25.6 C
Medan
Wednesday, May 8, 2024

Hari Ini, Aktor Malaysia Divonis

Foto : BAGUS SP/Sumut Pos
PLEDOI : Aktor Malaysia, Benjy saat menjalani sidang di PN Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Aktor ternama di Malaysia Khaireyll Benjamin bin Ibrahim alias Benjy (38) akan menjalani sidang dengan agenda putusan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (18/10) hari ini. Benjy disidang setelah terjerat kasus kepemilikan narkoba dengan barang bukti sabu seberat 4,5 gram sab-sabu.

“Benjy itu, besok (hari ini,red) putusan perkaranya. Ya, sudah dipastikan besok sesuai dengan jadwal sidangnya,” ungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU), Maria F Tarigan, Selasa (17/10) siang.

Wanita dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) itu menyebutkan, bahwa terdakwa Benjy tidak mengajukan duplik atas tuntutan disampaikan oleh JPU, pada sidang sebelumnya. “Tidak (duplik) langsung vonis,” kata Maria.

Dalam nota tuntutan yang dibacakan oleh JPU Maria F Tarigan menilai terdakwa Benjy terbukti bersalah memiliki dan menguasi narkoba tak ada hak dengan barang bukti sabu seberat 4,5 gram. Benjy dituntut selama 14 tahun penjara.

“Meminta kepada majelis hakim mengadili dan memeriksa perkara ini, untuk menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Khaireyll Benjamin bin Ibrahim alias Benjy hukum selama 14 tahun penjara,” ungkap Maria.

Selain hukum penjara, terdakwa diwajibkan terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp800 juta, subsider 6 bulan penjara. “Hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas narkoba di Indonesia. Hal yang meringkan terdakwa berlaku sopan dan mengakui kesalahannya serta menyesali kesalahannya,” tutur JPU.

Terdakwa yang saat ini, berprofesi Disc Jockey (DJ) dinilai bersalah dan melanggar pasal 112 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Sementara itu, dalam nota pembelaan (Pledoi). Benjy mengakui dirinya bersalah menyelundupkan narkoba dari Malaysia ke Medan melalui Bandara Kualanamu Internasional Airport (KNIA) Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. “Saya mengaku salah pak majelis hakim. Saya minta majelis hakim murah kasih (mengurangi) hukum saya pak majelis hakim,” ucap Benjy saat membacakan surat pembelaan (Pledoi) dihadapan majelis hakim diketuai oleh Wahyu Prasetyo Wibowo di ruang anak di PN Medan, pekan lalu.

Benjy yang merupakan aktor ternama di Malaysia itu, juga mengungkapkan rasa penyesalan dan rindu kepada anak semata wayangnya berusia 11 tahun di Malaysia. Dengan itu, keinginan dirinya untuk segara berjumpa kepada keluarganya di Malaysia.

“Saya tidak mengulangi permasalahan (kasus) ini lagi majelis hakim. Saya tidak membeli sabu itu, saya cuma pakai (gunakan) untuk diri sendiri. Saya rindu sama anak saya dan sanak saudara di Malaysia,” kata pria berkepala plontos itu.

Diketahui, terdakwa Khaeryl Benjamin Ibrahim alias Benjy diamankan oleh petugas Bea Cukai dan Avsec, setelah tiba dari Bandara Kualanamu, Selasa malam, 18 April 2017, lalu. Setelah dilakukan pemeriksaan seluruh tubuhnya, Benjy menyimpan sabu seberat 4,5 gram didalam anus atau duburnya.

Dari Kuala Lumpur, Malyasia, aktor ternama itu, menumpang pesawat Malindo Air dengan nomor penerbangan OD 322 tujuan Bandara Kualanamu. Untuk diketahui, Benjy juga merupakan anak dari seorang artis ternama di Malaysia.

