25 C
Medan
Tuesday, May 21, 2024

Jabmar Gugat Tanah Pribadi Ferdinan Simangunsong

MEDAN-Ketua Dekopin Sumatera Utara Jabmar Siburian menggugat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Medan atas tanah pribadi milik almarhum Ferdinan Simangunsong yang terletak di Jalan Sei Besitang Nomor 7 Kelurahan Sei Kambing D Kecamatan Medan Petisah Kota Medan. Gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tersebut terkesan salah alamat karena tanah tersebut merupakan milik pribadi Ferdinan Siamngunsong.

Informasi yang diperoleh Sumut Pos, berkas gugatan tersebut diajukan pada tanggal 8 April 2013. Menurut gugatan tersebut mereka mengklaim kalau lahan seluas 1.235 meter persegi tersebut terdaftar sebagai asset yang tidak bergerak milik Dekopin Sumatera Utara. Jabmar yang menunjuk Marolap Simbolon SH dan Parlindungan Tamba SH sebagai kuasa hukumnya tersebut meminta BPN Medan membatalkan sertifikat hak milik Nomor 1104 Kelurahan Sei Sikambing D tertanggal 8 Agustus 2007 atas nama Ferdinand Simangunsong. Gugatan tersebut sudah berlangsung 3 kali sidang di PTUN Medan.

Menurut anggota KPUM berinisial TS, gugatan tersebut terkesan salah alamat dan sarat kepentingan. Dikatakan, lahan tersebut milik pribadi Ferdinand Simangunsong. “Gugatan tersebut salah alamat dan ada unsur kerakusan, sebab lahan tersebut milik Ferdinand. Apa namanya kalau kita menggugat milik orang, ada-ada saja pun,” katanya.

Dia juga menyesalkan gugatan Jabmar yang terlambat, karena sertifikat sudah keluar tahun 2007 lalu, sementara gugatan dilakukan pada tahun 2013. “Sertifikat itu sudah ada selama 6 tahun, lantas kenapa baru sekarang digugat. Apalagi, Jabmar itu juga pengurus masa itu, ada apa ini kok bukan saat sertifikat itu dikeluarkan digugat,” tegasnya.

Dia menyebutkan , tindakan Jabmar  terkesan buang badan. Pasalnya, penggugat tersebut juga pengurus masa lalu. “Dia (Jabmar) itu pun sama saja, dulu tidak ada masalah, sekarang kok ada gugatan. Sudah, buat saja rapat untuk memilih ketua baru, itu solusinya masalah KPUM ini,” harapnya.
Lain halnya dengan M Ambarita. Anggota KPUM ini menyesalkan tindakan Jabmar yang mengerahkan mandor KPUM pada sidang-sidang kasus ini. Ditegaskan, tidak ada urusan mandor KPUM terhadap sidang tersebut. “Apa urusan mandor KPUM datang ke sidang itu, apa memang Dekopin itu milik KPUM?. Saya meminta agar Jabmar jangan memanfaatkan mandor KPUM,” tegasnya. (mag-7)

MEDAN-Ketua Dekopin Sumatera Utara Jabmar Siburian menggugat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Medan atas tanah pribadi milik almarhum Ferdinan Simangunsong yang terletak di Jalan Sei Besitang Nomor 7 Kelurahan Sei Kambing D Kecamatan Medan Petisah Kota Medan. Gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tersebut terkesan salah alamat karena tanah tersebut merupakan milik pribadi Ferdinan Siamngunsong.

Informasi yang diperoleh Sumut Pos, berkas gugatan tersebut diajukan pada tanggal 8 April 2013. Menurut gugatan tersebut mereka mengklaim kalau lahan seluas 1.235 meter persegi tersebut terdaftar sebagai asset yang tidak bergerak milik Dekopin Sumatera Utara. Jabmar yang menunjuk Marolap Simbolon SH dan Parlindungan Tamba SH sebagai kuasa hukumnya tersebut meminta BPN Medan membatalkan sertifikat hak milik Nomor 1104 Kelurahan Sei Sikambing D tertanggal 8 Agustus 2007 atas nama Ferdinand Simangunsong. Gugatan tersebut sudah berlangsung 3 kali sidang di PTUN Medan.

Menurut anggota KPUM berinisial TS, gugatan tersebut terkesan salah alamat dan sarat kepentingan. Dikatakan, lahan tersebut milik pribadi Ferdinand Simangunsong. “Gugatan tersebut salah alamat dan ada unsur kerakusan, sebab lahan tersebut milik Ferdinand. Apa namanya kalau kita menggugat milik orang, ada-ada saja pun,” katanya.

Dia juga menyesalkan gugatan Jabmar yang terlambat, karena sertifikat sudah keluar tahun 2007 lalu, sementara gugatan dilakukan pada tahun 2013. “Sertifikat itu sudah ada selama 6 tahun, lantas kenapa baru sekarang digugat. Apalagi, Jabmar itu juga pengurus masa itu, ada apa ini kok bukan saat sertifikat itu dikeluarkan digugat,” tegasnya.

Dia menyebutkan , tindakan Jabmar  terkesan buang badan. Pasalnya, penggugat tersebut juga pengurus masa lalu. “Dia (Jabmar) itu pun sama saja, dulu tidak ada masalah, sekarang kok ada gugatan. Sudah, buat saja rapat untuk memilih ketua baru, itu solusinya masalah KPUM ini,” harapnya.
Lain halnya dengan M Ambarita. Anggota KPUM ini menyesalkan tindakan Jabmar yang mengerahkan mandor KPUM pada sidang-sidang kasus ini. Ditegaskan, tidak ada urusan mandor KPUM terhadap sidang tersebut. “Apa urusan mandor KPUM datang ke sidang itu, apa memang Dekopin itu milik KPUM?. Saya meminta agar Jabmar jangan memanfaatkan mandor KPUM,” tegasnya. (mag-7)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/