25 C
Medan
Thursday, May 16, 2024

Kuasa Hukum Gubsu Dituding Keliru

Padian Adi Siregar

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Proses persidangan atas gugatan kenaikan tarif PDAM Tirtanadi berlanjut di PTUN Medan, Rabu (27/9). Agenda siding kemarin, mendengarkan jawaban dari tergugat dalam hal ini Gubernur Sumatera Utara Tengku Erry Nuradi atas gugatan dari Anggota Komisi C DPRD Sumut, Muchrid Nasution.

Dalam siding yang dipimpin majelis hakim Irhamto tersebut, kuasa hukum Gubernur Sumut dari Biro Hukum, Tulus Parluhutan Naibaho meminta agar hakim PTUN membatalkan gugatan penggugat. Beberapa alasan yang mereka sampaikan diantaranya, SK Gubernur Nomor 188.44/732/KPTS/2016 tentang penyesuaian tarif PDAM Tirtanadi tidak melanggar aturan. Kemudian juga disampaikan, gugatan penggugat telah melampaui waktu. “Penggugat sendiri tidak mengalami kerugian dengan diterbitkannya SK penyesuaian tarif tersebut,” kata Tulus.

Menanggapi pernyataan dari pihak tergugat, Kuasa Hukum penggugat Padian Adi Siregar mengatakan, jawaban tersebut bukan substansi dari persoalan yang mereka gugat. Padian menjelaskan, gugatan mereka yakni agar SK Gubsu Nomor 188.44/732/KPTS/2016 tentang penyesuaian tarif tersebut dibatalkan karena terbit tanpa melalui proses yang seharusnya.

“Jawaban tergugat menyatakan bahwa SK Kenaikan tarif sah adalah alasan yang tidak berdasar secara hukum. Karena sudah secara jelas Ombudsman, Komisi C DPRD Sumut dan Kemendagri merekomendasikan harus mengikuti prosedur yang diperintahkan di UU Pelayanan Publik dan Perda Nomor 10 Tahun 2009 yaitu melakukan konsultasi dengan DPRD,” ujarnya.

Menurut Padian, Muchrid Nasution sebagai anggota DPRD Sumut merupakan representasi dari masyarakat pelanggan PDAM Tirtanadi yang harus membayar tarif air yang lebih mahal pasca munculnya SK yang menaikkan tarif tersebut. Dengan demikian, jawaban tergugat yang menyebut penggugat tidak dirugikan dengan terbitnya SK tersebut merupakan hal yang keliru.

“Penggugat itu anggota DPRD Sumut yang menjadi representasi masyarakat yang dirugikan akibat naiknya tarif air. Bukan hanya itu, penggugat selaku anggota komisi C DPRD Sumut juga harus dipandang sebagai pihak yang harus memperjuangkan masyarakat. Kalau tidak beliau bisa diadukan ke BKD. Jadi kami melihat mereka keliru,” ungkapnya.

Sejauh ini kata Padian, pihaknya sangat berkeyakinan hakim sangat bijaksana dalam menelaah seluruh perkembangan proses hukum yang berlangsung di PTUN Medan. Mengenai jawaban dari pihak tergugat, Padian menganggap hal tersebut menjadi strategi mereka untuk mencegah masuknya pembicaraan kedalam persoalan substansial.

“Itu strategi mereka, namun dalam agenda Replik (tanggapan dari penggugat atas jawaban tergugat) minggu depan, kita akan tetap sampaikan apa yang menjadi persoalan substansial dalam gugatan kita,” pungkasnya.

Minggu depan persidangan akan dilanjutkan dengan agenda mendengarkan tanggapan penggugat atas jawaban yang disampaikan oleh pihak tergugat.(gus/adz)

Padian Adi Siregar

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Proses persidangan atas gugatan kenaikan tarif PDAM Tirtanadi berlanjut di PTUN Medan, Rabu (27/9). Agenda siding kemarin, mendengarkan jawaban dari tergugat dalam hal ini Gubernur Sumatera Utara Tengku Erry Nuradi atas gugatan dari Anggota Komisi C DPRD Sumut, Muchrid Nasution.

Dalam siding yang dipimpin majelis hakim Irhamto tersebut, kuasa hukum Gubernur Sumut dari Biro Hukum, Tulus Parluhutan Naibaho meminta agar hakim PTUN membatalkan gugatan penggugat. Beberapa alasan yang mereka sampaikan diantaranya, SK Gubernur Nomor 188.44/732/KPTS/2016 tentang penyesuaian tarif PDAM Tirtanadi tidak melanggar aturan. Kemudian juga disampaikan, gugatan penggugat telah melampaui waktu. “Penggugat sendiri tidak mengalami kerugian dengan diterbitkannya SK penyesuaian tarif tersebut,” kata Tulus.

Menanggapi pernyataan dari pihak tergugat, Kuasa Hukum penggugat Padian Adi Siregar mengatakan, jawaban tersebut bukan substansi dari persoalan yang mereka gugat. Padian menjelaskan, gugatan mereka yakni agar SK Gubsu Nomor 188.44/732/KPTS/2016 tentang penyesuaian tarif tersebut dibatalkan karena terbit tanpa melalui proses yang seharusnya.

“Jawaban tergugat menyatakan bahwa SK Kenaikan tarif sah adalah alasan yang tidak berdasar secara hukum. Karena sudah secara jelas Ombudsman, Komisi C DPRD Sumut dan Kemendagri merekomendasikan harus mengikuti prosedur yang diperintahkan di UU Pelayanan Publik dan Perda Nomor 10 Tahun 2009 yaitu melakukan konsultasi dengan DPRD,” ujarnya.

Menurut Padian, Muchrid Nasution sebagai anggota DPRD Sumut merupakan representasi dari masyarakat pelanggan PDAM Tirtanadi yang harus membayar tarif air yang lebih mahal pasca munculnya SK yang menaikkan tarif tersebut. Dengan demikian, jawaban tergugat yang menyebut penggugat tidak dirugikan dengan terbitnya SK tersebut merupakan hal yang keliru.

“Penggugat itu anggota DPRD Sumut yang menjadi representasi masyarakat yang dirugikan akibat naiknya tarif air. Bukan hanya itu, penggugat selaku anggota komisi C DPRD Sumut juga harus dipandang sebagai pihak yang harus memperjuangkan masyarakat. Kalau tidak beliau bisa diadukan ke BKD. Jadi kami melihat mereka keliru,” ungkapnya.

Sejauh ini kata Padian, pihaknya sangat berkeyakinan hakim sangat bijaksana dalam menelaah seluruh perkembangan proses hukum yang berlangsung di PTUN Medan. Mengenai jawaban dari pihak tergugat, Padian menganggap hal tersebut menjadi strategi mereka untuk mencegah masuknya pembicaraan kedalam persoalan substansial.

“Itu strategi mereka, namun dalam agenda Replik (tanggapan dari penggugat atas jawaban tergugat) minggu depan, kita akan tetap sampaikan apa yang menjadi persoalan substansial dalam gugatan kita,” pungkasnya.

Minggu depan persidangan akan dilanjutkan dengan agenda mendengarkan tanggapan penggugat atas jawaban yang disampaikan oleh pihak tergugat.(gus/adz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/