28 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Proses Pembatalan Daftar Haji Ditutup

Foto: Triadi Wibowo/Sumut Pos
Sejumlah jamaah calon haji asal Medan tiba di Embarkasi Asrama Haji Jalan AH Nasution Medan, tahun lalu.

SUMUTPOS.CO – Calon jamaah haji atau ahli waris yang ingin membatalkan pendaftaran haji harap bersabar. Sebab saat ini Kementerian Agama (Kemenag) menutup proses pembatalan haji dengan alasan apapun. Kebijakan pembatalan ini adalah imbas dari proses pengalihan pengelolaan dana haji dari Kemenag ke Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), per tanggal 12 Januari 2018.

“Penutupan proses pembatalan haji berlaku efektif per 12 Januari 2018. Dirjen PHU menutup proses pembatalan dan pengembalian dana BPIH reguler, yang rata-rata Rp25 juta, hingga terbitnya regulasi baru, ” ujar Kepala Seksi Dokumen dan Pendaftaran Haji Kanwil Kemenag Sumut, Eri Nofa, kepada Sumut Pos, Rabu (24/1).

Ia menjelaskan, pihaknya menerima surat edaran pembatalan yang dikeluarkan Kemenag pada 23 Januari lalu. Surat dimaksud akan segera diteruskan ke Kantor Kemenag Kabupaten/Kota yang ada di Sumatera Utara.

Kapan proses pembatalan dan pengembalian dana BPIH reguler ditutup? Eri mengatakan, belum mengetahui. Dalam surat edaran itu hanya disebutkan: menunggu penyusunan regulasi antara Dirjen PHU dengan BPKH. Oleh karena itu, semua proses pembatalan yang sudah masuk harus dipending.

Ditanya jumlah pengajuan pembatalan haji di Sumut, Eri juga belum mengetahui. Pasalnya, data pembatalan haji di Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) tidak bisa lagi dibuka. “Terakhir, saya melihat data di Siskohat, jumlahnya yang hendak membatalkan Haji cukup banyak. Alasannya macam-macam, karena calon haji wafat, sakit keras, dan lain-lain,” katanya.

“Pengajuan pembatalan selama ini diproses dari tingkat dua ke Dirjen PHU, lalu ke Badan Pengelola Dana Haji. Dari Badan Pengelola Dana Haji, bank diminta mentransfer uang pengembalian atas nama yang membatalkan,” sebutnya.

Foto: Triadi Wibowo/Sumut Pos
Sejumlah jamaah calon haji asal Medan tiba di Embarkasi Asrama Haji Jalan AH Nasution Medan, tahun lalu.

SUMUTPOS.CO – Calon jamaah haji atau ahli waris yang ingin membatalkan pendaftaran haji harap bersabar. Sebab saat ini Kementerian Agama (Kemenag) menutup proses pembatalan haji dengan alasan apapun. Kebijakan pembatalan ini adalah imbas dari proses pengalihan pengelolaan dana haji dari Kemenag ke Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), per tanggal 12 Januari 2018.

“Penutupan proses pembatalan haji berlaku efektif per 12 Januari 2018. Dirjen PHU menutup proses pembatalan dan pengembalian dana BPIH reguler, yang rata-rata Rp25 juta, hingga terbitnya regulasi baru, ” ujar Kepala Seksi Dokumen dan Pendaftaran Haji Kanwil Kemenag Sumut, Eri Nofa, kepada Sumut Pos, Rabu (24/1).

Ia menjelaskan, pihaknya menerima surat edaran pembatalan yang dikeluarkan Kemenag pada 23 Januari lalu. Surat dimaksud akan segera diteruskan ke Kantor Kemenag Kabupaten/Kota yang ada di Sumatera Utara.

Kapan proses pembatalan dan pengembalian dana BPIH reguler ditutup? Eri mengatakan, belum mengetahui. Dalam surat edaran itu hanya disebutkan: menunggu penyusunan regulasi antara Dirjen PHU dengan BPKH. Oleh karena itu, semua proses pembatalan yang sudah masuk harus dipending.

Ditanya jumlah pengajuan pembatalan haji di Sumut, Eri juga belum mengetahui. Pasalnya, data pembatalan haji di Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) tidak bisa lagi dibuka. “Terakhir, saya melihat data di Siskohat, jumlahnya yang hendak membatalkan Haji cukup banyak. Alasannya macam-macam, karena calon haji wafat, sakit keras, dan lain-lain,” katanya.

“Pengajuan pembatalan selama ini diproses dari tingkat dua ke Dirjen PHU, lalu ke Badan Pengelola Dana Haji. Dari Badan Pengelola Dana Haji, bank diminta mentransfer uang pengembalian atas nama yang membatalkan,” sebutnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/