32 C
Medan
Saturday, June 1, 2024

Ini Salah Gubsu!

DANIL SIREGAR/SUMUT POS - Suasana rapat Paripurna DPRD Medan dihadiri Wali Kota Medan Dzulmi Eldin dan Sekda Pemko Medan Syaiful Bahri, di Jalan Kapt Maulana Lubis Medan, Kamis (23/7). Agenda sidang penyampaian fraksi-fraksi, sekaligus persetujuan bersama antara pimpinan DPRD Medan dengan Wali Kota Medan terhadap Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2014.
DANIL SIREGAR/SUMUT POS – Suasana rapat Paripurna DPRD Medan dihadiri Wali Kota Medan Dzulmi Eldin dan Sekda Pemko Medan Syaiful Bahri, di Jalan Kapt Maulana Lubis Medan, Kamis (23/7). Agenda sidang penyampaian fraksi-fraksi, sekaligus persetujuan bersama antara pimpinan DPRD Medan dengan Wali Kota Medan terhadap Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2014.

SUMUTPOS.CO- Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Gatot Pujo Nugroho menjadi sosok yang paling disalahkan mengenai lambatnya penunjukkan Pj Wali Kota Medan yang akan menggantikan posisi Dzulmi Eldin yang akan habis masa jabatannya. “Ini murni salah Pak Gubernur,” ketus Wakil Ketua DPRD Medan, Iswanda Ramli usai pelaksanaan sidang paripurna Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) tahun Anggaran 2014, Kamis (23/7).

Apabila sampai Minggu (2/7), Gubernur tidak kunjung menunjuk sosok Pj Wali Kota Medan, maka Sekretaris Daerah (Sekda) Medan, Syaiful Bahri berpeluang ditunjuk menjadi pelakasana harian (PLH) untuk sementara waktu. “Tidak bisa kita terima penunjukkan PLH, tidak baik untuk roda pemerintahan ke depannya,”tegasnya.

Ketua Fraksi PDIP DPRD Medan, Roby Barus juga mempertanyakan alasan lambatnya penunjukan Pj Wali Kota Medan yang akan menggantikan Dzulmi Eldin. Kata dia, masih ada waktu sampai Minggu (26/7) mendatang, dan dia memprediksi pengumuman sosok yang akan ditunjuk menjadi Pj Wali Kota akan dilakukan pada akhir masa jabatan Wali Kota Medan priode 2010-2015. “Masih ada beberapa 3 hari lagi, kita tunggu saja,” ujarnya.

Persoalan hukum yang dihadapi oleh Gubsu, kata dia, seharusnya tidak menghambat penunjukan sosok Pj Wali Kota Medan. Pasalnya, berakhirnya masa bakti Wali Kota Medan priode 2010-2015 sudah terjadwal. “Kasus hukum baru mencuat beberapa pekan terakhir, sementara masa tugas Wali Kota sudah terjadwal. Memang kejadiaannya diwaktu yang sedikit bersamaan, akan tetap kita berharap tidak ada pengaruh antara dua persoalan tersebut,” bilangnya.

Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Medan, Irwan Ritonga mengatakan, proses serah terima antara Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin yang habis masa jabatannya dengan Pj Wali Kota harus tetap dilakukan. “Senin (27/7) memang sudah harus ada Pj Wali Kota, karena beliau (Dzulmi Eldin) sudah habis masa baktinya,” ujarnya.

Serah terima, kata dia, dapat dilakukan meski Dzulmi Eldin sudah berakhir jabatannya.  Irwan mengaku tidak mengetauhi alasan lambatnya penunjukan Pj Wali Kota.”Kalau itu tanya langsung sama Gubernur, beliau yang punya wewenang,” tuturnya.

Sementara itu, Gubsu Gatot Pujo Nugroho mengaku sudah mengantongi sejumlah nama pejabat eselon II yang bakal ia plot sebagai penjabat (Pj) wali kota/bupati pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak Desember mendatang. Terutama untuk Kota Medan, yang akhir masa jabatan (AMJ) kepala daerahnya berakhir 26 Juli ini.

