30 C
Medan
Monday, July 1, 2024

Libatkan BPKP, Kejatisu Batal Bayar Ahli Agunan

Kasus Kredit Fiktif BNI 46 Senilai Rp129 Miliar

MEDAN-Biayanya dinilai terlalu besar, pihak Kejatisu batal membayar tenaga ahli penilai agunan sebesar Rp175 juta, dalam kasus dugaan penyimpangan penyaluran kredit fiktif di BNI 46 Cabang Jalan Pemuda Medan senilai Rp129 miliar. Sebagai gantinya, Kejatisu memilih menunggu hasil audit akhir dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Wilayah Sumut.

“Tim Penyidik Kejati Sumut melakukan penghitungan agunan hanya untuk memperkuat alat bukti yang sudah ada. Namun karena biaya besar, maka Tim Penyidik menyimpulkan tidak perlu dilakukan perhitungan agunan. Tidak dilakukannya perhitungan tersebut tidak mempengaruhi pembuktian pada penyidikan kasus BNI Medan, atau tidak menghentikan kasus BNI Medan. Keterangan saksi ahli penilai agunan hanya salahsatu bukti,” kata Kasi Penkum Kejatisu, Marcos Simaremare, saat bertandang ke Gedung Graha Pena Medan, Kantor Sumut Pos, kemarin.

Saat ini, pihak Kejatisu tinggal menunggu hasil audit akhir penghitungan kerugian negara pada BPKP. “BPKP hanya melengkapi sedikit lagi data yang masih dibutuhkan dari Penyidik Kejati Sumut. Kalau hasil audit BPKP sudah ada kasusnya akan segera berlanjut,” cetusnya.

Menjawab sejumlah akademisi dan praktisi hukum yang menyoroti kasus kredit fiktif tersebut, Marcos menjamin, kasusnya tidak berhenti di tengah jalan hanya karena tidak ada biaya menghitung agunan. “Tetap berlanjut,” tandasnya.

Tentang penetapan empat tersangka BNI 46 dan kapan akan diperiksa, ia menjelaskan, masih belum dijadwalkan. “Penanganan kasus BNI 46 Medan sudah tahap akhir dan hampir rampung. Tapi pemeriksaan keempat tersangka belum dijadwalkan,” kata dia.

BPKP sendiri menurutnya sudah berkoordinasi dengan Bank Indonesia dalam melakukan audit, untuk  menelusuri aliran kredit tersebut.

Seperti diberitakan, keempat tersangka kasus kredit fiktif BNI 46, di antaranya Radiyasto selaku pimpinan Sentra Kredit Menengah BNI Pemuda Medan, Dasrul Azli selaku pimpinan Kelompok Pemasaran Bisnis BNI Pemuda Medan, Mohammad Samsul Hadi yang merupakan Pimpinan Rekanan dan Kantor Jasa Penilaian Publik, serta Titin Indriani selaku Relationship BNI SKM Medan, tidak ditahan karena ada kepentingan penyidikan.

Keempatnya ditetapkan sebagai tersangka sejak Oktober 2011 lalu, dan hanya ditahan selama sepekan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanjunggusta Medan. Selanjutnya, keempat tersangka menjadi tahanan kota.

Sedangkan Boy Hermasnyah selaku Direktur PT Bahari Dwi Kencana Lestari, masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Interpol sejak 17 Oktober 2011.
Kasus ini bermula dari permohonan kredit PT BDKL yang dipimpin Boy Hermansyah kepada BNI Medan pada tahun 2009. Saat itu, Boy mengajukan pinjaman sebesar Rp133 miliar untuk pengembangan usaha, dan yang dikabulkan Rp129 miliar. Namun dalam proses peminjamannya, diduga Boy menggunakan agunan usaha yang telah di agunkannya ke bank lain. Penyidik Kejatisu menemukan adanya penyimpangan peminjaman dana kredit yang dilakukan oleh Boy, yang menyebabkan kerugian negara. (mea/far)

Berita sebelumnya: Tersangka BNI 46 Segera Dipanggil

Kasus Kredit Fiktif BNI 46 Senilai Rp129 Miliar

MEDAN-Biayanya dinilai terlalu besar, pihak Kejatisu batal membayar tenaga ahli penilai agunan sebesar Rp175 juta, dalam kasus dugaan penyimpangan penyaluran kredit fiktif di BNI 46 Cabang Jalan Pemuda Medan senilai Rp129 miliar. Sebagai gantinya, Kejatisu memilih menunggu hasil audit akhir dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Wilayah Sumut.

