25 C
Medan
Sunday, September 29, 2024

Humas PN Medan Sebut Hakim Dominggus Arogan

Humas Pengadilan Negeri (PN) Medan, Erintuah Damanik.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Ucapan hakim Dominggus Silaban saat menjawab pertanyaan wartawan dinilai arogan dan tidak mencerminkan seorang hakim. Itu disampaikan oleh Humas Pengadilan Negeri (PN) Medan, Erintuah Damanik kepada wartawan di PN Medan, Kamis (23/11) siang.

“Saat (hakim) memberikan jawaban, tidak seharusnya dengan mengucapkan kalimat arogan. Jangan sampai jawaban yang diberikan menimbulkan sakit hati bagi yang bertanya,” ucap Erintuah.

Menurut Erintuah, Ketua PN Medan, Marsudin Nainggolan sudah berkali-kali menegaskan agar hakim bekerja profesional dan sesuai aturan yang ditetapkan. Ia mengakui, bahwa tidak ada majelis hakim berjumlah genap dalam menyidangkan suatu perkara.

“Tidak bisa dua majelis hakim. Itu bisa melanggar undang-undang hukum acara. Hakim harus profesional sesuai arahan Ketua PN Medan. Pak Ketua sudah sering mengingatkan, tapi masih ada saja yang melanggar,” pungkas Erintuah.

Hakim yang menangani perkara pidana umum (pidum) ini berjanji akan menyampaikan hal tersebut ke Ketua PN Medan, Erintuah Damanik.

Terpisah, dari informasi yang didapat wartawan, Dominggus merupakan hakim yang baru setengah tahun bertugas di PN Medan. Dominggus pindahan dari PN Rantauparapat.

Ia memang dikenal sebagai hakim yang arogan. Bahkan, Dominggus dianggap kurang bersosialisasi.

“Kalau ada yang kemalangan pun untuk dikutip uang sumbangan, selalu mengelak bilang gak punya uang,” ucap hakim yang enggan disebut namanya itu.

Diberitakan sebelumnya, majelis hakim yang diketuai oleh Dominggus Silaban dan seorang hakim anggota bernama Aimafni Arli duduk dibangku sebelah kanannya. Sedangkan bangku hakim yang berada di sebelah kiri Dominggus terlihat kosong.

Keduanya menyidangkan perkara kasus kepemilikan pil ekstasi sebanyak 130 butir di lantai II Ruang Tirta PN Medan. Padahal ketika itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aisyah diketahui sedang membacakan berkas tuntutan untuk terdakwa Sarpin Efendi Panggabean.

Ketika dikonfirmasi kenapa hanya dua hakim yang memimpin sidang, pria berkumis itu berkilah banyak hakim yang sedang bertugas di ruangan lain. Sehingga ia berani membuka sidang dengan dua hakim.

“Sebenarnya kalau 10 orang pun hakimnya yang menyidangkan tak apa-apa itu,” ujar Dominggus.

Dalam sidang itu, JPU Aisyah menuntut terdakwa Sarpin Efendi Panggabean selama 13 tahun penjara dan membayar denda Rp 1 miliar subsidair 1 tahun kurungan.(gus/ala)

Humas Pengadilan Negeri (PN) Medan, Erintuah Damanik.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Ucapan hakim Dominggus Silaban saat menjawab pertanyaan wartawan dinilai arogan dan tidak mencerminkan seorang hakim. Itu disampaikan oleh Humas Pengadilan Negeri (PN) Medan, Erintuah Damanik kepada wartawan di PN Medan, Kamis (23/11) siang.

“Saat (hakim) memberikan jawaban, tidak seharusnya dengan mengucapkan kalimat arogan. Jangan sampai jawaban yang diberikan menimbulkan sakit hati bagi yang bertanya,” ucap Erintuah.

Menurut Erintuah, Ketua PN Medan, Marsudin Nainggolan sudah berkali-kali menegaskan agar hakim bekerja profesional dan sesuai aturan yang ditetapkan. Ia mengakui, bahwa tidak ada majelis hakim berjumlah genap dalam menyidangkan suatu perkara.

“Tidak bisa dua majelis hakim. Itu bisa melanggar undang-undang hukum acara. Hakim harus profesional sesuai arahan Ketua PN Medan. Pak Ketua sudah sering mengingatkan, tapi masih ada saja yang melanggar,” pungkas Erintuah.

Hakim yang menangani perkara pidana umum (pidum) ini berjanji akan menyampaikan hal tersebut ke Ketua PN Medan, Erintuah Damanik.

Terpisah, dari informasi yang didapat wartawan, Dominggus merupakan hakim yang baru setengah tahun bertugas di PN Medan. Dominggus pindahan dari PN Rantauparapat.

Ia memang dikenal sebagai hakim yang arogan. Bahkan, Dominggus dianggap kurang bersosialisasi.

“Kalau ada yang kemalangan pun untuk dikutip uang sumbangan, selalu mengelak bilang gak punya uang,” ucap hakim yang enggan disebut namanya itu.

Diberitakan sebelumnya, majelis hakim yang diketuai oleh Dominggus Silaban dan seorang hakim anggota bernama Aimafni Arli duduk dibangku sebelah kanannya. Sedangkan bangku hakim yang berada di sebelah kiri Dominggus terlihat kosong.

Keduanya menyidangkan perkara kasus kepemilikan pil ekstasi sebanyak 130 butir di lantai II Ruang Tirta PN Medan. Padahal ketika itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aisyah diketahui sedang membacakan berkas tuntutan untuk terdakwa Sarpin Efendi Panggabean.

Ketika dikonfirmasi kenapa hanya dua hakim yang memimpin sidang, pria berkumis itu berkilah banyak hakim yang sedang bertugas di ruangan lain. Sehingga ia berani membuka sidang dengan dua hakim.

“Sebenarnya kalau 10 orang pun hakimnya yang menyidangkan tak apa-apa itu,” ujar Dominggus.

Dalam sidang itu, JPU Aisyah menuntut terdakwa Sarpin Efendi Panggabean selama 13 tahun penjara dan membayar denda Rp 1 miliar subsidair 1 tahun kurungan.(gus/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/