Meski diperkirakan sudah mengantongi nama yang akan dihunjuk sebagai Pj wali kota Medan, namun lagi-lagi Gatot masih merahasiakannya. “Yang utama adalah jabatan sebagai Kepala SKPD (satuan kerja perangkat daerah, Red),” ucapnya saat disinggung wartawan soal kriteria Pj kepala daerah disela-sela acara halal bi halal di Gubernuran Jalan Sudirman No. 41 Medan, Kamis (23/7).

Bahkan, Gatot yang baru pulang dari pemeriksaan KPK kemarin, sempat berguyon kepada wartawan ihwal Pj wali Kota Medan ini. “Gimana kalau saya aja (Pj Wali Kota Medan),” katanya sambil tersenyum.

Gatot mengungkapkan, butuh perenungan dan pertimbangan matang sebelum memutuskan Pj kepala daerah, termasuk Medan yang tinggal beberapa hari lagi. “Kan ada proses perenungan,” ujarnya.

Pemerintah Provinsi Sumut telah melakukan sejumlah persiapan, termasuk menggelar koordinasi dan diskusi rutin dengan pihak pelaksana Pilkada serentak, baik Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, Pemkab/Pemko, serta Polri dan TNI.

Seperti diketahui, di Sumut terdapat  23 daerah yang akan menghelat Pilkada serentak pada 9 Desember 2015 mendatang. Dari 23 kab/kota tersebut dibagi dua katagori yakni AMJ kepala daerah pada 2015 (14 daerah) semester pertama pada 2016 (9 daerah). Diantaranya Kota Medan, Kabupaten Serdangbedagai, Kabupaten Tapanuliselatan, Kabupaten Tobasamosir, Kota Binjai, Kabupaten Labuhanbatu, Kabupaten Asahan, Kabupaten Pakpakbharat, Kabupaten Humbanghasundutan, Kota Sibolga, Kota Pematangsiantar, Kabupaten Samosir, Kabupaten Simalungun dan Kabupaten Labuhanbatu Utara. Sedangkan 9 kepala daerah yang masa jabatannya berakhir sampai dengan semester satu 2016 yakni; Kota Tanjungbalai, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Kabupaten Karo, Kabupaten Niasselatan, Kabupaten Niasutara, Kabupaten Niasbarat, Kota Gunung Sitoli, Kabupaten Nias dan Kabupaten Mandailingnatal.

Terpisah, Kepala Biro Otonomi Daerah (Otda) Setdaprovsu Jimmy Pasaribu mengatakan, sejauh ini pihaknya belum ada mengusulkan nama-nama untuk Pj kepala daerah, termasuk Kota Medan yang akan berakhir pada 26 Juli 2015. Selaku unit kerja yang berkepentingan dalam hal ini bersama Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumut, Jimmy mengakui bahwa sepenuhnya hal itu menjadi kewenangan gubernur.

Menurut dia, sesuai Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor: 120/3262/SJ tertanggal 17 Juni 2015 tentang pemberhentian kepala daerah/wakil kepala daerah, serta pengangkatan penjabat kepala daerah, pengusulan nama-nama Pj kepala daerah harus sudah masuk sebulan sebelum AMJ-nya berakhir. Pun demikian, Jimmy enggan mengungkap apakah usulan tersebut sudah disampaikan ke Kemendagri atau belum. Setahu dia hal tersebut belum ada ditembuskan ke pihaknya.”Belum ada progres. Sepenuhnya itu hak beliau (gubernur). Kita hanya menunggu arahan saja,” ujarnya kemarin sore.

