Siap Biayai Operasional Wali Kota Demi Jabatan Kadis PU
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mantan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum (PU) Kota Medan, Isa Ansyari menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (23/12). Dia didakwa memberi suap kepada Wali Kota Medan sebesar Rp530 juta.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, disebutkan bahwa terdakwa Isa Ansyari melakukan suap kepada Wali Kota Medan Dzulmi Eldin secara bertahap, sebesar Rp20 juta sebanyak 4 kali hingga seluruhnya berjumlah Rp80 juta. Lalu, sebesar Rp200 juta, sebesar Rp200 juta dan sebesar Rp50 juta hingga jumlah seluruhnya sebesar Rp530 jutan
“Terdakwa melakukan aksinya bersama-sama Samsul Fitri selaku Kepala Sub Bagian Protokol Pemerintah Kota Medan,” ucap Jaksa KPK, Zainal Abidin di hadapan Ketua Majelis Hakim, Abdul Azis.
Menurut Jaksa, maksud penyuapan tersebut agar mempertahankan jabatan terdakwa selaku Kepala Dinas PU Kota Medan.
Kasus ini bermula pada 6 Februari 2019, dimana Isa Ansyari selaku Kadis PU Kota Medan mengelola anggaran fisik senilai Rp420 miliar. Dalam mengelola anggaran Dinas PU tersebut, sejak Maret 2019, terdakwa mulai mendapatkan uang masuk di luar penghasilan yang sah. “Selanjutnya, agar terdakwa Isa dianggap loyal kepada wali kota, ia ikut membiayai kegiatan operasional wali kota dengan menggunakan uang yang diperolehnya tersebut,” urai Zainal.
Pada Maret 2019, Samsul Fitri yang menjadi orang kepercayaan Dzulmi Eldin, menemui Isa di Hotel Aston Medan. Samsul meminta bantuan uang kepada Isa, apabila sewaktu-waktu ada kebutuhan biaya operasional Wali Kota Medan yang tidak ditanggung oleh APBD (dana non budgeter). Sebagai bentuk loyalitasnya, Isa pun meyanggupinya.
Makanya, ketika Samsul Fitri menyampaikan adanya kebutuhan operasional Wali Kota Medan, Isa langsung menyerahkan uang kepada Dzulmi Eldin melalui Samsul Fitri pada Maret, April, Mei dan Juni 2019 masing-masing sebesar Rp20 juta. “Demikian pula ketika ada kebutuhan operasional Dzulmi Eldin, terkait rencana menghadiri undangan acara perayaan ulang tahun ke-30 “Program Sister City” antara Kota Medan dengan Kota Ichikawa yang dilaksanakan pada tanggal 15 sampai 18 Juli 2019 di Jepang,” beber Jaksa.
Dimana rombongan terdiri dari Dzulmi Eldin, Rita Maharani, Samsul Fitri, Andika Suhartono, Fitra Azmayanti Nasution, Musaddad, Iswar S, Suherman, T Edriansyah Rendy, Rania Kamila, Hafni Hanum, Tandeanus, Vincent Dan Amanda Syaputra Batubara, yang akan di fasilitasi oleh ERNI Tour &Travel.
Saat itu, Samsul meminta kepada Isa untuk menyediakan sejumlah uang dan ia menyanggupinya.
Lalu pada Juni 2019, Samsul melakukan penghitungan kebutuhan dana akomodasi kunjungan ke Jepang tersebut dan ternyata dana yang dibutuhkan adalah sebesar Rp1,5 miliar. “Sedangkan APBD Kota Medan mengalokasikan dana hanya Rp500 juta. Sementara saat itu ia harus segera membayar uang muka sebesar Rp800 juta kepada Erni Tour & Travel,” ungkapnya.
Kemudian, Samsul melaporkan permasalahan tersebut kepada wali kota. Lantas, Samsul pun diperintahkan untuk meminta bantuan dana kepada Iswar (Kadishub) dan Suherman (Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kota Medan) sebagai Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ikut dalam rombongan ke Jepang tersebut.
