25.6 C
Medan
Saturday, May 4, 2024

Setelah Muncul Penolakan Penggunaan Lapangan, Kemenag Minta Akomodasi Salat Ied Muhammadiyah

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Penolakan permohonan warga Muhammadiyah menggunakan lapangan umum untuk Salad Idul Fitri (Ied) pada 21 April nanti, terus bermunculan. Sebelumnya, penolakan mencuat di Kota Pekalongan, kemudian menyusul di Kota Sukabumi. Kementerian Agama (Kemenag) meminta tidak Pemda mengakomodasi permintaan fasilitas umum untuk kegiatan keagamaan.

Dalam perkembangannya, Pemkot Pekalongan sudah mengizinkan penggunaan Lapangan Mataram Kota Pekalongan untuk digunakan lokasi salat led pada Jumat (21/4). Permintaan penggunaan lapangan Mataram itu diajukan Takmir Masjid Alhikmah, Podosugih, Pekalongan.

Sementara itu penolakan penggunaan lapangan terbaru dikeluarkan oleh Pemkot Sukabumi. Ceritanya Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Sukabumi mengajukan perizinan penggunaan lapangan Merdeka untuk salat Ied pada Jumat (21/4). Kemudian Pemkot Sukabumi menjawab bahwa lapangan Merdeka digunakan untuk salat Ied dengan ketentuan menunggu penetapan pemerintah.

Seperti diketahui sejak sebelum Ramadan lalu, PP Muhammadiyah sudah mengeluarkan maklumat penetapan 1 Syawal 1444 H yang jatuh pada 21 April. Sementara itu pemerintah masih menunggu hasil sidang Isbat yang digelar 20 April nanti. Hampir pasti pemerintah menetapkan lebaran jatuh pada Sabtu, 22 April atau sehari setelah lebaran versi Muhammadiyah.

Beragam penolakan pemda tersebut, memicu respon petinggi Muhammadiyah. Diantaranya disampaikan Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti. Dia menjelaskan pelarangan penggunaan fasilitas publik untuk pelaksanaan salat Ied itu, merupakan ekses dari kebijakan pemerintah tentang awal Ramadan, Idul Fitri, dan Idul Adha.

“Dalam sistem negara Pancasila, pemerintah tidak memiliki kewenangan mengatur wilayah ibadah mahdlah seperti awal Ramadan, Idul Fitri, dan Idul Adha,” katanya kemarin (17/4). Mu’ti mengatakan pemerintah sebagai penyelenggara negara, berkewajiban menjamin kemerdekaan warga negara untuk beribadah sesuai dengan agama dan keyakinannya.

Dia menjelaskan fasilitas publik seperti lapangan dan fasilitas lainnya adalah wilayah terbuka. Keberadaannya bisa dimanfaatkan oleh masyarakat sesuai dengan ketentuan pemakaiannya. Bukan karena perbedaan paham agama dengan pemerintah.

Mu’ti menegaskan melaksanakan ibadah Idul Fitri di lapangan adalah keyakinan. “Bukan kegiatan politik dan makar kepada pemerintah,” kata dia. Menurut Mu’ti, pemerintah pusat seharusnya tidak membiarkan pemerintah daerah membuat kebijakan yang bertentangan dengan Konstitusi dan melanggar kebebasan berkeyakinan.

Terpisah Menag Yaqut Cholil Qoumas merespon adanya penolakan di beberapa daerah. Dia mengimbau pemda untuk mengakomodir permohonan izin penggunaan fasilitas umum di wilayah kerjanya untuk kegiatan keagamaan, termasuk untuk Salat Ied.

Kemenag menyadari potensi perbedaan penetapan 1 Syawal atau lebaran tahun ini. “Saya mengimbau kepada seluruh umat Islam untuk menghormati perbedaan pendapat hukum,” katanya.

Yaqut menuturkan apabila di kalangan masyarakat terjadi perbedaan penyelenggaraan salat Ied, hendaknya direspon dan disikapi secara bijak. Kemudian juga diikuti rasa saling menghormati pilihan pendapat keagamaan masing-masing individu.

Dia menegaskan Kemenag mengimbau kepada seluruh pemimpin daerah agar dapat mengakomodir permohonan izin fasilitas umum untuk penggunaan kegiatan keagamaan. Selama kegiatan keagamaan itu tidak melanggar ketentuan perundang-undangan.

Yaqut juga meminta agar pimpinan pemda dapat mengabulkan permohonan fasilitas umum untuk penyelenggaraan salat Ied. Sekalipun pelaksanannya berbeda dengan hasil sidang isbat yang diputuskan pemerintah. Kebijakan itu penting untuk dilakukan dalam rangka merayakan perbedaan dengan cara arif dan bijaksana.

