30.6 C
Medan
Saturday, May 4, 2024

Divonis Lebih Ringan, Akeng Tak Gila Lagi

Budi alias Akeng. (Taufik/PM)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Budi alias Akeng yang sempat pura-pura gila pada persidangan, kini menjadi waras setelah jatuh vonis. Akeng tampak normal, menunduk, dan sangat wajar saat mendengarkan putusan dari hakim. Suatu ekspresi yang sangat berbeda dari sidang sebelumnya.

“Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana melakukan perdagangan atau jual beli satwa liar dilindungi. Dengan ini, terdakwa Budi dijatuhkan hukuman penjara selama dua tahun penjara,” sebut Joni Simanjuntak dalam amar putusannya di hadapan terdakwa di ruang Cakra VI di Pengadilan Negeri Medan, Jumat (24/3).

Selain hukuman penjara, terdakwa diwajibkan majelis hakim untuk membayar denda sebesar Rp50 juta, subsider tiga bulan kurungan penjara. Hal yang memberatkan hukuman terhadap terdakwa yaitu terdakwa memperdagangan hewan dilindungi yang kerugian negaranya tidak bisa dinominalkan. Selain itu perbuatan terdakwa dinilai meresahkan masyarakat terutama para pecinta lingkungan.

“Terdakwa bersalah melanggar pasal 21 ayat 2 huruf d jo pasal 40 ayat 2 dari Undang-undang Nomor 5 tahun 1999 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana,” sebut Hakim.

Sementara itu, barang bukti berupa satu lembar kulit harimau sumatera, tiga trenggiling disita oleh negara untuk dimusnahkan.”Menetapkan terdakwa untuk ditetap ditahan, dipotong masa tahannya,” jelasnya.

Untuk diketahui, vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Debora Sabarita yang meminta majelis hakim untuk menghukum terdakwa Budi alias Akheng selama tiga tahun dan bulan penjara serta denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.

Sebelumnya, JPU Sabarita menjelaskan Akeng sempat mengaku pura-pura mengalami gangguan jiwa saat menjalani persidangan. Namun saat diboyong ke Rumah Sakit (RS) Mahoni, Akeng diperiksa di laboratorium, beberapa waktu lalu, ternyata Akeng postif mnenggunakan Narkotika jenis sabu.

“Dari hasil pemeriksaan laboratorium, Akeng dinyatakan positif mengkonsumsi narkoba jenis sabu. Hasil laboratorium juga dinyatakan dia (Akeng) tidak ada gangguan mental. Makanya hal itulah yang membuat pemberatan dalam tuntutan,” jelasnya, usia sidang di PN Medan, kemarin.

Sebelumnya, dua terdakwa lain dalam kasus sama yakni Murdani alias Edi dan Sunandar alias Acai divonis oleh majelis hakim selama 2 tahun dan denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Budi alias Akeng. (Taufik/PM)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Budi alias Akeng yang sempat pura-pura gila pada persidangan, kini menjadi waras setelah jatuh vonis. Akeng tampak normal, menunduk, dan sangat wajar saat mendengarkan putusan dari hakim. Suatu ekspresi yang sangat berbeda dari sidang sebelumnya.

“Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana melakukan perdagangan atau jual beli satwa liar dilindungi. Dengan ini, terdakwa Budi dijatuhkan hukuman penjara selama dua tahun penjara,” sebut Joni Simanjuntak dalam amar putusannya di hadapan terdakwa di ruang Cakra VI di Pengadilan Negeri Medan, Jumat (24/3).

Selain hukuman penjara, terdakwa diwajibkan majelis hakim untuk membayar denda sebesar Rp50 juta, subsider tiga bulan kurungan penjara. Hal yang memberatkan hukuman terhadap terdakwa yaitu terdakwa memperdagangan hewan dilindungi yang kerugian negaranya tidak bisa dinominalkan. Selain itu perbuatan terdakwa dinilai meresahkan masyarakat terutama para pecinta lingkungan.

“Terdakwa bersalah melanggar pasal 21 ayat 2 huruf d jo pasal 40 ayat 2 dari Undang-undang Nomor 5 tahun 1999 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana,” sebut Hakim.

Sementara itu, barang bukti berupa satu lembar kulit harimau sumatera, tiga trenggiling disita oleh negara untuk dimusnahkan.”Menetapkan terdakwa untuk ditetap ditahan, dipotong masa tahannya,” jelasnya.

Untuk diketahui, vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Debora Sabarita yang meminta majelis hakim untuk menghukum terdakwa Budi alias Akheng selama tiga tahun dan bulan penjara serta denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.

Sebelumnya, JPU Sabarita menjelaskan Akeng sempat mengaku pura-pura mengalami gangguan jiwa saat menjalani persidangan. Namun saat diboyong ke Rumah Sakit (RS) Mahoni, Akeng diperiksa di laboratorium, beberapa waktu lalu, ternyata Akeng postif mnenggunakan Narkotika jenis sabu.

“Dari hasil pemeriksaan laboratorium, Akeng dinyatakan positif mengkonsumsi narkoba jenis sabu. Hasil laboratorium juga dinyatakan dia (Akeng) tidak ada gangguan mental. Makanya hal itulah yang membuat pemberatan dalam tuntutan,” jelasnya, usia sidang di PN Medan, kemarin.

Sebelumnya, dua terdakwa lain dalam kasus sama yakni Murdani alias Edi dan Sunandar alias Acai divonis oleh majelis hakim selama 2 tahun dan denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/