MEDAN, SUMUTPOS.CO – Softcopy surat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI perihal pelantikan Rektor Universitas Sumatera Utara (USU) terpilih periode 2021-2016, Dr Muryanto Amin, yang ditujukan kepada Ketua Majelis Wali Amanat (MWA) USU tertanggal 22 Januari 2021. Surat yang ditandatangani oleh Plt Sekjen Kemendikbud, Ainun Naim itu beredar di grup Whatsapp Jurnalis di Medan.
Surat itu berisikan instruksi agar MWA USU mempersiapkan pelantikan Rektor USU terpilih di Jakarta pada tanggal 28 Januari 2021 mendatang.
Menanggapi surat tersebut, Rektor USU, Prof. Runtung Sitepu, mengaku belum menerima secara resmi surat pemberitahuan pelantikan Muryanto Amin sebagai Rektor USU yang baru, menggantikan dirinya. “Rektor belum ada menerima surat tersebut,” ungkap Prof. Runtung kepada wartawan, Minggu (24/1)n
Prof. Runtung mengatakan sudah berkordinasi dengan MWA USU terkait informasi adanya surat Kemendikbud tersebut. “Sekretaris MWA menerima via WA (Whatsapp) dari Sekretariat MWA. Jadi, kita tidak bisa memastikan (keaslian) surat tersebut,” tutur Runtung.
Terpisah, Sekretaris MWA USU, Prof. Guslihan Dasatjipta menyesalkan softcopy surat dari Kemendikbud sudah tersebar di luar kalangan USU, sementara pihak USU sendiri belum menerima suratnya secara fisik atau hardcopy.
“Sampai saat ini, kita belum dapat aslinya (hardcopy). Yang ada (hanya) dari WA. Surat ditujukan kepada Ketua MWA. Tetapi sudah menyebar ke mana-mana,” sebut Guslihan saat dikonfirmasi Sumut Pos.
Sebelumnya, rencana pelantikan Muryanto sebagai Rektor USU terpilih, sempat tersandung tuduhan self plagiarism oleh pihak rektorat USU sesuai surat keputusan Rektor USU nomor 82/UN5.1.R/SK/KPM/2021. Muryanto dinyatakan bersalah serta kena sanksi penundaan kenaikan pangkat selama setahun.
Runtung menjelaskan, SK tersebut akan ia pertanggungjawaban dunia dan akhirat. Menurutnya, tidak ada kepentingan terkait keluarnya SK tersebut, karena diputuskan secara objektif dan sesuai dengan hasil penelusuran yang melibatkan sejumlah pihak. “Bukan kehendak saya, tapi tanggung jawab saya dunia dan akhirat. Saya cuma memberikan sanksi objekif itu, bukan pemecatan,” ungkapnya.
Ia menjelaskan SK dan sanksi ini bukan pertama kali terjadi di USU. Tapi sudah dilakukan beberapa kali kepada dosen hingga mahasiswa, yang dilakukan oleh Rektor USU sebelumnya. “Menjatuhkan sanksi self plagiarism bukan pertama kali dilakukan. Sudah tiga kali pada masa rektor sebelumnya. Kita sangat berhati-hati dalam memeriksa dan menjatuhkan hukuman objektif. Kita meminta masukan dari guru besar dan para ahli. Kita sampaikan komisi etik dan diputuskan sanksi,” jelas Runtung.
Runtung menilai, keluarnya SK itu bukan sanksi kontroversi, dan bukan untuk menghalang-halangi seseorang untuk dilantik sebagai Rektor Terpilih USU. Tetapi semata-mata menegakkan hukum dan sanksi bila ada dosen melakukan pelanggaran secara akademis.
“Begitu dia (Muryanto) terpilih, saya ucapkan selamat. Munculnya (kasus self plagiarism) saya tidak dari mana. Susah kali menjelaskan kebenaran kalau sudah ada kepentingan,” tutur Runtung.
Runtung mengaku, akan mengakhari masa jabatan sebagai Rektor USU pada 27 Januari 2021 ini. Ia menyerahkan kepada Majelis Wali Amanat (MWA) USU, bila terjadi kekosongan jabatan Rektor dan belum dilantiknya Rektor terpilih USU menunggu keputusan dari Kemendikbud RI.
“Untuk mengajukan (PJ Rektor USU), MWA akan mengangkat dan mengajukan Wakil Rektor untuk ditunjuk sebagai Rektor sementara, sembari menunggu pelantikan Rektor baru sesuai peraturan yang ada,” tandas Runtung. (gus)