25.1 C
Medan
Tuesday, June 18, 2024

Seleksi Siswa Baru Rentan Jual Beli Kursi

MEDAN – Proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) di buka sejak Rabu (19/6) kemarin, dan akan berakhir pada Selasa mendatang (25/6).
Dalam hal ini, Dewan Pendidikan Kota Medan, Mutsyuhito Solin menilai sistem tata cara PPDB tahun ini masih rentan akan praktik jual beli kursi, atau titip-menitip dari pejabat di sekolah-sekolah favorit.

DAFTAR: Sejumlah siswa saat melakukan pendaftaran ulang tahun ajaran 2011/2012  SMA negri 2 Jalan Karang Sari Medan. Tahun ini pendaftaran menggunakan sistem 70 persen nilai ujian  30 persen jalur bina lingkungan.//TRIADI WIBOWO/SUMUT POS
DAFTAR: Sejumlah siswa saat melakukan pendaftaran ulang tahun ajaran 2011/2012 di SMA negri 2 Jalan Karang Sari Medan. Tahun ini pendaftaran menggunakan sistem 70 persen nilai ujian dan 30 persen jalur bina lingkungan.//TRIADI WIBOWO/SUMUT POS

Mengingat, Dinas Pendidikan Kota Medan beserta DPRD Medan mengambil keputusan untuk penerimaan siswa baru menggunakan sistem 70 persen dari nilai ujian nasional (UN) murni, sedangkan 30 persen lainnya akan diisi melalui jalur testing Bina Lingkungan.

“30 persen jalur testing bina lingkungan yang paling besar peluangnya dijadikan praktik tidak terpuji tersebut. Pasalnya, jadwal ujian dan pengumuman terlalu lama sehingga memungkinkan praktek jual beli kursi menjadi sangat terbuka. Sama seperti makanan, kalau teralalu lama di buka bisa masuk angin. Yang artinya antara jadwal ujian dan pengumuman yang terlalu lama menjadi peluang terjadinya praktik jual beli kursi, “ ujarnya kepada Sumut Pos saat dikonfirmasi, Minggu (23/6).

Harusnya bilang Mutsyuhito, Disdik dan DPRD membuat aturan, dimana hasil dari ujian siswa langsung diumumkan pada hari di mana calon peserta didik baru mengikuti ujian tertulis tersebut. Harusnya dalam hal ini instansi terkait haru lebih inovatif, apabila memang benar-benar ingin menjaring siswa berprestasi.

Seperti halnya Bimbingan Belajar (Bimbel) bisa membuat ujian dan pengumuman di hari yang sama, “Seharusnya Disdik dan DPRD meniru hal seperti itu, agar sistem PPDB lebih transparan dan jauh dari praktik jual beli kursi,” katanya.

Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan , Drs Parluhutan Hasibuan menyebutkan, negeri ini memang rentan akan terjadi praktik-praktik tidak tepuji. Untuk itu perlu pengwasan dari semua pihak yang merasa peduli dengan dunia pendidikan.

Ketika disinggung mengenai ujian tertulis beserta pengumuman dilakukan pada hari yang sama, dirinya mengaku saat ini belum bisa dilakukan. Sebab, terlalu banyak lembar jawaban yang harus diperiksa sehingga membutuhkan waktu untuk mengerjakannya. “ Belum bisa dibuat sistem seperti itu,” jelasnya. (dik)

MEDAN – Proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) di buka sejak Rabu (19/6) kemarin, dan akan berakhir pada Selasa mendatang (25/6).
Dalam hal ini, Dewan Pendidikan Kota Medan, Mutsyuhito Solin menilai sistem tata cara PPDB tahun ini masih rentan akan praktik jual beli kursi, atau titip-menitip dari pejabat di sekolah-sekolah favorit.

DAFTAR: Sejumlah siswa saat melakukan pendaftaran ulang tahun ajaran 2011/2012  SMA negri 2 Jalan Karang Sari Medan. Tahun ini pendaftaran menggunakan sistem 70 persen nilai ujian  30 persen jalur bina lingkungan.//TRIADI WIBOWO/SUMUT POS
DAFTAR: Sejumlah siswa saat melakukan pendaftaran ulang tahun ajaran 2011/2012 di SMA negri 2 Jalan Karang Sari Medan. Tahun ini pendaftaran menggunakan sistem 70 persen nilai ujian dan 30 persen jalur bina lingkungan.//TRIADI WIBOWO/SUMUT POS

Mengingat, Dinas Pendidikan Kota Medan beserta DPRD Medan mengambil keputusan untuk penerimaan siswa baru menggunakan sistem 70 persen dari nilai ujian nasional (UN) murni, sedangkan 30 persen lainnya akan diisi melalui jalur testing Bina Lingkungan.

“30 persen jalur testing bina lingkungan yang paling besar peluangnya dijadikan praktik tidak terpuji tersebut. Pasalnya, jadwal ujian dan pengumuman terlalu lama sehingga memungkinkan praktek jual beli kursi menjadi sangat terbuka. Sama seperti makanan, kalau teralalu lama di buka bisa masuk angin. Yang artinya antara jadwal ujian dan pengumuman yang terlalu lama menjadi peluang terjadinya praktik jual beli kursi, “ ujarnya kepada Sumut Pos saat dikonfirmasi, Minggu (23/6).

Harusnya bilang Mutsyuhito, Disdik dan DPRD membuat aturan, dimana hasil dari ujian siswa langsung diumumkan pada hari di mana calon peserta didik baru mengikuti ujian tertulis tersebut. Harusnya dalam hal ini instansi terkait haru lebih inovatif, apabila memang benar-benar ingin menjaring siswa berprestasi.

Seperti halnya Bimbingan Belajar (Bimbel) bisa membuat ujian dan pengumuman di hari yang sama, “Seharusnya Disdik dan DPRD meniru hal seperti itu, agar sistem PPDB lebih transparan dan jauh dari praktik jual beli kursi,” katanya.

Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan , Drs Parluhutan Hasibuan menyebutkan, negeri ini memang rentan akan terjadi praktik-praktik tidak tepuji. Untuk itu perlu pengwasan dari semua pihak yang merasa peduli dengan dunia pendidikan.

Ketika disinggung mengenai ujian tertulis beserta pengumuman dilakukan pada hari yang sama, dirinya mengaku saat ini belum bisa dilakukan. Sebab, terlalu banyak lembar jawaban yang harus diperiksa sehingga membutuhkan waktu untuk mengerjakannya. “ Belum bisa dibuat sistem seperti itu,” jelasnya. (dik)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/