27.8 C
Medan
Monday, May 20, 2024

Polda Sumut Tak Restui Aksi Mayday

LONGMARCH_Ribuan buruh dari Forum Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSMPI) Provinsi Sumut melakukan aksi longmarch mulai dari Lapangan Merdeka menuju kantor Gubernur Sumut, Selasa (01/5) tahun lalu.
SUTAN SIREGAR/SUMUT POS

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Rencana sejumlah organisasi buruh di Medan menggelar aksi turun ke jalan memperingati hari buruh internasional atau Mayday pada 30 April mendatang, tidak mendapat restu dari pihak kepolisian. Polda Sumut tak memberi rekomendasi atas rencana tersebutn

“Saya koreksi, bukan pemberian izin tapi pemberitahuan. Kami tidak akan pernah memberikan rekomendasi untuk giat seperti itu (Mayday), karena akan bertentangan dengan Maklumat Kapolri,” ujar Kapolda Sumut, Irjen Pol Martuani Sormin kepada wartawan, Kamis (23/4).

Ia menyatakan, pihaknya tetap berpedoman terhadap Maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020 tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus corona atau Covid-19. Dan kegiatan Mayday dinilai bertentangan dengan maklumat tersebut.

Ditanya apakah Poldasu akan memberikan sanksi terhadap buruh jika tetap melakukan aksi turun ke jalan, Martuani tidak menjelaskan lebih lanjut. “Yang jelas dalam masa pandemi Covid-19 ini, seluruh jajaran kepolisian tetap berpedoman kepada isi Maklumat Kapolri itu,” tegas dia.

Sebelumnya, Martuani pernah menegaskan, masyarakat yang tidak mengindahkan imbauan polisi atau Maklumat Kapolri, akan dikenai sanksinya. Sanksi dimaksud bervariasi.

“Apabila tidak mematuhi imbauan yang kita lakukan, diberi sanksi sesuai Undang Undang Nomor 4/1984 tentang wabah penyakit menular, dengan ancaman hukuman 1 tahun kurungan penjara. Kemudian, Undang Undang Nomor 6/2018 tentang karantina kesehatan. Selanjutnya, Pasal 212 KUHPidana dengan ancaman 6 bulan. Jadi, kalau masyarakat sudah diimbau pemerintah untuk karantina rumah, maka patuhi,” ungkap dia di kantornya pada Kamis (26/3) lalu.

Sebelumnya, Polda Sumut bersama Kodam I Bukit Barisan dan instansi terkait menggelar simulasi dan latihan Tactical Floor Game (TFG) di GOR Mini Pancing, Rabu (22/4). Hal ini dilakukan sebagai strategi militer untuk mengantisipasi demonstrasi pada masa Covid-19.

“Ada isu kelompok buruh akan berunjuk rasa pada 30 April (dalam menyambut Mayday). Namun diharapkan aksi tersebut tidak terjadi, karena saat ini semua sedang fokus menangani pandemi Covid-19. Kami sudah berulang kali berkoordinasi dengan semua pihak untuk memutus mata rantai penyebaran wabah virus corona. Kalau mereka tetap berunjuk rasa, kami pastikan kerumunan tidak terhindarkan,” sebut Martuani.

Ia menyarankan, aspirasi buruh disampaikan melalui perwakilan organisasi saja, bila tetap melakukan aksi ke Kantor Gubernur Sumut maupun DPRD Sumut. “Buruh diminta tidak melakukan aksi unjuk rasa, karena dapat memicu penyebaran virus corona,” cetusnya. (ris)

LONGMARCH_Ribuan buruh dari Forum Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSMPI) Provinsi Sumut melakukan aksi longmarch mulai dari Lapangan Merdeka menuju kantor Gubernur Sumut, Selasa (01/5) tahun lalu.
SUTAN SIREGAR/SUMUT POS

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Rencana sejumlah organisasi buruh di Medan menggelar aksi turun ke jalan memperingati hari buruh internasional atau Mayday pada 30 April mendatang, tidak mendapat restu dari pihak kepolisian. Polda Sumut tak memberi rekomendasi atas rencana tersebutn

“Saya koreksi, bukan pemberian izin tapi pemberitahuan. Kami tidak akan pernah memberikan rekomendasi untuk giat seperti itu (Mayday), karena akan bertentangan dengan Maklumat Kapolri,” ujar Kapolda Sumut, Irjen Pol Martuani Sormin kepada wartawan, Kamis (23/4).

Ia menyatakan, pihaknya tetap berpedoman terhadap Maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020 tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus corona atau Covid-19. Dan kegiatan Mayday dinilai bertentangan dengan maklumat tersebut.

Ditanya apakah Poldasu akan memberikan sanksi terhadap buruh jika tetap melakukan aksi turun ke jalan, Martuani tidak menjelaskan lebih lanjut. “Yang jelas dalam masa pandemi Covid-19 ini, seluruh jajaran kepolisian tetap berpedoman kepada isi Maklumat Kapolri itu,” tegas dia.

Sebelumnya, Martuani pernah menegaskan, masyarakat yang tidak mengindahkan imbauan polisi atau Maklumat Kapolri, akan dikenai sanksinya. Sanksi dimaksud bervariasi.

“Apabila tidak mematuhi imbauan yang kita lakukan, diberi sanksi sesuai Undang Undang Nomor 4/1984 tentang wabah penyakit menular, dengan ancaman hukuman 1 tahun kurungan penjara. Kemudian, Undang Undang Nomor 6/2018 tentang karantina kesehatan. Selanjutnya, Pasal 212 KUHPidana dengan ancaman 6 bulan. Jadi, kalau masyarakat sudah diimbau pemerintah untuk karantina rumah, maka patuhi,” ungkap dia di kantornya pada Kamis (26/3) lalu.

Sebelumnya, Polda Sumut bersama Kodam I Bukit Barisan dan instansi terkait menggelar simulasi dan latihan Tactical Floor Game (TFG) di GOR Mini Pancing, Rabu (22/4). Hal ini dilakukan sebagai strategi militer untuk mengantisipasi demonstrasi pada masa Covid-19.

“Ada isu kelompok buruh akan berunjuk rasa pada 30 April (dalam menyambut Mayday). Namun diharapkan aksi tersebut tidak terjadi, karena saat ini semua sedang fokus menangani pandemi Covid-19. Kami sudah berulang kali berkoordinasi dengan semua pihak untuk memutus mata rantai penyebaran wabah virus corona. Kalau mereka tetap berunjuk rasa, kami pastikan kerumunan tidak terhindarkan,” sebut Martuani.

Ia menyarankan, aspirasi buruh disampaikan melalui perwakilan organisasi saja, bila tetap melakukan aksi ke Kantor Gubernur Sumut maupun DPRD Sumut. “Buruh diminta tidak melakukan aksi unjuk rasa, karena dapat memicu penyebaran virus corona,” cetusnya. (ris)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/