Kemenag mengajak seluruh pihak untuk senantiasa mengedepankan sikap toleransi terhadap perbedaan pendapat. Sikap toleransi itu sebagai ruh dan spirit dalam kehidupan keberagamaan sehari-hari. Yaqut mengatakan toleransi itu sebagai wujud Gerakan Moderasi Beragama yang dicanangkan pemerintah Indonesia saat ini. (wan/jpg)

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Penolakan permohonan warga Muhammadiyah menggunakan lapangan umum untuk Salad Idul Fitri (Ied) pada 21 April nanti, terus bermunculan. Sebelumnya, penolakan mencuat di Kota Pekalongan, kemudian menyusul di Kota Sukabumi. Kementerian Agama (Kemenag) meminta tidak Pemda mengakomodasi permintaan fasilitas umum untuk kegiatan keagamaan.

Dalam perkembangannya, Pemkot Pekalongan sudah mengizinkan penggunaan Lapangan Mataram Kota Pekalongan untuk digunakan lokasi salat led pada Jumat (21/4). Permintaan penggunaan lapangan Mataram itu diajukan Takmir Masjid Alhikmah, Podosugih, Pekalongan.

Sementara itu penolakan penggunaan lapangan terbaru dikeluarkan oleh Pemkot Sukabumi. Ceritanya Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Sukabumi mengajukan perizinan penggunaan lapangan Merdeka untuk salat Ied pada Jumat (21/4). Kemudian Pemkot Sukabumi menjawab bahwa lapangan Merdeka digunakan untuk salat Ied dengan ketentuan menunggu penetapan pemerintah.

Seperti diketahui sejak sebelum Ramadan lalu, PP Muhammadiyah sudah mengeluarkan maklumat penetapan 1 Syawal 1444 H yang jatuh pada 21 April. Sementara itu pemerintah masih menunggu hasil sidang Isbat yang digelar 20 April nanti. Hampir pasti pemerintah menetapkan lebaran jatuh pada Sabtu, 22 April atau sehari setelah lebaran versi Muhammadiyah.

Beragam penolakan pemda tersebut, memicu respon petinggi Muhammadiyah. Diantaranya disampaikan Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti. Dia menjelaskan pelarangan penggunaan fasilitas publik untuk pelaksanaan salat Ied itu, merupakan ekses dari kebijakan pemerintah tentang awal Ramadan, Idul Fitri, dan Idul Adha.

“Dalam sistem negara Pancasila, pemerintah tidak memiliki kewenangan mengatur wilayah ibadah mahdlah seperti awal Ramadan, Idul Fitri, dan Idul Adha,” katanya kemarin (17/4). Mu’ti mengatakan pemerintah sebagai penyelenggara negara, berkewajiban menjamin kemerdekaan warga negara untuk beribadah sesuai dengan agama dan keyakinannya.

Dia menjelaskan fasilitas publik seperti lapangan dan fasilitas lainnya adalah wilayah terbuka. Keberadaannya bisa dimanfaatkan oleh masyarakat sesuai dengan ketentuan pemakaiannya. Bukan karena perbedaan paham agama dengan pemerintah.

Mu’ti menegaskan melaksanakan ibadah Idul Fitri di lapangan adalah keyakinan. “Bukan kegiatan politik dan makar kepada pemerintah,” kata dia. Menurut Mu’ti, pemerintah pusat seharusnya tidak membiarkan pemerintah daerah membuat kebijakan yang bertentangan dengan Konstitusi dan melanggar kebebasan berkeyakinan.

Terpisah Menag Yaqut Cholil Qoumas merespon adanya penolakan di beberapa daerah. Dia mengimbau pemda untuk mengakomodir permohonan izin penggunaan fasilitas umum di wilayah kerjanya untuk kegiatan keagamaan, termasuk untuk Salat Ied.

Kemenag menyadari potensi perbedaan penetapan 1 Syawal atau lebaran tahun ini. “Saya mengimbau kepada seluruh umat Islam untuk menghormati perbedaan pendapat hukum,” katanya.

Yaqut menuturkan apabila di kalangan masyarakat terjadi perbedaan penyelenggaraan salat Ied, hendaknya direspon dan disikapi secara bijak. Kemudian juga diikuti rasa saling menghormati pilihan pendapat keagamaan masing-masing individu.

Dia menegaskan Kemenag mengimbau kepada seluruh pemimpin daerah agar dapat mengakomodir permohonan izin fasilitas umum untuk penggunaan kegiatan keagamaan. Selama kegiatan keagamaan itu tidak melanggar ketentuan perundang-undangan.

Yaqut juga meminta agar pimpinan pemda dapat mengabulkan permohonan fasilitas umum untuk penyelenggaraan salat Ied. Sekalipun pelaksanannya berbeda dengan hasil sidang isbat yang diputuskan pemerintah. Kebijakan itu penting untuk dilakukan dalam rangka merayakan perbedaan dengan cara arif dan bijaksana.

Kemenag mengajak seluruh pihak untuk senantiasa mengedepankan sikap toleransi terhadap perbedaan pendapat. Sikap toleransi itu sebagai ruh dan spirit dalam kehidupan keberagamaan sehari-hari. Yaqut mengatakan toleransi itu sebagai wujud Gerakan Moderasi Beragama yang dicanangkan pemerintah Indonesia saat ini. (wan/jpg)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/