Menurut dia, andai belum ada pengusulan sampai masa periode sang kepala daerah selesai, bisa saja Sekda yang akan mengisi posisi dimaksud sebagai pelaksana tugas harian (Plh) wali kota. (dik/prn)

DANIL SIREGAR/SUMUT POS - Suasana rapat Paripurna DPRD Medan dihadiri Wali Kota Medan Dzulmi Eldin dan Sekda Pemko Medan Syaiful Bahri, di Jalan Kapt Maulana Lubis Medan, Kamis (23/7). Agenda sidang penyampaian fraksi-fraksi, sekaligus persetujuan bersama antara pimpinan DPRD Medan dengan Wali Kota Medan terhadap Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2014.
DANIL SIREGAR/SUMUT POS – Suasana rapat Paripurna DPRD Medan dihadiri Wali Kota Medan Dzulmi Eldin dan Sekda Pemko Medan Syaiful Bahri, di Jalan Kapt Maulana Lubis Medan, Kamis (23/7). Agenda sidang penyampaian fraksi-fraksi, sekaligus persetujuan bersama antara pimpinan DPRD Medan dengan Wali Kota Medan terhadap Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2014.

SUMUTPOS.CO- Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Gatot Pujo Nugroho menjadi sosok yang paling disalahkan mengenai lambatnya penunjukkan Pj Wali Kota Medan yang akan menggantikan posisi Dzulmi Eldin yang akan habis masa jabatannya. “Ini murni salah Pak Gubernur,” ketus Wakil Ketua DPRD Medan, Iswanda Ramli usai pelaksanaan sidang paripurna Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) tahun Anggaran 2014, Kamis (23/7).

Apabila sampai Minggu (2/7), Gubernur tidak kunjung menunjuk sosok Pj Wali Kota Medan, maka Sekretaris Daerah (Sekda) Medan, Syaiful Bahri berpeluang ditunjuk menjadi pelakasana harian (PLH) untuk sementara waktu. “Tidak bisa kita terima penunjukkan PLH, tidak baik untuk roda pemerintahan ke depannya,”tegasnya.

Ketua Fraksi PDIP DPRD Medan, Roby Barus juga mempertanyakan alasan lambatnya penunjukan Pj Wali Kota Medan yang akan menggantikan Dzulmi Eldin. Kata dia, masih ada waktu sampai Minggu (26/7) mendatang, dan dia memprediksi pengumuman sosok yang akan ditunjuk menjadi Pj Wali Kota akan dilakukan pada akhir masa jabatan Wali Kota Medan priode 2010-2015. “Masih ada beberapa 3 hari lagi, kita tunggu saja,” ujarnya.

Persoalan hukum yang dihadapi oleh Gubsu, kata dia, seharusnya tidak menghambat penunjukan sosok Pj Wali Kota Medan. Pasalnya, berakhirnya masa bakti Wali Kota Medan priode 2010-2015 sudah terjadwal. “Kasus hukum baru mencuat beberapa pekan terakhir, sementara masa tugas Wali Kota sudah terjadwal. Memang kejadiaannya diwaktu yang sedikit bersamaan, akan tetap kita berharap tidak ada pengaruh antara dua persoalan tersebut,” bilangnya.

Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Medan, Irwan Ritonga mengatakan, proses serah terima antara Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin yang habis masa jabatannya dengan Pj Wali Kota harus tetap dilakukan. “Senin (27/7) memang sudah harus ada Pj Wali Kota, karena beliau (Dzulmi Eldin) sudah habis masa baktinya,” ujarnya.

Serah terima, kata dia, dapat dilakukan meski Dzulmi Eldin sudah berakhir jabatannya.  Irwan mengaku tidak mengetauhi alasan lambatnya penunjukan Pj Wali Kota.”Kalau itu tanya langsung sama Gubernur, beliau yang punya wewenang,” tuturnya.

Sementara itu, Gubsu Gatot Pujo Nugroho mengaku sudah mengantongi sejumlah nama pejabat eselon II yang bakal ia plot sebagai penjabat (Pj) wali kota/bupati pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak Desember mendatang. Terutama untuk Kota Medan, yang akhir masa jabatan (AMJ) kepala daerahnya berakhir 26 Juli ini.

