25 C
Medan
Monday, June 17, 2024

Fraksi PKS Tolak Perubahan Nama Jalan Bogor

MEDAN- Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Medan menolak perubahan nama Jalan Bogor menjadi Jalan Tjong Yong Hian.  Penegasan ini disampaikan Sekretaris Fraksi Juliandi Siregar, kepada Sumut Pos, Sabtu (22/9).

Dikatakannya, hanya Fraksi PKS yang tidak setuju dalam pengusulan penggantian nama jalan tersebut.

Hal itu juga telah disampaikan Fraksi PKS DPRD Medan saat pembacaan pandangan fraksi-fraksi DPRD Medan beberapa waktu lalu.
“Pada saat pembacaan pandangan umum fraksi-fraksi tentang Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kepariwisataan hanya PKS saja yang tidak mengusulkan,” tambahnya.

Lebih lanjut, Juliandi menyatakan PKS justru meminta agar Pemerintah Kota (Pemko) Medan tidak begitu saja menerima usulan dan atau begitu saja mengganti nama-nama jalan yang sudah ada di Kota Medan.

“Kita justru meminta Pemko Medan tidak seenaknya saja mengganti-ganti nama jalan yang sudah ada,” tandasnya lagi.

Untuk itu, sambung anggota DPRD Medan yang duduk di Komisi D DPRD Medan ini, sebaiknya dibuat sebuah Peraturan Daerah (Perda) sebagai dasar hukum, supaya tidak begitu saja Pemko Medan merubah dan mengganti nama-nama jalan yang sudah ada.

“Perlu dibuat aturan seperti perda, supaya tidak terjadi seperti ini. Jadi, perda itu diharapkan menjadi dasar hukum bagi nama-nama jalan yang sudah ada supaya tidak begitu saja diusulkan dan diganti,” tandasnya lagi.

Sebelumnya, Anggota DPRD Sumut dari Daerah Pemilihan (Dapil) Medan yang juga tokoh etnis Tiong Hoa, Brilian Moktar menjelaskan secara historis Tjong Yong Hian memilik kedekatan sejarah di seputaran area Kebun Bunga, di seputaran Jalan Kejaksaan, Medan. Dimana Tjong Yong Hian dimakamkan di daerah Kebun Bunga.

Tjong Yong Hian juga dulunya, selaku pemilik sebagian besar tanah di area Kebun Bunga, dan tanah-tanah miliknya itu dihibahkan ke masyarakat dan pemerintah.

Diketahui, usulan dari fraksi di DPRD Kota Medan mengenai perubahan nama Jalan Bogor, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Medan Kota menjadi nama Tjong Yong Hian ditanggapi oleh pihak keluarga sesuai dengan surat No. 09/TYH/XII/2011.

Dalam sejarah Kota Medan ada Major Tjong Yong Hian (1850-1911), abang kandung dari Tjong A Fie yang sangat berperan dalam pembangunan bangunan bersejarah, seperti Masjid Lama Bengkok dan Masjid Raya, sarana dan prasarana umum, dan sejumlah vihara yang kini menjadi objek wisata Kota Medan.
Tjong Yong Hian merupakan salah seorang kontributor dalam perkembangan dan transformasi Kota Medan. Setelah wafat pada 1911, putra tertuanya Chang Pu Ching beserta saudaranya melanjutkan kegiatan sosial ayahnya dengan membangun jembatan Tjong Yong Hian yang melintasi Sungai Babura, (kini Jembatan Kebajikan atau Titi Berlian terletak di Jalan KH. Zainul Arifin). Jembatan ini merupakan warisan sejarah dan budaya Kota Medan serta Sumut, dan mendapatkan penghargaan Unesco Award Of Merit Tahun 2003. Maka dari itu, untuk memberi penghargaan kepada Tjong Yong Hian. Nama Tjong Yong Hian juga pada kenyataannya, sudah pernah diberikan pada 1904 oleh Pemerintah Hindia Belanda yang kemudian diganti dengan namanya menjadi Jalan Bogor.(ari)

MEDAN- Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Medan menolak perubahan nama Jalan Bogor menjadi Jalan Tjong Yong Hian.  Penegasan ini disampaikan Sekretaris Fraksi Juliandi Siregar, kepada Sumut Pos, Sabtu (22/9).

