29 C
Medan
Friday, May 17, 2024

Tak Hadiri Gugatan Pemilik Pondok Mansyur, Kasatpol PP kok Menghindar?

no picture

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Medan, M Sofyan diminta kooperatif untuk menghadiri sidang gugatan Kalam Liano, pemilik Food Court Pondok Mansyur di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Sebab, beberapa kali sidang Sofyan tidak hadir dan mengutus kuasa hukumnya, Daldiri.

Ketua Komisi A DPRD Medan, Sabar Syamsurya Sitepu mengkritisi absennya Sofyan dalam sidang gugatan pemilik Pondok Mansyur. Menurut dia, seharusnya pejabat bersangkutan menghadiri sidang tersebut. “Kalau memang tidak salah dan sudah sesuai prosedur tindakan yang dilakukannya, kok harus menghindar. Hadapi saja sidang itu dan sampaikan secara gamblang,” ujar Sabar, kemarin (23/4).

Diutarakan Sabar, dengan hadirnya Sofyan maka persidangan dapat berjalan lancar dan cepat selesai. Namun, kalau tidak hadir maka otomatis sidang terpaksa mundur dan menjadi berlarut-larut. “Kita yakin setiap tindakan yang dilakukan Pemko Medan dalam hal ini Satpol PP untuk membongkar bangunan, tentunya penuh pertimbangan. Tidak mungkin bangunan dibongkar begitu saja tanpa dasar,” ucapnya.

Sementara, Kasatpol PP Medan, Sofyan yang dikorfirmasi soal ketidakhadirannya di sidang gugatan itu, pada Senin (22/4) kemarin, dia mengaku sudah mengutus kuasa hukumnya. “Kita penuhi kok permintaan pengadilan untuk hadir, dan saya mengutus kuasa hukum,” akunya saat dihubungi via seluler.

Ditanya ada permintaan majelis hakim supaya dirinya hadir pada sidang yang akan dijadwalkan pekan depan, Sofyan belum bisa memastikan. Dia beralasan akan berkonsultasi dengan kuasa hukumnya. “Nanti kita koordinasikan dengan kuasa hukum (untuk hadir pada sidang pekan depan,” katanya singkat sembari menutup sambung ponselnya.

Diketahui, sidang gugatan Kalam Liano yang digelar pada Senin (22/4) tanpa dihadiri M Sofyan selaku tergugat. Selain itu, Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin juga demikian. Tergugat mengutus kuasa hukumnya Daldiri untuk menghadiri sidang lanjutan.

Karenanya, Majelis hakim yang dipimpin Erintuha Damanik, kemudian memerintahkan Kasatpol PP Kota Medan dan Wali Kota Medan untuk hadir pada persidangan pekan depan. Sementara dari pihak penggugat, Kalam Liano dihadiri oleh kuasa hukumnya, Parlindungan Nadeak.

Sekadar mengingatkan, gugatan yang dilakukan Kalam Liano kepada Kepala Satpol PP Medan adalah atas kerugian materil dan inmateril akibat kesewenangan oknum Satpol PP membongkar sejumlah bagian bangunan Food Court Pondok Mansyur pada tahun lalu.

Kalam Liano mengajukan gugatan materil sebesar Rp3,10 miliar dan inmateril Rp1 triliun. Parlindungan beralasan, gugatan materil karena dampak tindakan kesewenangan Satpol PP, kliennya merasa dirugikan.

Gugatan terhadap Satpol PP Kota Medan telah dikabulkan majelis hakim PTUN Medan, pada Desember 2018 lalu. Saat itu, majelis hakim mewajibkan tergugat untuk mencabut surat Kasatpol PP Medan. (ris/ila)

no picture

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Medan, M Sofyan diminta kooperatif untuk menghadiri sidang gugatan Kalam Liano, pemilik Food Court Pondok Mansyur di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Sebab, beberapa kali sidang Sofyan tidak hadir dan mengutus kuasa hukumnya, Daldiri.

Ketua Komisi A DPRD Medan, Sabar Syamsurya Sitepu mengkritisi absennya Sofyan dalam sidang gugatan pemilik Pondok Mansyur. Menurut dia, seharusnya pejabat bersangkutan menghadiri sidang tersebut. “Kalau memang tidak salah dan sudah sesuai prosedur tindakan yang dilakukannya, kok harus menghindar. Hadapi saja sidang itu dan sampaikan secara gamblang,” ujar Sabar, kemarin (23/4).

Diutarakan Sabar, dengan hadirnya Sofyan maka persidangan dapat berjalan lancar dan cepat selesai. Namun, kalau tidak hadir maka otomatis sidang terpaksa mundur dan menjadi berlarut-larut. “Kita yakin setiap tindakan yang dilakukan Pemko Medan dalam hal ini Satpol PP untuk membongkar bangunan, tentunya penuh pertimbangan. Tidak mungkin bangunan dibongkar begitu saja tanpa dasar,” ucapnya.

Sementara, Kasatpol PP Medan, Sofyan yang dikorfirmasi soal ketidakhadirannya di sidang gugatan itu, pada Senin (22/4) kemarin, dia mengaku sudah mengutus kuasa hukumnya. “Kita penuhi kok permintaan pengadilan untuk hadir, dan saya mengutus kuasa hukum,” akunya saat dihubungi via seluler.

Ditanya ada permintaan majelis hakim supaya dirinya hadir pada sidang yang akan dijadwalkan pekan depan, Sofyan belum bisa memastikan. Dia beralasan akan berkonsultasi dengan kuasa hukumnya. “Nanti kita koordinasikan dengan kuasa hukum (untuk hadir pada sidang pekan depan,” katanya singkat sembari menutup sambung ponselnya.

Diketahui, sidang gugatan Kalam Liano yang digelar pada Senin (22/4) tanpa dihadiri M Sofyan selaku tergugat. Selain itu, Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin juga demikian. Tergugat mengutus kuasa hukumnya Daldiri untuk menghadiri sidang lanjutan.

Karenanya, Majelis hakim yang dipimpin Erintuha Damanik, kemudian memerintahkan Kasatpol PP Kota Medan dan Wali Kota Medan untuk hadir pada persidangan pekan depan. Sementara dari pihak penggugat, Kalam Liano dihadiri oleh kuasa hukumnya, Parlindungan Nadeak.

Sekadar mengingatkan, gugatan yang dilakukan Kalam Liano kepada Kepala Satpol PP Medan adalah atas kerugian materil dan inmateril akibat kesewenangan oknum Satpol PP membongkar sejumlah bagian bangunan Food Court Pondok Mansyur pada tahun lalu.

Kalam Liano mengajukan gugatan materil sebesar Rp3,10 miliar dan inmateril Rp1 triliun. Parlindungan beralasan, gugatan materil karena dampak tindakan kesewenangan Satpol PP, kliennya merasa dirugikan.

Gugatan terhadap Satpol PP Kota Medan telah dikabulkan majelis hakim PTUN Medan, pada Desember 2018 lalu. Saat itu, majelis hakim mewajibkan tergugat untuk mencabut surat Kasatpol PP Medan. (ris/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/