“Tim Penyidik Kejati Sumut melakukan penghitungan agunan hanya untuk memperkuat alat bukti yang sudah ada. Namun karena biaya besar, maka Tim Penyidik menyimpulkan tidak perlu dilakukan perhitungan agunan. Tidak dilakukannya perhitungan tersebut tidak mempengaruhi pembuktian pada penyidikan kasus BNI Medan, atau tidak menghentikan kasus BNI Medan. Keterangan saksi ahli penilai agunan hanya salahsatu bukti,” kata Kasi Penkum Kejatisu, Marcos Simaremare, saat bertandang ke Gedung Graha Pena Medan, Kantor Sumut Pos, kemarin.

Saat ini, pihak Kejatisu tinggal menunggu hasil audit akhir penghitungan kerugian negara pada BPKP. “BPKP hanya melengkapi sedikit lagi data yang masih dibutuhkan dari Penyidik Kejati Sumut. Kalau hasil audit BPKP sudah ada kasusnya akan segera berlanjut,” cetusnya.

Menjawab sejumlah akademisi dan praktisi hukum yang menyoroti kasus kredit fiktif tersebut, Marcos menjamin, kasusnya tidak berhenti di tengah jalan hanya karena tidak ada biaya menghitung agunan. “Tetap berlanjut,” tandasnya.

Tentang penetapan empat tersangka BNI 46 dan kapan akan diperiksa, ia menjelaskan, masih belum dijadwalkan. “Penanganan kasus BNI 46 Medan sudah tahap akhir dan hampir rampung. Tapi pemeriksaan keempat tersangka belum dijadwalkan,” kata dia.

BPKP sendiri menurutnya sudah berkoordinasi dengan Bank Indonesia dalam melakukan audit, untuk  menelusuri aliran kredit tersebut.

Seperti diberitakan, keempat tersangka kasus kredit fiktif BNI 46, di antaranya Radiyasto selaku pimpinan Sentra Kredit Menengah BNI Pemuda Medan, Dasrul Azli selaku pimpinan Kelompok Pemasaran Bisnis BNI Pemuda Medan, Mohammad Samsul Hadi yang merupakan Pimpinan Rekanan dan Kantor Jasa Penilaian Publik, serta Titin Indriani selaku Relationship BNI SKM Medan, tidak ditahan karena ada kepentingan penyidikan.

Keempatnya ditetapkan sebagai tersangka sejak Oktober 2011 lalu, dan hanya ditahan selama sepekan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanjunggusta Medan. Selanjutnya, keempat tersangka menjadi tahanan kota.

Sedangkan Boy Hermasnyah selaku Direktur PT Bahari Dwi Kencana Lestari, masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Interpol sejak 17 Oktober 2011.
Kasus ini bermula dari permohonan kredit PT BDKL yang dipimpin Boy Hermansyah kepada BNI Medan pada tahun 2009. Saat itu, Boy mengajukan pinjaman sebesar Rp133 miliar untuk pengembangan usaha, dan yang dikabulkan Rp129 miliar. Namun dalam proses peminjamannya, diduga Boy menggunakan agunan usaha yang telah di agunkannya ke bank lain. Penyidik Kejatisu menemukan adanya penyimpangan peminjaman dana kredit yang dilakukan oleh Boy, yang menyebabkan kerugian negara. (mea/far)

Berita sebelumnya: Tersangka BNI 46 Segera Dipanggil

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/