Setelah itu, Samsul bersama stafnya Andika pada Juli 2019, kembali menemui Isa Ansyari di ruang kerja Kepala Dinas PU Kota Medan, Jalan Pinang Baris Nomor 114-C, Medan Sunggal, guna menyampaikan kebutuhan dana operasional Wali Kota Medan untuk kunjungan ke Jepang sebesar Rp200 juta, dan terdakwa menyanggupinya.
“Keesokan harinya, bertempat di rumah terdakwa, Isa menyerahkan uang sebesar Rp200 juta, untuk Dzulmi Eldin melalui Andika Suhartono. Lalu Andika menukarkan uang tersebut menjadi mata uang Yen di Money Changer Gembira Kampung Keling dekat Sun Plaza Medan,” jelasnya.
Samsul Fitri lalu melaporkan kepada Eldin di rumah Dinas Wali Kota, perihal penerimaan uang dari terdakwa sejumlah Rp200 juta, dalam bentuk mata uang Yen dan penerimaan uang dari Kepala OPD lainnya berjumlah sebesar Rp800 juta. “Atas laporan tersebut, Eldin meminta kepada Samsul Fitri untuk menyimpan dan mempergunakan uang tersebut selama kunjungan di Jepang yang berlangsung pada tanggal 15 sampai dengan 18 Juli 2019,” tutur Jaksa.
Setelah pelaksanaan kunjungan ke Jepang selesai, lalu pada Oktober 2019, Eldin dan Samsul mendapat informasi dari Tandeanus selaku pemilik Erni Tour& Travel bahwa masih ada utang sejumlah Rp900 juta.
Pada Senin tanggal 14 Oktober 2019, Isa kembali dihubungi Samsul untuk menanyakan perihal realisasi uang yang dijanjikannya. Isa pun menyampaikan, akan memberikan uang tersebut esok harinya.
“Atas penyampaian terdakwa tersebut, Samsul Fitri meminta terdakwa untuk menyerahkannya melalui rekening BCA milik Mahyudi yang merupakan ayah kandung M Aidil Putra Pratama yang menjabat sebagai ajudan Wali Kota Medan,” jelas Zainal Abidin.
Setelah itu, terdakwa Isa pada Selasa tanggal 15 Oktober 2019 menyerahkan uang kepada Dzulmi Eldin dengan cara datang ke Bank Sumut Cabang Kampung Baru Kota Medan dan mentransfer uang sebesar Rp200 juta dari rekening Bank Sumut Cabang Kampung Baru Kota Medan nomor 10202090015236 milik Terdakwa ke rekening BCA nomor 8430228359 atas nama Mahyudi.
Lalu, Samsul Fitri kemudian memerintahkan M Aidil Putra untuk menarik tunai uang sebesar Rp200 juta dan menyerahkannya kepada Sultan untuk disimpan dalam brankas protokoler sebagai dana nonbudgeter operasional Walikota di Kantor Pemerintah Kota Medan. “Terdakwa Isa sekitar pukul 15.50 WIB sewaktu berada di Café Coffeebox dihubungi Andika Suhartono menanyakan kekurangan uang sebesar Rp50 juta. Terdakwa kemudian meminta Andika untuk datang ke rumahnya guna mengambil kekurangan uang tersebut,” jelasnya.
Atas penyampaian terdakwa, Andika pada sekitar 20.30 WIB datang ke rumah terdakwa dengan mengendarai mobil Avanza Silver BK 102 BL. Lalu terdakwa menyerahkan kekurangan uang sebesar Rp50 juta kepada Andika untuk Dzulmi Eldin yang dimasukkan ke dalam 1 kantong kresek warna hitam.
Beberapa waktu kemudian, terdakwa, Dzulmi Eldin dan Samsul Fitri ditangkap Petugas KPK untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Bahwa perbuatan terdakwa memberi sesuatu berupa uang seluruhnya berjumlah Rp530 juta kepada Dzulmi Eldin selaku Walikota Medan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (man)