25 C
Medan
Friday, June 28, 2024

Saksi Ahli Bela Terdakwa

Sidang Korupsi Mantan  Kadis Tata Kota Kisaran

MEDAN- Sidang dugaan korupsi mantan Kepala Dinas Tata Kota Kisaran priode 2004-2007, dengan terdakwa Drs Masrul Siregar, kembali digelar di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (24/11).

Sidang lanjutan dugaan korupsi proyek penataan lahan taman mahoni tahap I tahun 2007 sebesar Rp70 juta ini, dengan agenda menghadirkan dua orang saksi ahli (pakar hukum dan pakar adminitrasi) Drs Darwinsyah SH, dosen Ilmu Administari Negara Univeritas Panca Budi dan Mahmud Muliadi.

Dalam persidangan lanjutan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Jonner Manik, Darwinsyah mengatakan, kepala dinas yang sudah tidak menjabat secara administrasi, tidak dapat bertanggung jawab dalam proyek yang bukan dalam masa jabatannya.

“Kepala dinas yang baru bertanggung jawab dalam pekerjaan saat itu. Karena adanya serah terima jabatan (sertijab),” ujar saksi di depan persidangan.

Lebih lanjut dikatakan saksi, secara umum dan logika, tidak mungkin seorang SKPD yang tidak lagi menjabat bertanggung jawab atas apa yang bukan pekerjaannya.

“Karena dalam proses sertijab, semua urusan administrasi sudah diserahkan ke kepala dinas yang baru,” tegas Darwinsyah SH.

Lebih lanjut dikatakan Darwinsyah lagi, dalam sebuah birokrasi khususnya menyangkut tindak pidana korupsi, tidak mungkin hanya satu pelaku.

“Namun, semua pihak yang ikut menandatangani dalam  pengerjaan proyek fiktif tersebut, mutlak dalam administrasi  pertanggung jawaban adalah semua  panitia yang ikut dalam proses pengerjaan itu,” tegas Darwinsyah menutup kesaksiannya.

Sementara itu, DR Mahmud Muliadi mengatakan, penetapan mantan Kadis Tata Kota Kisaran adalah eror law, karena pekerjaan proyek yang dikerjakan tersebut, ada PPK dan juga pihak yg mengerjakan proyek tersebut.
Setelah mendengarkan beberapa keterangan saksi ahli, sidangan pun ditutup.(rud)

Sidang Korupsi Mantan  Kadis Tata Kota Kisaran

MEDAN- Sidang dugaan korupsi mantan Kepala Dinas Tata Kota Kisaran priode 2004-2007, dengan terdakwa Drs Masrul Siregar, kembali digelar di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (24/11).

Sidang lanjutan dugaan korupsi proyek penataan lahan taman mahoni tahap I tahun 2007 sebesar Rp70 juta ini, dengan agenda menghadirkan dua orang saksi ahli (pakar hukum dan pakar adminitrasi) Drs Darwinsyah SH, dosen Ilmu Administari Negara Univeritas Panca Budi dan Mahmud Muliadi.

Dalam persidangan lanjutan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Jonner Manik, Darwinsyah mengatakan, kepala dinas yang sudah tidak menjabat secara administrasi, tidak dapat bertanggung jawab dalam proyek yang bukan dalam masa jabatannya.

“Kepala dinas yang baru bertanggung jawab dalam pekerjaan saat itu. Karena adanya serah terima jabatan (sertijab),” ujar saksi di depan persidangan.

Lebih lanjut dikatakan saksi, secara umum dan logika, tidak mungkin seorang SKPD yang tidak lagi menjabat bertanggung jawab atas apa yang bukan pekerjaannya.

“Karena dalam proses sertijab, semua urusan administrasi sudah diserahkan ke kepala dinas yang baru,” tegas Darwinsyah SH.

Lebih lanjut dikatakan Darwinsyah lagi, dalam sebuah birokrasi khususnya menyangkut tindak pidana korupsi, tidak mungkin hanya satu pelaku.

“Namun, semua pihak yang ikut menandatangani dalam  pengerjaan proyek fiktif tersebut, mutlak dalam administrasi  pertanggung jawaban adalah semua  panitia yang ikut dalam proses pengerjaan itu,” tegas Darwinsyah menutup kesaksiannya.

Sementara itu, DR Mahmud Muliadi mengatakan, penetapan mantan Kadis Tata Kota Kisaran adalah eror law, karena pekerjaan proyek yang dikerjakan tersebut, ada PPK dan juga pihak yg mengerjakan proyek tersebut.
Setelah mendengarkan beberapa keterangan saksi ahli, sidangan pun ditutup.(rud)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/