32 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Parkir Zona I Disiapkan 50 Titik, Tarifnya Lebih Mahal

MEDAN-Bagi masyarakat yang rutin memarkirkan kendaraan di ruas jalan padat dan macet di Kota Medan, harus bersiap-siap menambah koceknya untuk membayar tarif parkir dari biasanya. Sebab, tarif parkir akan ditetapkan sesuai zona daerahnya, dimana untuk kawasan padat atau zona 1 tarifnya sedikit lebih mahal diban-ding zona II. Saat ini Dinas Perhubungan Kota Medan tengah mengajukan 50 titik untuk zona I. Tarif baru tersebut akan berlaku pada 30 Januri 2014 ini.

Nantinya, setelah Perda parkir yang baru sudah direalisasikan, maka tarif parkir akan naik yang diklasifikasikan berdasarkan kelas. Khususnya yang lokasi zona satu yang tarif parkirnya lebih mahal yakni Rp3.000.

untuk kendaraan ringan seperti mobil roda empat serta Rp2.000 untuk kendaraan roda dua. Sedangkan zona dua nantinya tarif retribusi parkir sepeda motor Rp1.000, sedangkan untuk mobil Rp2.000, dimana sebelumn Perda baru disahkan tarif retribusi parkir hanya Rp500 untuk sepeda motor dan Rp1.000 untuk mobil.

Untuk menentukan zona tersebut, Dishub Kota Medan dijadwalkan akan melakukan rapat membahas lokasi mana saja yang akan dijadikan Zona I. “Kami akan melakukan rapat dengan forum lalu lintas pada Senin (27/1) mendatang di Balai Kota. Saat ini Dishub Medan sudah memegang lokasi mana saja yang akan dimenjadi Zona I,” ujar Kepala Bidang Parkir Dishub Medan Ridho Siregar.

Usulan itu juga harus disetujui dalam rapat forum lalu lintas dan disetujui Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota yang dituangkan dalam Peraturan Wali Kota (Perwal). “Lokasi yang akan kita usulkan nanti ada 50 titik, “ ujar Ridho di Balai Kota, Jumat (24/1).

Untuk katagori zona I, Rido belum bersedia merinci. Dia hanya mengatakan  beberapa nama jalan, yakni sepanjang Jalan Brigjen Katamso, sebahagian Jalan HM Yamin, Ahamad Yani, Jalan Pemuda serta Gatot Subroto.

Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan Renward Parapat mengatakan, tidak semua lokasi parkir akan diterapkan kelas parkir. Kelas parkir ditentukan di jalan yang volumenya kendaraannya padat dan berpotensi menimbulkan kemacetan, antara lain di kawasan Jalan Imam Bonjol, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Ahmad Yani dan Jalan Harapan. Nantinya, di jalan-jalan yang diterapkan kelas parkir akan diberi tandanya, sehingga masyarakat tahu akan memarkirkan kenderaannya dikelas mana.

Anggota Komisi D DPRD Medan Godfried Efendi Lubis tidak setuju jika Dishub Medan menerapkan tarif parkir baru pada akhir bulan ini. Menurutnya, sampai saat ini sosialisasi yang disampaikan kepada masyarakat belum maksimal sehingga akan menimbulkan gejolak di belakangan hari.

Apalagi, lanjutnya, Dishub Medan harus siap melakukan pengawasan terhadap lokasi Parkir yang nantinya dibagi dalam zona I, agar PAD tidak kembali menguap seperti yang terjadi pada tahun lalu.”Sampai sekarang saya belum lihat sosialisasi dari Dishub Medan tentang adanya rencana kenaikan tarif parkir, walaupun Perda tentang tarif parkir baru sudah disahkan pada pertengahan tahun lalu,” ujarnya via seluler.

Dikatakannya, seharusnya target pendapatan asli daerah (PAD) dari retribusi parkir juga melonjak tinggi seiring dengan naiknya tarif parkir yang berlipat ganda dari sebelumnya. “Kalau tahun lalu yang tercapai Rp13,5 miliar, harusnya dengan tarif baru yang naik berkali – kali lipat PAD dari retribusi parkir bisa mencapai Rp40 miliar lebih,” kata Godfried.

Pengamat Transportasi di Medan, Hendy Bakti Alamsyah menuturkan dengan adanya kenaikan tarif parkir harus diimbangi dengan pelayanan yang maksimal. Bukan hanya itu, dia juga menyoroti PAD yang Dishub Medan yang menguap entah kemana. Karena sebelum diberlakukannya Perda yang baru ini, Jukir sudah melakukan kutipan Rp1.000- Rp2.000 untuk sepeda motor ataupun mobil, padahal di dalam Perda sebelumnya retribusi parkir hanya Rp300 untuk sepeda motor dan Rp1.000 untuk mobil. “Dishub Medan harus bisa meyakinkan dan mampu memenuhi ekspektasi tentang target PAD, karena naiknya tarif parkir baru,” kata Hendy.

Dosen Universitas Pancabudi ini menyarankan agar Zona satu diberlakukan di jalan-jalan protokoler agar masyarakat yang menggunakan bibir jalan untuk lokasi parkir menjadi berkurang sehingga akan mengurangi kemacetan.

