fosdor2MS) melakukan aksi di depan Kantor Gubernur Sumatera Utara, Jalan Diponegoro Medan, Senin (23/4).
Mereka menginginkan agar pengendara ojek online tidak dianaktirikan. Mereka menuntut agar setiap daerah memiliki peraturan daerah (Perda) tentang tarif transportasi online. Bahkan, Fosdor2MS bersedia menyiapkan rancangan draft ranperdanya. “Sebagai masyarakat kami tahu hukum, kami bisa undang praktisi hukum, undang akademisi, LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) pendamping. Kita buat legal draft-nya untuk membantu perdanya,” ujar Ketua Fosdor2MS, Joko Prayitno.
Tak hanya itu, mereka juga mengungkapkan jika mereka tak ingin dijadikan korban perang tarif antar aplikator transportasi online yang merenggus kesejahteraan para pengendara. “Kami meminta pemerintah juga menetapkan tarif dasar yang layak dan rasional, mengingat tarif sekarang sangat memprihatinkan,” paparnya.
Menyikapi membeludaknya jumlah pengemudi sehingga menyebabkan terganggunya pendapatan mereka, Gubernur Sumut diminta untuk mengeluarkan peraturan agar pengemudi diawasi secara ketat. “Kami juga mendukung diterapkannya moratorium perekrutan pengemudi online roda dua,” ucapnya.
Diakui massa, mereka bakal mengajukan permohonan kepada DPRD Sumut untuk segera melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) atas trasportasi online roda dua agar rekomendasi maupun solusi dapat dihasilkan bersama. “Surat permohonan aspirasi ini telah kami sampaikan kepada pemerintah dari DPRDSU dan juga untuk diteruskan kepada tingkat pusat, dengan harapan aspirasi kami ini sebagai masyarakat Sumut dapat diterima,” ucapnya.
Aksi ini berakhir damai dan tertib. Meski sempat membuat kemacetan arus lalu lintas, namun pihak kepolisian dan Dinas Perhubungan berhasil menjalankan tugasnya dengan baik. Aspirasi massa juga diterima oleh Staf Ahli Gubsu, Nouval Ahyar. Pihaknya menyebutkan akan menindaklanjuti tuntutan massa. “Harus kita bicarakan dulu, karena ini juga merupakan kewenangan pusat,” katanya. (prn/ila)
SUMUTPOS.CO – Ratusan pengendara ojek online yang tergabung dalam Forum Solidaritas Roda 2 Medan Sekitar (Fosdor2MS) melakukan aksi di depan Kantor Gubernur Sumatera Utara, Jalan Diponegoro Medan, Senin (23/4).
Mereka menginginkan agar pengendara ojek online tidak dianaktirikan. Mereka menuntut agar setiap daerah memiliki peraturan daerah (Perda) tentang tarif transportasi online. Bahkan, Fosdor2MS bersedia menyiapkan rancangan draft ranperdanya. “Sebagai masyarakat kami tahu hukum, kami bisa undang praktisi hukum, undang akademisi, LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) pendamping. Kita buat legal draft-nya untuk membantu perdanya,” ujar Ketua Fosdor2MS, Joko Prayitno.
Tak hanya itu, mereka juga mengungkapkan jika mereka tak ingin dijadikan korban perang tarif antar aplikator transportasi online yang merenggus kesejahteraan para pengendara. “Kami meminta pemerintah juga menetapkan tarif dasar yang layak dan rasional, mengingat tarif sekarang sangat memprihatinkan,” paparnya.
Menyikapi membeludaknya jumlah pengemudi sehingga menyebabkan terganggunya pendapatan mereka, Gubernur Sumut diminta untuk mengeluarkan peraturan agar pengemudi diawasi secara ketat. “Kami juga mendukung diterapkannya moratorium perekrutan pengemudi online roda dua,” ucapnya.
Diakui massa, mereka bakal mengajukan permohonan kepada DPRD Sumut untuk segera melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) atas trasportasi online roda dua agar rekomendasi maupun solusi dapat dihasilkan bersama. “Surat permohonan aspirasi ini telah kami sampaikan kepada pemerintah dari DPRDSU dan juga untuk diteruskan kepada tingkat pusat, dengan harapan aspirasi kami ini sebagai masyarakat Sumut dapat diterima,” ucapnya.
Aksi ini berakhir damai dan tertib. Meski sempat membuat kemacetan arus lalu lintas, namun pihak kepolisian dan Dinas Perhubungan berhasil menjalankan tugasnya dengan baik. Aspirasi massa juga diterima oleh Staf Ahli Gubsu, Nouval Ahyar. Pihaknya menyebutkan akan menindaklanjuti tuntutan massa. “Harus kita bicarakan dulu, karena ini juga merupakan kewenangan pusat,” katanya. (prn/ila)