Dikatakannya, hanya Fraksi PKS yang tidak setuju dalam pengusulan penggantian nama jalan tersebut.

Hal itu juga telah disampaikan Fraksi PKS DPRD Medan saat pembacaan pandangan fraksi-fraksi DPRD Medan beberapa waktu lalu.
“Pada saat pembacaan pandangan umum fraksi-fraksi tentang Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kepariwisataan hanya PKS saja yang tidak mengusulkan,” tambahnya.

Lebih lanjut, Juliandi menyatakan PKS justru meminta agar Pemerintah Kota (Pemko) Medan tidak begitu saja menerima usulan dan atau begitu saja mengganti nama-nama jalan yang sudah ada di Kota Medan.

“Kita justru meminta Pemko Medan tidak seenaknya saja mengganti-ganti nama jalan yang sudah ada,” tandasnya lagi.

Untuk itu, sambung anggota DPRD Medan yang duduk di Komisi D DPRD Medan ini, sebaiknya dibuat sebuah Peraturan Daerah (Perda) sebagai dasar hukum, supaya tidak begitu saja Pemko Medan merubah dan mengganti nama-nama jalan yang sudah ada.

“Perlu dibuat aturan seperti perda, supaya tidak terjadi seperti ini. Jadi, perda itu diharapkan menjadi dasar hukum bagi nama-nama jalan yang sudah ada supaya tidak begitu saja diusulkan dan diganti,” tandasnya lagi.

Sebelumnya, Anggota DPRD Sumut dari Daerah Pemilihan (Dapil) Medan yang juga tokoh etnis Tiong Hoa, Brilian Moktar menjelaskan secara historis Tjong Yong Hian memilik kedekatan sejarah di seputaran area Kebun Bunga, di seputaran Jalan Kejaksaan, Medan. Dimana Tjong Yong Hian dimakamkan di daerah Kebun Bunga.

Tjong Yong Hian juga dulunya, selaku pemilik sebagian besar tanah di area Kebun Bunga, dan tanah-tanah miliknya itu dihibahkan ke masyarakat dan pemerintah.

Diketahui, usulan dari fraksi di DPRD Kota Medan mengenai perubahan nama Jalan Bogor, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Medan Kota menjadi nama Tjong Yong Hian ditanggapi oleh pihak keluarga sesuai dengan surat No. 09/TYH/XII/2011.

Dalam sejarah Kota Medan ada Major Tjong Yong Hian (1850-1911), abang kandung dari Tjong A Fie yang sangat berperan dalam pembangunan bangunan bersejarah, seperti Masjid Lama Bengkok dan Masjid Raya, sarana dan prasarana umum, dan sejumlah vihara yang kini menjadi objek wisata Kota Medan.
Tjong Yong Hian merupakan salah seorang kontributor dalam perkembangan dan transformasi Kota Medan. Setelah wafat pada 1911, putra tertuanya Chang Pu Ching beserta saudaranya melanjutkan kegiatan sosial ayahnya dengan membangun jembatan Tjong Yong Hian yang melintasi Sungai Babura, (kini Jembatan Kebajikan atau Titi Berlian terletak di Jalan KH. Zainul Arifin). Jembatan ini merupakan warisan sejarah dan budaya Kota Medan serta Sumut, dan mendapatkan penghargaan Unesco Award Of Merit Tahun 2003. Maka dari itu, untuk memberi penghargaan kepada Tjong Yong Hian. Nama Tjong Yong Hian juga pada kenyataannya, sudah pernah diberikan pada 1904 oleh Pemerintah Hindia Belanda yang kemudian diganti dengan namanya menjadi Jalan Bogor.(ari)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/