26 C
Medan
Sunday, September 29, 2024

Bandara Kualanamu Dituding Tunggak Pajak Rp60 Miliar

PT AP II Tolak Disebut Menunggak

Pernyataan H Zainuddin Mars yang menyebut PT AP II Bandara KNIA langsung dibantah Manager Pelayan Bandara Kualanamu, Djamal Amri. Kepada kru koran ini, Djamal Amri mengungkapkan bahwa pada tahun 2013 lalu PT AP II telah membayar PBB bandara Kualanamu sebesar Rp 10,4 Miliar.

”Untuk PBB Bandara Kualanamu untuk tahun 2013 kita sudah bayar sebesar Rp 10,4 M,” ungkap Djamal.

Terjadinya perbedaan antara penagihan PBB dengan yang wajib dibayarkan terjadi ketidak samaan. Kenaikan PBB tersebutlah yang dikeluhkan PT AP II sebagai pengelola bandara Kualanamu. Selain itu pihaknya juga tak sepaham dengan Pemkab Deli Serdang yang menyamakan nilai pajak lahan produktif dengan lahan tidak produktif. Padahal sesuai ketentuan Dirjen Pajak bahwa pajak lahan produktif dengan lahan mati berbeda.

Sebagai bentuk penolakan PT AP II pun telah membuat surat revisi sesuai ketentuan Dirjen Pajak dan telah dimediasi BPKP Provinsi Sumatera Utara. BPKP Provinsi Sumatera Utara pun telah melakukan audit PBB Bandara Kualanamu, namun hasilnya belum keluar. Bahkan PT AP II sebagai pengelola bandara KualaNamu telah membayarkan PBB Bandara Kualanamu untuk tahun 2014 sebesar Rp 10,4 Miliar.

”Agar tidak menunggak dan terkena sanksi denda kita telah membayar PBB Bandara Kualanamu untuk tahun 2014 sebesar Rp 10,4 M. Jadi pak Wakil Bupati DS itu salah mengatakan kalau kita menunggak PBB selama 2 tahun. Seharusnya pak Wakil Bupati harus melakukan koordinasi lebih dahulu dengan anggotanya baru memberikan informasi,” sentilnya.

Bahkan Djamal Amri mengungkapkan pihaknya akan membayar kekurangan pajak, jika BPKP Sumut memutuskan PBB Bandara KNIA sebesar Rp 30 miliar/tahun. ”Janganlah Pemkab DS menetapkan PBB Bandara Kualanamu terlalu tinggi. Sejak kehadiran bandara ini, kita sudah banyak memberikan bantuan kepada masyarakat sekitar bandara,” ungkapnya.

PT AP II Tolak Disebut Menunggak

Pernyataan H Zainuddin Mars yang menyebut PT AP II Bandara KNIA langsung dibantah Manager Pelayan Bandara Kualanamu, Djamal Amri. Kepada kru koran ini, Djamal Amri mengungkapkan bahwa pada tahun 2013 lalu PT AP II telah membayar PBB bandara Kualanamu sebesar Rp 10,4 Miliar.

”Untuk PBB Bandara Kualanamu untuk tahun 2013 kita sudah bayar sebesar Rp 10,4 M,” ungkap Djamal.

Terjadinya perbedaan antara penagihan PBB dengan yang wajib dibayarkan terjadi ketidak samaan. Kenaikan PBB tersebutlah yang dikeluhkan PT AP II sebagai pengelola bandara Kualanamu. Selain itu pihaknya juga tak sepaham dengan Pemkab Deli Serdang yang menyamakan nilai pajak lahan produktif dengan lahan tidak produktif. Padahal sesuai ketentuan Dirjen Pajak bahwa pajak lahan produktif dengan lahan mati berbeda.

Sebagai bentuk penolakan PT AP II pun telah membuat surat revisi sesuai ketentuan Dirjen Pajak dan telah dimediasi BPKP Provinsi Sumatera Utara. BPKP Provinsi Sumatera Utara pun telah melakukan audit PBB Bandara Kualanamu, namun hasilnya belum keluar. Bahkan PT AP II sebagai pengelola bandara KualaNamu telah membayarkan PBB Bandara Kualanamu untuk tahun 2014 sebesar Rp 10,4 Miliar.

”Agar tidak menunggak dan terkena sanksi denda kita telah membayar PBB Bandara Kualanamu untuk tahun 2014 sebesar Rp 10,4 M. Jadi pak Wakil Bupati DS itu salah mengatakan kalau kita menunggak PBB selama 2 tahun. Seharusnya pak Wakil Bupati harus melakukan koordinasi lebih dahulu dengan anggotanya baru memberikan informasi,” sentilnya.

Bahkan Djamal Amri mengungkapkan pihaknya akan membayar kekurangan pajak, jika BPKP Sumut memutuskan PBB Bandara KNIA sebesar Rp 30 miliar/tahun. ”Janganlah Pemkab DS menetapkan PBB Bandara Kualanamu terlalu tinggi. Sejak kehadiran bandara ini, kita sudah banyak memberikan bantuan kepada masyarakat sekitar bandara,” ungkapnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/