Renperda Retribusi Pelayanan Kebersihan Disahkan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Retribusi Pelayanan Kebersihan menjadi perda. Pengesahan itu diputuskan melalui rapat paripurna DPRD Medan di gedung sementara Jalan Gunung Krakatau Medan, Senin (22/10).
Aturan yang mengatur tentang sistem pelayanan kebersihan, mulai pengutipan sampah, pengangkutan dan pembuangannya ke tempat pembuangan akhir (TPA). Kesemuanya tentang kebersihan diatur, termasuk retribusi sampah untuk rumah-rumah warga dilihat dari tipe rumahnya.
Di akhir pendapatnya, Sekretaris Fraksi Partai Damai Sejahtera (F-PDS) DPRD Medan Ir Budiman Panjaitan dalam pemandangan akhir fraksinya mengatakan, pengelolaan sampah di Kota Medan masih setengah hati, dan belum menunjukkan kerja yang maksimal. Karena masyarakat masih banyak yang membakar sampahnya di depan rumahnya. Hal itu menggambarkan pengangkutan sampah oleh Dinas Kebersihan belum dilaksanakan secara terus menerus dan berkesinambungan.
“Kita semua mengetahui bahwa pengelolaan sampah yang tidak baik dapat mengakibatkan permasalahan seperti pendangkalan alur sungai, tersumbatnya saluran drainase yang menyebabkan terjadinya banjir, serta menjadi sumber penyakit menular,” ucapnya.
Sementara itu, juru bicara Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (F-PDI-P), Daniel Pinem dalam pandangannya menyebutkan, kinerja panitia khusus Ranperda Pelayanan Kebersihan untuk melakukan Pansus yakni peninjauan ulang dengan melakukan pengurangan terhadap besaran tarif retribusi pelayanan kebersihan.
“Sasaran pelayanan retribusi kebersihan ternyata sudah ditinjau ulang, semula diusulkan Pemko Medan dibagi menjadi tiga kelompok kualitas rumah tinggal, kini menjadi lima kelompok kualitas rumah tinggal,” ujarnya.
Lebih lanjut, dia menyebutkan, pembagian menjadi lima kelompok kualitas rumah tinggal ini merupakan penambahan jenis, sehingga ada pilihan dan pembayaran retribusi tak memberatkan warga.
Sedangkan Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN) melalui juru bicaranya Kuat Surbakti, mengingatkan Pemko Medan tentang pajak dan retribusi yang dikutip dari masyarakat, termasuk retribusi pelayanan kebersihan yang akan diterapkan, harus dikembalikan ke masyarakat dalam bentuk pelayanan yang prima.
Di tempat yang sama, Janlie SE mewakili Fraksi Medan Bersatu mengingatkan Pemko Medan agar melakukan pengutipan retribusi sampah atau kebersihan di kompleks perumahan tidak mendistribusikan pekerjaan pengutipan kepada pihak ketiga. Karena itu bertentangan dengan aturan.
“Seharusnya Dinas Kebersihan langsung melakukan pengutipan retribusi sampah kepada Wajib Retribusi Sampah(WRS). Sebab, sesuai perda retribusi tidak diperbolehkan dikutip oleh pihak ketiga,” kata Janlie yang juga Ketua DPC Partai Kebangkitan Bangsa Indonesia Baru (PKBIB) Kota Medan.
Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Medan Amiruddin didampingi tiga wakil ketua seperti Ikrimah Hamidy, Augus Napitupulu dan Sabar Syamsurya Sitepu.
Pada kesempatan itu, Wali Kota Medan Drs H Rahudman Harahap MM dan Wakilnya Dzulmi Eldin serta Sekda Medan Syaiful Bahri juga hadir. (gus)