30.6 C
Medan
Friday, May 17, 2024

Klaim Asuransi Haji Diurus Kemenag

Foto: SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
Petugas haji melakukan scan tubuh pada seorang jamaah haji saat tiba di Asrama Haji Embarkasi Medan, Minggu (18/9). Pemeriksaan tersebut untuk mengantisipasi adanya virus MERS-CoV pada jamaah haji usai menunaikan ibadah haji 2016.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Kementerian Agama (Kemenag) membuat terobosan anyar terkait mekanisme pengajuan klaim asuransi jiwa jamaah haji. Selama ini pengajuan klaim dilakukan keluarga atau ahli waris. Tahun ini, pengajuan klaim asuransi ini dilakukan Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag.

Data sampai 29 September pukul 16.00 waktu Arab Saudi, jumlah jamaah haji yang meninggal di Saudi mencapai 629 orang jamaah. Perinciannya adalah 604 orang jamaah haji reguler dan 25 orang jamaah haji khusus. Sebagai perbandingan jumlah jamaah haji meninggal di musim haji 2016 ada 342 orang.

Direktur Pelayanan Haji dalam Negeri Kemenag Ahda Barori menuturkan, mulai tahun ini pengajuan atau proses klaim asuransi jiwa jamaah meninggal ditangani Ditjen PHU Kemenag. Tujuannya adalah untuk mempercepat proses pencairan uang klaim asuransi jiwa. ’’Ahli waris jamaah wafat akan mendapatkan klaim asuransi Rp15.100.000/jamaah meninggal,’’ katanya, kemarin (1/10).

Dia mengatakan, besaran klaim itu didapat dari premi haji senilai Rp50 ribu/jamaah. Ahda mengatakan, pembayaran premi asuransi jiwa jamaah haji diambil dari uang optimalisasi dana haji.

Dijelaskan Ahda, setelah diproses oleh Tim Ditjen PHU Kemenag, nantinya uang klaim akan ditransfer ke rekening jamaah. Kemenag memiliki data nomor rekening setiap jamaah. Kemudian uang itu bisa diambil ahli waris jamaah yang meninggal. ’’Kemenag sudah koordinasi dengan pihak asuransi,’’ tuturnya.

Menurutnya, pengalaman tahun lalu banyak ahli waris yang kerepotan mengurus asuransi haji. Kemudian juga banyak sekali orang yang mengaku dari asuransi yang membantu proses klaim. Ujungnya oknum itu meminta sekian persen kucuran asuransi haji. Ahda berharap dengan skema baru ini, uang klaim bisa diterima jamaah dengan cepat dan utuh tanpa potongan.

Pengamat haji dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Dadi Darmadi mengatakan, kebijakan baru dari Kemenag terkait pencairan klaim asuransi jiwa haji perlu diapresiasi. ’’Ini sebuah terobosan,’’ katanya. Namun dia berharap sebaiknya proses pengajuan klaim haji secara kolektif oleh Kemenag sifatnya opsional atau pilihan.

Foto: SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
Petugas haji melakukan scan tubuh pada seorang jamaah haji saat tiba di Asrama Haji Embarkasi Medan, Minggu (18/9). Pemeriksaan tersebut untuk mengantisipasi adanya virus MERS-CoV pada jamaah haji usai menunaikan ibadah haji 2016.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Kementerian Agama (Kemenag) membuat terobosan anyar terkait mekanisme pengajuan klaim asuransi jiwa jamaah haji. Selama ini pengajuan klaim dilakukan keluarga atau ahli waris. Tahun ini, pengajuan klaim asuransi ini dilakukan Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag.

Data sampai 29 September pukul 16.00 waktu Arab Saudi, jumlah jamaah haji yang meninggal di Saudi mencapai 629 orang jamaah. Perinciannya adalah 604 orang jamaah haji reguler dan 25 orang jamaah haji khusus. Sebagai perbandingan jumlah jamaah haji meninggal di musim haji 2016 ada 342 orang.

Direktur Pelayanan Haji dalam Negeri Kemenag Ahda Barori menuturkan, mulai tahun ini pengajuan atau proses klaim asuransi jiwa jamaah meninggal ditangani Ditjen PHU Kemenag. Tujuannya adalah untuk mempercepat proses pencairan uang klaim asuransi jiwa. ’’Ahli waris jamaah wafat akan mendapatkan klaim asuransi Rp15.100.000/jamaah meninggal,’’ katanya, kemarin (1/10).

Dia mengatakan, besaran klaim itu didapat dari premi haji senilai Rp50 ribu/jamaah. Ahda mengatakan, pembayaran premi asuransi jiwa jamaah haji diambil dari uang optimalisasi dana haji.

Dijelaskan Ahda, setelah diproses oleh Tim Ditjen PHU Kemenag, nantinya uang klaim akan ditransfer ke rekening jamaah. Kemenag memiliki data nomor rekening setiap jamaah. Kemudian uang itu bisa diambil ahli waris jamaah yang meninggal. ’’Kemenag sudah koordinasi dengan pihak asuransi,’’ tuturnya.

Menurutnya, pengalaman tahun lalu banyak ahli waris yang kerepotan mengurus asuransi haji. Kemudian juga banyak sekali orang yang mengaku dari asuransi yang membantu proses klaim. Ujungnya oknum itu meminta sekian persen kucuran asuransi haji. Ahda berharap dengan skema baru ini, uang klaim bisa diterima jamaah dengan cepat dan utuh tanpa potongan.

Pengamat haji dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Dadi Darmadi mengatakan, kebijakan baru dari Kemenag terkait pencairan klaim asuransi jiwa haji perlu diapresiasi. ’’Ini sebuah terobosan,’’ katanya. Namun dia berharap sebaiknya proses pengajuan klaim haji secara kolektif oleh Kemenag sifatnya opsional atau pilihan.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/