25.6 C
Medan
Friday, May 17, 2024

Pekerjaan Jembatan Glugur Harus Dilanjutkan

MEDAN-Pemerintah Kota (Pemko) Medan tidak bisa menunda lebih lama lagi pekerjaan pembangunan jembatan Glurur By Pass di Jalan Adam Malik. Apalagi hanya karena adanya tuntutan ganti rugi yang tidak jelas.

TRIADI WIBOWO/SUMUT POS JEMBATAN GLUGUR: Pengendara melintas di atas Jembatan Glugur Jalan Adam Malik Medan.  Saat ini pengerjaan jembatan terhenti karena pembebasan lahan.
TRIADI WIBOWO/SUMUT POS
JEMBATAN GLUGUR: Pengendara melintas di atas Jembatan Glugur Jalan Adam Malik Medan. Saat ini pengerjaan jembatan terhenti karena pembebasan lahan.

Wakil Ketua DPRD Medan Ikrimah Hamidy mengatakan, sesuai dengan Keputusan Presiden (Kepres) tentang percepatan pembangunan, Pemko Medan dapat mengambil langkah konsinyasi (menitip uang ganti rugi kepengadilan), dan tetap melakukan pekerjaan sebagai mana mestinya. “Pemko Medan bisa menempuh langkah tersebut, jadi tidak ada alasan untuk itu. Apalagi pembangunan ini demi kepentingan masyarakat banyak,” ujar Politisi PKS inin
Uang ganti rugi yang dititipkan di PN Medan harus sesuai dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tanah tersebut. Itupun kalau masyarakat yang keberatan dapat menunjukkan sertifikat asli dari tanah yang akan dipergunakan untuk pembangunan jembatan tersebut. “Kalau sertifikatnya ada, Pemko Medan harus memberikan ganti rugi, kalau tidak bisa maka pembangunan harus segera dituntaskan,” ucapnya.

Kadis Bina Marga Medan Khairul Syahnan mengatakan, pihaknya tidak tahu harus mengganti rugi kepada siapa. Karena sesuai pengakuan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), lahan tersebut masih dalam kawasan daerah aliran sungai (DAS).

DAS, sambung dia, juga termasuk dalam tanah milik Negara sehingga tidak ada yang berhak untuk menerima ganti rugi. “Bisa bahaya Pemko Medan apabila memberikan ganti rugi kepada masyarakat, kalau memang itu tidak sesuai aturan,”urainya.

Syahnan mengatakan, ketika kontraktor sedang melakukan pekerjaan selalu ada saja masyarakat yang menghalang-halangi dan mengancam akan membakar alat berat jika pekerjaan tersebut tetap dilanjutkan.

“Anggota dan kontraktor yang bekerja di lapangan diancam, jadi tidak berani untuk melanjutkan pekerjaan,” katanya.

Untuk itu Dinas Bina Marga berencana untuk memanggil ahli waris yang keberatan atas pekerjaan pembangunan proyek tersebut serta pihak BPN. Karena selama ini keterangan yang diberikan kedua belah pihak selalu berseberangan.

“Ditanya sama BPN tanah itu masih termasuk dikawasan DAS, sedangkan ahli waris mengaku memiliki sertifikat atas lahan tersebut. Maka dari itu kita akan kumpulkan kedua belah pihak,” jelasnya.

Mengenai waktu, pria berkacamata ini belum bisa memastikan hal tersebut karena masih dalam penjadwalan. “Pihak kecamatan dan kelurahan nanti akan kita undang, “ pungkas Syahnan. (dik)

MEDAN-Pemerintah Kota (Pemko) Medan tidak bisa menunda lebih lama lagi pekerjaan pembangunan jembatan Glurur By Pass di Jalan Adam Malik. Apalagi hanya karena adanya tuntutan ganti rugi yang tidak jelas.

TRIADI WIBOWO/SUMUT POS JEMBATAN GLUGUR: Pengendara melintas di atas Jembatan Glugur Jalan Adam Malik Medan.  Saat ini pengerjaan jembatan terhenti karena pembebasan lahan.
TRIADI WIBOWO/SUMUT POS
JEMBATAN GLUGUR: Pengendara melintas di atas Jembatan Glugur Jalan Adam Malik Medan. Saat ini pengerjaan jembatan terhenti karena pembebasan lahan.

Wakil Ketua DPRD Medan Ikrimah Hamidy mengatakan, sesuai dengan Keputusan Presiden (Kepres) tentang percepatan pembangunan, Pemko Medan dapat mengambil langkah konsinyasi (menitip uang ganti rugi kepengadilan), dan tetap melakukan pekerjaan sebagai mana mestinya. “Pemko Medan bisa menempuh langkah tersebut, jadi tidak ada alasan untuk itu. Apalagi pembangunan ini demi kepentingan masyarakat banyak,” ujar Politisi PKS inin
Uang ganti rugi yang dititipkan di PN Medan harus sesuai dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tanah tersebut. Itupun kalau masyarakat yang keberatan dapat menunjukkan sertifikat asli dari tanah yang akan dipergunakan untuk pembangunan jembatan tersebut. “Kalau sertifikatnya ada, Pemko Medan harus memberikan ganti rugi, kalau tidak bisa maka pembangunan harus segera dituntaskan,” ucapnya.

Kadis Bina Marga Medan Khairul Syahnan mengatakan, pihaknya tidak tahu harus mengganti rugi kepada siapa. Karena sesuai pengakuan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), lahan tersebut masih dalam kawasan daerah aliran sungai (DAS).

DAS, sambung dia, juga termasuk dalam tanah milik Negara sehingga tidak ada yang berhak untuk menerima ganti rugi. “Bisa bahaya Pemko Medan apabila memberikan ganti rugi kepada masyarakat, kalau memang itu tidak sesuai aturan,”urainya.

Syahnan mengatakan, ketika kontraktor sedang melakukan pekerjaan selalu ada saja masyarakat yang menghalang-halangi dan mengancam akan membakar alat berat jika pekerjaan tersebut tetap dilanjutkan.

“Anggota dan kontraktor yang bekerja di lapangan diancam, jadi tidak berani untuk melanjutkan pekerjaan,” katanya.

Untuk itu Dinas Bina Marga berencana untuk memanggil ahli waris yang keberatan atas pekerjaan pembangunan proyek tersebut serta pihak BPN. Karena selama ini keterangan yang diberikan kedua belah pihak selalu berseberangan.

“Ditanya sama BPN tanah itu masih termasuk dikawasan DAS, sedangkan ahli waris mengaku memiliki sertifikat atas lahan tersebut. Maka dari itu kita akan kumpulkan kedua belah pihak,” jelasnya.

Mengenai waktu, pria berkacamata ini belum bisa memastikan hal tersebut karena masih dalam penjadwalan. “Pihak kecamatan dan kelurahan nanti akan kita undang, “ pungkas Syahnan. (dik)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/