Ironisnya, terdakwa masih terjerat kasus narkoba di negaranya. Dimana, terdakwa pernah tersangkut kasus narkotika di Malaysia sebanyak 4 kali pada sekitar tahun 2015. Salah satu kasus narkobanya, ia terancam hukuman mati. Karena, memproduksi sabu di Malaysia.(gus/azw)

 

 

 

Foto : BAGUS SP/Sumut Pos
PLEDOI : Aktor Malaysia, Benjy saat menjalani sidang di PN Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Aktor ternama di Malaysia Khaireyll Benjamin bin Ibrahim alias Benjy (38) akan menjalani sidang dengan agenda putusan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (18/10) hari ini. Benjy disidang setelah terjerat kasus kepemilikan narkoba dengan barang bukti sabu seberat 4,5 gram sab-sabu.

“Benjy itu, besok (hari ini,red) putusan perkaranya. Ya, sudah dipastikan besok sesuai dengan jadwal sidangnya,” ungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU), Maria F Tarigan, Selasa (17/10) siang.

Wanita dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) itu menyebutkan, bahwa terdakwa Benjy tidak mengajukan duplik atas tuntutan disampaikan oleh JPU, pada sidang sebelumnya. “Tidak (duplik) langsung vonis,” kata Maria.

Dalam nota tuntutan yang dibacakan oleh JPU Maria F Tarigan menilai terdakwa Benjy terbukti bersalah memiliki dan menguasi narkoba tak ada hak dengan barang bukti sabu seberat 4,5 gram. Benjy dituntut selama 14 tahun penjara.

“Meminta kepada majelis hakim mengadili dan memeriksa perkara ini, untuk menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Khaireyll Benjamin bin Ibrahim alias Benjy hukum selama 14 tahun penjara,” ungkap Maria.

Selain hukum penjara, terdakwa diwajibkan terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp800 juta, subsider 6 bulan penjara. “Hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas narkoba di Indonesia. Hal yang meringkan terdakwa berlaku sopan dan mengakui kesalahannya serta menyesali kesalahannya,” tutur JPU.

Terdakwa yang saat ini, berprofesi Disc Jockey (DJ) dinilai bersalah dan melanggar pasal 112 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Sementara itu, dalam nota pembelaan (Pledoi). Benjy mengakui dirinya bersalah menyelundupkan narkoba dari Malaysia ke Medan melalui Bandara Kualanamu Internasional Airport (KNIA) Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. “Saya mengaku salah pak majelis hakim. Saya minta majelis hakim murah kasih (mengurangi) hukum saya pak majelis hakim,” ucap Benjy saat membacakan surat pembelaan (Pledoi) dihadapan majelis hakim diketuai oleh Wahyu Prasetyo Wibowo di ruang anak di PN Medan, pekan lalu.

Benjy yang merupakan aktor ternama di Malaysia itu, juga mengungkapkan rasa penyesalan dan rindu kepada anak semata wayangnya berusia 11 tahun di Malaysia. Dengan itu, keinginan dirinya untuk segara berjumpa kepada keluarganya di Malaysia.

“Saya tidak mengulangi permasalahan (kasus) ini lagi majelis hakim. Saya tidak membeli sabu itu, saya cuma pakai (gunakan) untuk diri sendiri. Saya rindu sama anak saya dan sanak saudara di Malaysia,” kata pria berkepala plontos itu.

Diketahui, terdakwa Khaeryl Benjamin Ibrahim alias Benjy diamankan oleh petugas Bea Cukai dan Avsec, setelah tiba dari Bandara Kualanamu, Selasa malam, 18 April 2017, lalu. Setelah dilakukan pemeriksaan seluruh tubuhnya, Benjy menyimpan sabu seberat 4,5 gram didalam anus atau duburnya.

Dari Kuala Lumpur, Malyasia, aktor ternama itu, menumpang pesawat Malindo Air dengan nomor penerbangan OD 322 tujuan Bandara Kualanamu. Untuk diketahui, Benjy juga merupakan anak dari seorang artis ternama di Malaysia.

Ironisnya, terdakwa masih terjerat kasus narkoba di negaranya. Dimana, terdakwa pernah tersangkut kasus narkotika di Malaysia sebanyak 4 kali pada sekitar tahun 2015. Salah satu kasus narkobanya, ia terancam hukuman mati. Karena, memproduksi sabu di Malaysia.(gus/azw)

 

 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/