34.5 C
Medan
Friday, May 3, 2024

PTPN III Tetap Penuhi Persyaratan Terhadap Areal Perkebunan di Kawasan Hutan

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Menanggapi pemberitaan terkait lahan areal HGU PTPN III (Persero) yang masuk ke dalam kawasan hutan seluas 6.000 Ha yang disinyalir berada di Kebun Torgamba atau Kecamatan Torgamba, seperti yang disampaikan oleh HM Iklab Raya dan Sumatera Institute, manajemen PTPN III masih mengidentifikasi lokasi objek yang dimaksud.

Sebab permasalahan areal PTPN III (Persero) yang terkena kawasan hutan tidak berada di kebun atau Kecamatan Torgamba seperti yang dimaksudkan di pemberitaan yang saat ini beredar. Dan saat ini areal PTPN III (Persero) yang masuk ke dalam kawasan hutan masih dalam proses di Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sesuai persyaratan, ketentuan dan peraturan yang berlaku.

Untuk penyelesaiannya, dengan mekanisme Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) sesuai pasal 110A Undang-undang Cipta Kerja No. 2 Tahun 2022 melalui skema PP No. 24 Tahun 2021. Dan PTPN III (Persero) telah memperoleh tanggapan dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sesuai surat Nomor: S.2/Setjen/Satbikrasdat-UUTCK/I/2022 tanggal 21 Januari 2022 perihal Kelengkapan Data Permohonan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) Melalui Skema PP Nomor: 24 tahun 2021.

Menyikapi pemberitaan tersebut, Kepala Biro Sekretariat PTPN III (Persero) Operasional Medan, H. Dhani Hasibuan menyampaikan, terkait gugatan yang diajukan di Pengadilan Negeri Medan oleh HM Iklab Raya dan Sumatera Institute, pihaknya berharap agar semua pihak tetap menghormati setiap proses hukum yang berlangsung. (ila)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Menanggapi pemberitaan terkait lahan areal HGU PTPN III (Persero) yang masuk ke dalam kawasan hutan seluas 6.000 Ha yang disinyalir berada di Kebun Torgamba atau Kecamatan Torgamba, seperti yang disampaikan oleh HM Iklab Raya dan Sumatera Institute, manajemen PTPN III masih mengidentifikasi lokasi objek yang dimaksud.

Sebab permasalahan areal PTPN III (Persero) yang terkena kawasan hutan tidak berada di kebun atau Kecamatan Torgamba seperti yang dimaksudkan di pemberitaan yang saat ini beredar. Dan saat ini areal PTPN III (Persero) yang masuk ke dalam kawasan hutan masih dalam proses di Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sesuai persyaratan, ketentuan dan peraturan yang berlaku.

Untuk penyelesaiannya, dengan mekanisme Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) sesuai pasal 110A Undang-undang Cipta Kerja No. 2 Tahun 2022 melalui skema PP No. 24 Tahun 2021. Dan PTPN III (Persero) telah memperoleh tanggapan dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sesuai surat Nomor: S.2/Setjen/Satbikrasdat-UUTCK/I/2022 tanggal 21 Januari 2022 perihal Kelengkapan Data Permohonan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) Melalui Skema PP Nomor: 24 tahun 2021.

Menyikapi pemberitaan tersebut, Kepala Biro Sekretariat PTPN III (Persero) Operasional Medan, H. Dhani Hasibuan menyampaikan, terkait gugatan yang diajukan di Pengadilan Negeri Medan oleh HM Iklab Raya dan Sumatera Institute, pihaknya berharap agar semua pihak tetap menghormati setiap proses hukum yang berlangsung. (ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/