25.6 C
Medan
Tuesday, May 14, 2024

Mujianto Cari Perlindungan Ombudsman

JABAT TANGAN: Mujianto berjabat tangan dengan Kapolda Sumut, Irjen Pol Paulus Waterpauw pada salah satu acara, beberapa waktu lalu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Setelah ditetapkan sebagai tersangka penipuan, agaknya Mujianto alias Anam (63) mencari perlindungan. Pengusaha properti itu dikabarkan telah melaporkan penetapan tersangka oleh Polda Sumut pada dirinya ke Ombudsman.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumut, Abyadi Siregar mengatakan, laporan tersebut dilayangkan Mujianto ke Ombudsman RI pusat.

“Mujianto melapor ke Ombudsman RI pusat kemudian dilimpahkan ke perwakilan Sumut. Berkasnya minggu lalu sudah sampai di Ombudsman Sumut,” ungkapnya, Senin (23/4).

Namun, Abyadi mengatakan, saat ini laporannya tersebut masih dalam proses pengkajian di internal Ombudsman Sumut.

“Mujianto melaporkan status ketersangkaannya di Polda Sumut. Dia melapor ke Ombudsman karena Polda Sumut menetapkannya sebagai tersangka,” jelasnya.

Menanggapi laporan Mujianto ke Ombudsman, Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Andi Rian mengaku tidak mempermasalahkan laporan itu. Sebab katanya, setiap orang memang berhak melapor.

“Silahkan saja Mujianto membuat laporan ke Ombudsman. Itukan hak setiap orang untuk melapor. Tapi janganlah melarikan diri,” sebutnya.

Sebab, untuk mempertanggungjawabkan laporan atau pengaduan yang dibuat, seharusnya Mujianto jangan melarikan diri.

Dijelaskan Andi Rian, Mujianto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan sebagaimana dalam Pasal 378 KUHPidana dengan korban Armen Lubis (60).

“Karena tentu laporan atau pengaduan itu akan diklarifikasi kepada yang bersangkutan,” tandasnya.

Diketahui, Mujianto jadi tersangka setelah dilaporkan Armen Lubis (60) dalam kasus dugaan penipuan. Pengaduan Armen diterima dengan nomor STTLP/509/IV/2017 SPKT “II” tertanggal 28 April 2017. Kerugian korban sebesar Rp3,5 milliar.

Kasus penipuan itu berawal dari ajakan kerjasama melalui staf Mujianto, Rosihan Anwar. Rosihan mengajak Armen untuk melakukan bisnis penimbunan lahan seluas 1 hektare (Ha) atau setara 28.905 M3 di Kampung Salam Kelurahan Belawan II Kecamatan Medan Belawan, sekitar Juli 2014 lalu.

Namun, setelah proyek penimbunan selesai, Mujianto tidak menepati janjinya untuk membayar hasil pengerjaan kepada Armen Lubis. Merasa ditipu, korban membuat pengaduan ke Polda Sumut.

Selain Mujianto, penyidik Subdit II/Hardatahbang Ditreskrimum Poldasu juga menangkap Rosihan Anwar. Keduanya sempat ditahan beberapa hari di rumah tahanan Mapoldasu, namun kemudian ditangguhkan.(mag-1/ala)

 

 

 

JABAT TANGAN: Mujianto berjabat tangan dengan Kapolda Sumut, Irjen Pol Paulus Waterpauw pada salah satu acara, beberapa waktu lalu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Setelah ditetapkan sebagai tersangka penipuan, agaknya Mujianto alias Anam (63) mencari perlindungan. Pengusaha properti itu dikabarkan telah melaporkan penetapan tersangka oleh Polda Sumut pada dirinya ke Ombudsman.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumut, Abyadi Siregar mengatakan, laporan tersebut dilayangkan Mujianto ke Ombudsman RI pusat.

“Mujianto melapor ke Ombudsman RI pusat kemudian dilimpahkan ke perwakilan Sumut. Berkasnya minggu lalu sudah sampai di Ombudsman Sumut,” ungkapnya, Senin (23/4).

Namun, Abyadi mengatakan, saat ini laporannya tersebut masih dalam proses pengkajian di internal Ombudsman Sumut.

“Mujianto melaporkan status ketersangkaannya di Polda Sumut. Dia melapor ke Ombudsman karena Polda Sumut menetapkannya sebagai tersangka,” jelasnya.

Menanggapi laporan Mujianto ke Ombudsman, Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Andi Rian mengaku tidak mempermasalahkan laporan itu. Sebab katanya, setiap orang memang berhak melapor.

“Silahkan saja Mujianto membuat laporan ke Ombudsman. Itukan hak setiap orang untuk melapor. Tapi janganlah melarikan diri,” sebutnya.

Sebab, untuk mempertanggungjawabkan laporan atau pengaduan yang dibuat, seharusnya Mujianto jangan melarikan diri.

Dijelaskan Andi Rian, Mujianto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan sebagaimana dalam Pasal 378 KUHPidana dengan korban Armen Lubis (60).

“Karena tentu laporan atau pengaduan itu akan diklarifikasi kepada yang bersangkutan,” tandasnya.

Diketahui, Mujianto jadi tersangka setelah dilaporkan Armen Lubis (60) dalam kasus dugaan penipuan. Pengaduan Armen diterima dengan nomor STTLP/509/IV/2017 SPKT “II” tertanggal 28 April 2017. Kerugian korban sebesar Rp3,5 milliar.

Kasus penipuan itu berawal dari ajakan kerjasama melalui staf Mujianto, Rosihan Anwar. Rosihan mengajak Armen untuk melakukan bisnis penimbunan lahan seluas 1 hektare (Ha) atau setara 28.905 M3 di Kampung Salam Kelurahan Belawan II Kecamatan Medan Belawan, sekitar Juli 2014 lalu.

Namun, setelah proyek penimbunan selesai, Mujianto tidak menepati janjinya untuk membayar hasil pengerjaan kepada Armen Lubis. Merasa ditipu, korban membuat pengaduan ke Polda Sumut.

Selain Mujianto, penyidik Subdit II/Hardatahbang Ditreskrimum Poldasu juga menangkap Rosihan Anwar. Keduanya sempat ditahan beberapa hari di rumah tahanan Mapoldasu, namun kemudian ditangguhkan.(mag-1/ala)

 

 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/