Meski diperkirakan sudah mengantongi nama yang akan dihunjuk sebagai Pj wali kota Medan, namun lagi-lagi Gatot masih merahasiakannya. “Yang utama adalah jabatan sebagai Kepala SKPD (satuan kerja perangkat daerah, Red),” ucapnya saat disinggung wartawan soal kriteria Pj kepala daerah disela-sela acara halal bi halal di Gubernuran Jalan Sudirman No. 41 Medan, Kamis (23/7).

Bahkan, Gatot yang baru pulang dari pemeriksaan KPK kemarin, sempat berguyon kepada wartawan ihwal Pj wali Kota Medan ini. “Gimana kalau saya aja (Pj Wali Kota Medan),” katanya sambil tersenyum.

Gatot mengungkapkan, butuh perenungan dan pertimbangan matang sebelum memutuskan Pj kepala daerah, termasuk Medan yang tinggal beberapa hari lagi. “Kan ada proses perenungan,” ujarnya.

Pemerintah Provinsi Sumut telah melakukan sejumlah persiapan, termasuk menggelar koordinasi dan diskusi rutin dengan pihak pelaksana Pilkada serentak, baik Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, Pemkab/Pemko, serta Polri dan TNI.

Seperti diketahui, di Sumut terdapat  23 daerah yang akan menghelat Pilkada serentak pada 9 Desember 2015 mendatang. Dari 23 kab/kota tersebut dibagi dua katagori yakni AMJ kepala daerah pada 2015 (14 daerah) semester pertama pada 2016 (9 daerah). Diantaranya Kota Medan, Kabupaten Serdangbedagai, Kabupaten Tapanuliselatan, Kabupaten Tobasamosir, Kota Binjai, Kabupaten Labuhanbatu, Kabupaten Asahan, Kabupaten Pakpakbharat, Kabupaten Humbanghasundutan, Kota Sibolga, Kota Pematangsiantar, Kabupaten Samosir, Kabupaten Simalungun dan Kabupaten Labuhanbatu Utara. Sedangkan 9 kepala daerah yang masa jabatannya berakhir sampai dengan semester satu 2016 yakni; Kota Tanjungbalai, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Kabupaten Karo, Kabupaten Niasselatan, Kabupaten Niasutara, Kabupaten Niasbarat, Kota Gunung Sitoli, Kabupaten Nias dan Kabupaten Mandailingnatal.

Terpisah, Kepala Biro Otonomi Daerah (Otda) Setdaprovsu Jimmy Pasaribu mengatakan, sejauh ini pihaknya belum ada mengusulkan nama-nama untuk Pj kepala daerah, termasuk Kota Medan yang akan berakhir pada 26 Juli 2015. Selaku unit kerja yang berkepentingan dalam hal ini bersama Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumut, Jimmy mengakui bahwa sepenuhnya hal itu menjadi kewenangan gubernur.

Menurut dia, sesuai Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor: 120/3262/SJ tertanggal 17 Juni 2015 tentang pemberhentian kepala daerah/wakil kepala daerah, serta pengangkatan penjabat kepala daerah, pengusulan nama-nama Pj kepala daerah harus sudah masuk sebulan sebelum AMJ-nya berakhir. Pun demikian, Jimmy enggan mengungkap apakah usulan tersebut sudah disampaikan ke Kemendagri atau belum. Setahu dia hal tersebut belum ada ditembuskan ke pihaknya.”Belum ada progres. Sepenuhnya itu hak beliau (gubernur). Kita hanya menunggu arahan saja,” ujarnya kemarin sore.

Menurut dia, andai belum ada pengusulan sampai masa periode sang kepala daerah selesai, bisa saja Sekda yang akan mengisi posisi dimaksud sebagai pelaksana tugas harian (Plh) wali kota. (dik/prn)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/