30 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Selingkuh dengan Rekan Sekantor, Polisi Dituntut 8 Bulan Penjara

MEDAN- Aiptu Dwikora Syahputra (47), oknum polisi yang pernah bertugas di Satlantas Polresta Medan, terdakwa dalam perkara tindak pidana melakukan perzinahan dan kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangga dituntut delapan bulan penjara, dalam sidang lanjutan yang digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (23/2) kemarin.

Aiptu Dwikora didakwa melakukan perzinahan dengan Aipda Y Kurniati yang tak lain rekan sekantornya di Satlantas Polresta Medan. Jaksa Penuntut Umum (JPU), Herbert dalam amar tuntutannya di hadapan majelis hakim, menyebutkan, bahwa Dwikora terbukti secara sah dan meyakinkan telah berselingkuh dan melakukan perzinahan dengan Kurniati. JPU menyatakan perbuatan terdakwa melanggar Pasal 284 KUHPidana, tentang perkara tindak pidana melakukan perzinahan dan kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangga engan pasal 45 UU RI No 23 tahun 2004, tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

Seperti diberitakan, pada persidangan sebelumnya JPU mendakwa terdakwa Dwikora melakukan hubungan asmaranya dengan terdakwa Kurniati sejak Mei 2010.  Mereka  melakukan perbuatan itu saat jam kerja di Hotel Pardede Medan.

Dakwaan JPU dikuatkan keterangan  saksi seperti sekuriti dan supervisor hotel tersebut. Kasus ini terungkap setelah suami sah Kurniati, mendapat bocoran dari rekan kerjanya bahwa istrinya telah berselingkuh. Berdasarkan info tersebut, suaminya itu menangkap keduanya di hotel. Lalu melaporkan perbuatan istri dan selingkuhannya tersebut ke Mapolresta Medan, Selasa, 28 September 2010.

Terpisah, Waka Polresta Medan, AKBP Andreas ketika ditanya perkara perzinahan dua oknum mantan personel Satlantas Polresta Medan kemarin mengatakan, bahwa pihaknya sudah menyidang kedua anggotanya itu dan hasil sidang sudah diserahkan ke Binkum Poldasu.

“Saat ini masih menunggu apa putusan hukuman dari Binkum. Kalau nanti hasil putusannya melanggar kode etik, hukuman paling berat bisa sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Tapi kita tunggu saja dulu hasil dari Binkum,” jelas AKBP Andreas.

Kapolresta Medan, Kombes Tagam Sinaga menegaskan, setelah menerima putusan dari Binkum Poldasu, pihaknya dengan seluruh perwira di Polresta Medan akan melakukan evaluasi hukuman apa yang pantas diberikan.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Drs Hery S melalui Kasubbid Dokliput, AKBP MP Nainggolan juga mengatakan bahwa kedua oknum polisi mantan anggota Satlantas Polresta Medan itu bisa terancam sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Sebab, kedua oknum jajaran Polresta Medan tersebut dinilai telah mencoreng citra Polri dengan melakukan perselingkuhan sekaligus perzinahan. “Hasil pidana umum ancaman kurungan. Soal PTDH adalah tergantung atasannya dan putusan sidang profesi. Bisa saja keduanya terancam sanksi PTDH,” kata AKBP MP Nainggolan kemarin.

“Tindakan tegas itu harus, agar bisa menjadi efek jera bagi yang lain, “ kata Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Nuriono kepada wartawan, Rabu (16/2). “Kami yakin Kapolda memberi sanksi atas kejadian-kejadian yang telah mencoreng citra lembaga itu, “ tambah  Nuriono.(azw)

MEDAN- Aiptu Dwikora Syahputra (47), oknum polisi yang pernah bertugas di Satlantas Polresta Medan, terdakwa dalam perkara tindak pidana melakukan perzinahan dan kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangga dituntut delapan bulan penjara, dalam sidang lanjutan yang digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (23/2) kemarin.

Aiptu Dwikora didakwa melakukan perzinahan dengan Aipda Y Kurniati yang tak lain rekan sekantornya di Satlantas Polresta Medan. Jaksa Penuntut Umum (JPU), Herbert dalam amar tuntutannya di hadapan majelis hakim, menyebutkan, bahwa Dwikora terbukti secara sah dan meyakinkan telah berselingkuh dan melakukan perzinahan dengan Kurniati. JPU menyatakan perbuatan terdakwa melanggar Pasal 284 KUHPidana, tentang perkara tindak pidana melakukan perzinahan dan kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangga engan pasal 45 UU RI No 23 tahun 2004, tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

Seperti diberitakan, pada persidangan sebelumnya JPU mendakwa terdakwa Dwikora melakukan hubungan asmaranya dengan terdakwa Kurniati sejak Mei 2010.  Mereka  melakukan perbuatan itu saat jam kerja di Hotel Pardede Medan.

Dakwaan JPU dikuatkan keterangan  saksi seperti sekuriti dan supervisor hotel tersebut. Kasus ini terungkap setelah suami sah Kurniati, mendapat bocoran dari rekan kerjanya bahwa istrinya telah berselingkuh. Berdasarkan info tersebut, suaminya itu menangkap keduanya di hotel. Lalu melaporkan perbuatan istri dan selingkuhannya tersebut ke Mapolresta Medan, Selasa, 28 September 2010.

Terpisah, Waka Polresta Medan, AKBP Andreas ketika ditanya perkara perzinahan dua oknum mantan personel Satlantas Polresta Medan kemarin mengatakan, bahwa pihaknya sudah menyidang kedua anggotanya itu dan hasil sidang sudah diserahkan ke Binkum Poldasu.

“Saat ini masih menunggu apa putusan hukuman dari Binkum. Kalau nanti hasil putusannya melanggar kode etik, hukuman paling berat bisa sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Tapi kita tunggu saja dulu hasil dari Binkum,” jelas AKBP Andreas.

Kapolresta Medan, Kombes Tagam Sinaga menegaskan, setelah menerima putusan dari Binkum Poldasu, pihaknya dengan seluruh perwira di Polresta Medan akan melakukan evaluasi hukuman apa yang pantas diberikan.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Drs Hery S melalui Kasubbid Dokliput, AKBP MP Nainggolan juga mengatakan bahwa kedua oknum polisi mantan anggota Satlantas Polresta Medan itu bisa terancam sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Sebab, kedua oknum jajaran Polresta Medan tersebut dinilai telah mencoreng citra Polri dengan melakukan perselingkuhan sekaligus perzinahan. “Hasil pidana umum ancaman kurungan. Soal PTDH adalah tergantung atasannya dan putusan sidang profesi. Bisa saja keduanya terancam sanksi PTDH,” kata AKBP MP Nainggolan kemarin.

“Tindakan tegas itu harus, agar bisa menjadi efek jera bagi yang lain, “ kata Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Nuriono kepada wartawan, Rabu (16/2). “Kami yakin Kapolda memberi sanksi atas kejadian-kejadian yang telah mencoreng citra lembaga itu, “ tambah  Nuriono.(azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/