26.7 C
Medan
Saturday, May 18, 2024

Bangunan Bermasalah di Jalan HM Jhoni Gang Warno

Surat Pembongkaran Tinggal Ditandatangani

MEDAN-Setelah Ketua DPRD Medan, H Amiruddin meminta Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan Kota Medan membongkar bangunan bermasalah yang ada di Jalan HM Jhoni Medan No 83, Kelurahan Pasar Merah Timur Kecamatan Medan Area, kemarin Sekda Kota Medan, Syaiful Bahri menginstruksikan Dinas TRTB Kota Medan untuk segera membongkarnya.

“Sudah ku laporkan ke TRTB Kota Medan, jawaban dari TRTB Kota Medan menunggu Kadis TRTB Kota Medan untuk menandatangani surat pembongkaran, karena kadisnya lagi umroh ke Tanah Suci,” ujar Syaiful Bahri, Senin (23/7).

Syaiful akan melakukan tindakan tegas terhadap bangunan ruko, karena sebelumnya sudah melakukan koordinasi dengan Dinas TRTB Kota Medan. Sebelumnya sebanyak 28 warga Jalan HM Jhoni Gang Warno.

Keluarahan Pasar Merah Timur, Kecamatan Medan telah melayangkan surat keberatan atas berdirinya sebuah bangunan di Jalan HM Jhoni No 83 Medan (depan Museum Negeri Sumatera Utara) karena menyalahi peraturan daerah (Perda) Kota Medan.

Surat keberatan yang ditandatangani 28 warga dengan dibubuhi materai itu ditujukan kepada  Kepala Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Kota Medan dengan tembusan ke Kantor Lurah Pasar Merah Timur, Kecamatan Medan Area, Ketua DPRD Medan dan Wali Kota Medan.

Dalam isi suat tersebut disebutkan jika ruko yang dibangun telah melanggar Perda Kota Medan yakni mengabaikan roilen sehingga Gang Warno yang berada di samping tembok tersebut menjadi kian kecil.

Di sisi lain, tinggi tembok bangunan itu juga sudah menyalahi aturan karena selain dibangun tertutup, juga memiliki tinggi 280 cm, padahal aturan yang tertera pada Perda No 9 Tahun 2002 adalah 125 cm.

“Kami tidak menuntut banyak. Yang kami inginkan adalah bangun tembok itu sesuai Perda yang berlaku, sehingga apabila ada warga yang sakit atau mengalami kemalangan masih bisa dikeluarkan dari gang ini. Tapi kalau lebar gang ini seperti ini (semakin kecil), mau dari mana nanti keranda lewat jika ada masyarakat yang kemalangan,” bilang Hadi Pranoto, salah seorang warga Jalan HM Jhoni Gang Warno. (gus)

Surat Pembongkaran Tinggal Ditandatangani

MEDAN-Setelah Ketua DPRD Medan, H Amiruddin meminta Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan Kota Medan membongkar bangunan bermasalah yang ada di Jalan HM Jhoni Medan No 83, Kelurahan Pasar Merah Timur Kecamatan Medan Area, kemarin Sekda Kota Medan, Syaiful Bahri menginstruksikan Dinas TRTB Kota Medan untuk segera membongkarnya.

“Sudah ku laporkan ke TRTB Kota Medan, jawaban dari TRTB Kota Medan menunggu Kadis TRTB Kota Medan untuk menandatangani surat pembongkaran, karena kadisnya lagi umroh ke Tanah Suci,” ujar Syaiful Bahri, Senin (23/7).

Syaiful akan melakukan tindakan tegas terhadap bangunan ruko, karena sebelumnya sudah melakukan koordinasi dengan Dinas TRTB Kota Medan. Sebelumnya sebanyak 28 warga Jalan HM Jhoni Gang Warno.

Keluarahan Pasar Merah Timur, Kecamatan Medan telah melayangkan surat keberatan atas berdirinya sebuah bangunan di Jalan HM Jhoni No 83 Medan (depan Museum Negeri Sumatera Utara) karena menyalahi peraturan daerah (Perda) Kota Medan.

Surat keberatan yang ditandatangani 28 warga dengan dibubuhi materai itu ditujukan kepada  Kepala Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Kota Medan dengan tembusan ke Kantor Lurah Pasar Merah Timur, Kecamatan Medan Area, Ketua DPRD Medan dan Wali Kota Medan.

Dalam isi suat tersebut disebutkan jika ruko yang dibangun telah melanggar Perda Kota Medan yakni mengabaikan roilen sehingga Gang Warno yang berada di samping tembok tersebut menjadi kian kecil.

Di sisi lain, tinggi tembok bangunan itu juga sudah menyalahi aturan karena selain dibangun tertutup, juga memiliki tinggi 280 cm, padahal aturan yang tertera pada Perda No 9 Tahun 2002 adalah 125 cm.

“Kami tidak menuntut banyak. Yang kami inginkan adalah bangun tembok itu sesuai Perda yang berlaku, sehingga apabila ada warga yang sakit atau mengalami kemalangan masih bisa dikeluarkan dari gang ini. Tapi kalau lebar gang ini seperti ini (semakin kecil), mau dari mana nanti keranda lewat jika ada masyarakat yang kemalangan,” bilang Hadi Pranoto, salah seorang warga Jalan HM Jhoni Gang Warno. (gus)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/