MEDAN- Warisman Tarigan (42) terdakwa kasus pembunuhan nyaris dipukuli keluarga korban di ruang sidang Tirta I Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (23/5) sore. Keluarga korban langsung mengamuk setelah mendengar pengakuan terdakwa saat dimintai keterangannya di persidangan. Tak hanya menghujat terdakwa, istri korban yang masih terlihat kesal itu lantas mencoba menarik kerah baju terdakwa.
Aksi saling dorong antara pihak korban dan keluarga terdakwa tak terelakkan. Ema menangis histeris dan mencoba memukuli terdakwa. Bahkan Ema mengejar terdakwa yang kala itu digiring pengawal tahanan (Waltah) menuju sel sementara PN Medan. Tak mau terjadi keributan panjang, polisi yang menjaga tahanan itu kemudian coba menenangkan Ema.
Dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Siburian SH disebutkan, pembunuhan erjadi pada 31 Desember 2012 sekitar pukul 22.00 WIB, di kawasan Padang Bulan Medan. Korban dituding menculik dua orang bocah diketahui bernama Anggi dan Calvin di Jalan Sundara, Padang Bulan Medan. Saat itu, korban membawa Calvin naik sepeda motornya ke simpang gudang di kawasan Simalingkar. Korban juga mengambil ponsel Anggi.
Begitu korban kembali ke Padang Bulan untuk menemui Anggi, korbanditangkap masyarakat lantaran mendapat isu keduanya telah diculik. Massa lalu membawa korban ke gudang untuk mencari keberadaan Calvin.
Korban kemudian digiring warga menuju pasar mati Padang Bulan dan nyawa korban dihabisi lima pelaku. Yakni terdakwa Warisman, Rimor Surbakti, Yogi Ginting, Gunta Ginting dan Geremia Sembiring alias Gere (keempatnya (DPO). Dalam kasus ini, JPU Siburian menjerat terdakwa atas Pasal 351 jo 338 jo 170 KUHPidana. (far)