32 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Massa Nyaris Bentrok dengan Karyawan PTPN II

HAMPARAN PERAK- Massa petani yang tergabung dalam Badan Penunggu Rakyat Petani Indonesia (BPRPI) nyaris bentrok dengan karyawan PTPN II, saat karyawan PTPN II Kebun Klumpang Kebun Simpang Beringin, Kecamatan Hamparan Perak melakukan pembersihan lahan, Kamis (23/6).

Salah seorang pengurus BPRPI Kebun Klumpang dan Klambir Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang, Gatot Syahrun mengatakan kegiatan pembersihan lahan tanpa ada pemberitahuan sebelumnya.

“BPRPI sebenarnya ingin menagih hak atas tanahnya berdasarkan akte Van Consesi 1877 hak tanah yang dimenangkan BPRPI pada tahun 2002 dari mulai Sei Wampu hingga sungai Ular, sepanjang 1.000 hektar, jadi apabila dilakukan pembersihan kami tidak terima, ini sama saja merebut hak tanah orang lain,”ujarnya.

Menurutnya, massa BPRPI berkumpul di lokasi guna berjuang bersama untuk pengembalian hak atas tanah tersebut. Soal tanah yang diduduki masih bersertifikat HGU 108 Kebun Klumpang, Gatot menyatakan, berdasarkan akte Van Consesi tersebut tidak ada cerita soal HGU.

Manajer PTPN II Kebun Klumpang, Chaidir Siregar melalui Papam Nurlan membantah pihaknya mengerahkan preman bayaran guna melakukan okuvasi, melainkan mengerahkan karyawan lain satu PTPN II. ”Kami tidak ada membayar preman untuk mengusir mereka,”ujarnya. Menurutnya, sebelumnya pihaknya sudah berkoordinasi dengan Muspika Hamparan Perak. (mag-11)

HAMPARAN PERAK- Massa petani yang tergabung dalam Badan Penunggu Rakyat Petani Indonesia (BPRPI) nyaris bentrok dengan karyawan PTPN II, saat karyawan PTPN II Kebun Klumpang Kebun Simpang Beringin, Kecamatan Hamparan Perak melakukan pembersihan lahan, Kamis (23/6).

Salah seorang pengurus BPRPI Kebun Klumpang dan Klambir Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang, Gatot Syahrun mengatakan kegiatan pembersihan lahan tanpa ada pemberitahuan sebelumnya.

“BPRPI sebenarnya ingin menagih hak atas tanahnya berdasarkan akte Van Consesi 1877 hak tanah yang dimenangkan BPRPI pada tahun 2002 dari mulai Sei Wampu hingga sungai Ular, sepanjang 1.000 hektar, jadi apabila dilakukan pembersihan kami tidak terima, ini sama saja merebut hak tanah orang lain,”ujarnya.

Menurutnya, massa BPRPI berkumpul di lokasi guna berjuang bersama untuk pengembalian hak atas tanah tersebut. Soal tanah yang diduduki masih bersertifikat HGU 108 Kebun Klumpang, Gatot menyatakan, berdasarkan akte Van Consesi tersebut tidak ada cerita soal HGU.

Manajer PTPN II Kebun Klumpang, Chaidir Siregar melalui Papam Nurlan membantah pihaknya mengerahkan preman bayaran guna melakukan okuvasi, melainkan mengerahkan karyawan lain satu PTPN II. ”Kami tidak ada membayar preman untuk mengusir mereka,”ujarnya. Menurutnya, sebelumnya pihaknya sudah berkoordinasi dengan Muspika Hamparan Perak. (mag-11)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/