Dia juga menyarankan agar Dishub Medan terlebih dahulu melakukan pemetaan terhadap lokasi mana yang dianggap rawan kemacetan akibat maraknya parkir liar. “Setelah dilakukan pemetaan, Dishub juga harus meningkatkan pelayanan mulai dari ketersediaan karcis, jukir yang resmi,” pungkasnya. (dik/ila)

MEDAN-Bagi masyarakat yang rutin memarkirkan kendaraan di ruas jalan padat dan macet di Kota Medan, harus bersiap-siap menambah koceknya untuk membayar tarif parkir dari biasanya. Sebab, tarif parkir akan ditetapkan sesuai zona daerahnya, dimana untuk kawasan padat atau zona 1 tarifnya sedikit lebih mahal diban-ding zona II. Saat ini Dinas Perhubungan Kota Medan tengah mengajukan 50 titik untuk zona I. Tarif baru tersebut akan berlaku pada 30 Januri 2014 ini.

Nantinya, setelah Perda parkir yang baru sudah direalisasikan, maka tarif parkir akan naik yang diklasifikasikan berdasarkan kelas. Khususnya yang lokasi zona satu yang tarif parkirnya lebih mahal yakni Rp3.000.

untuk kendaraan ringan seperti mobil roda empat serta Rp2.000 untuk kendaraan roda dua. Sedangkan zona dua nantinya tarif retribusi parkir sepeda motor Rp1.000, sedangkan untuk mobil Rp2.000, dimana sebelumn Perda baru disahkan tarif retribusi parkir hanya Rp500 untuk sepeda motor dan Rp1.000 untuk mobil.

Untuk menentukan zona tersebut, Dishub Kota Medan dijadwalkan akan melakukan rapat membahas lokasi mana saja yang akan dijadikan Zona I. “Kami akan melakukan rapat dengan forum lalu lintas pada Senin (27/1) mendatang di Balai Kota. Saat ini Dishub Medan sudah memegang lokasi mana saja yang akan dimenjadi Zona I,” ujar Kepala Bidang Parkir Dishub Medan Ridho Siregar.

Usulan itu juga harus disetujui dalam rapat forum lalu lintas dan disetujui Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota yang dituangkan dalam Peraturan Wali Kota (Perwal). “Lokasi yang akan kita usulkan nanti ada 50 titik, “ ujar Ridho di Balai Kota, Jumat (24/1).

Untuk katagori zona I, Rido belum bersedia merinci. Dia hanya mengatakan  beberapa nama jalan, yakni sepanjang Jalan Brigjen Katamso, sebahagian Jalan HM Yamin, Ahamad Yani, Jalan Pemuda serta Gatot Subroto.

Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan Renward Parapat mengatakan, tidak semua lokasi parkir akan diterapkan kelas parkir. Kelas parkir ditentukan di jalan yang volumenya kendaraannya padat dan berpotensi menimbulkan kemacetan, antara lain di kawasan Jalan Imam Bonjol, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Ahmad Yani dan Jalan Harapan. Nantinya, di jalan-jalan yang diterapkan kelas parkir akan diberi tandanya, sehingga masyarakat tahu akan memarkirkan kenderaannya dikelas mana.

Anggota Komisi D DPRD Medan Godfried Efendi Lubis tidak setuju jika Dishub Medan menerapkan tarif parkir baru pada akhir bulan ini. Menurutnya, sampai saat ini sosialisasi yang disampaikan kepada masyarakat belum maksimal sehingga akan menimbulkan gejolak di belakangan hari.

Apalagi, lanjutnya, Dishub Medan harus siap melakukan pengawasan terhadap lokasi Parkir yang nantinya dibagi dalam zona I, agar PAD tidak kembali menguap seperti yang terjadi pada tahun lalu.”Sampai sekarang saya belum lihat sosialisasi dari Dishub Medan tentang adanya rencana kenaikan tarif parkir, walaupun Perda tentang tarif parkir baru sudah disahkan pada pertengahan tahun lalu,” ujarnya via seluler.

Dikatakannya, seharusnya target pendapatan asli daerah (PAD) dari retribusi parkir juga melonjak tinggi seiring dengan naiknya tarif parkir yang berlipat ganda dari sebelumnya. “Kalau tahun lalu yang tercapai Rp13,5 miliar, harusnya dengan tarif baru yang naik berkali – kali lipat PAD dari retribusi parkir bisa mencapai Rp40 miliar lebih,” kata Godfried.

Pengamat Transportasi di Medan, Hendy Bakti Alamsyah menuturkan dengan adanya kenaikan tarif parkir harus diimbangi dengan pelayanan yang maksimal. Bukan hanya itu, dia juga menyoroti PAD yang Dishub Medan yang menguap entah kemana. Karena sebelum diberlakukannya Perda yang baru ini, Jukir sudah melakukan kutipan Rp1.000- Rp2.000 untuk sepeda motor ataupun mobil, padahal di dalam Perda sebelumnya retribusi parkir hanya Rp300 untuk sepeda motor dan Rp1.000 untuk mobil. “Dishub Medan harus bisa meyakinkan dan mampu memenuhi ekspektasi tentang target PAD, karena naiknya tarif parkir baru,” kata Hendy.

Dosen Universitas Pancabudi ini menyarankan agar Zona satu diberlakukan di jalan-jalan protokoler agar masyarakat yang menggunakan bibir jalan untuk lokasi parkir menjadi berkurang sehingga akan mengurangi kemacetan.

Dia juga menyarankan agar Dishub Medan terlebih dahulu melakukan pemetaan terhadap lokasi mana yang dianggap rawan kemacetan akibat maraknya parkir liar. “Setelah dilakukan pemetaan, Dishub juga harus meningkatkan pelayanan mulai dari ketersediaan karcis, jukir yang resmi,” pungkasnya. (dik/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/