Laporan: Rudi & bagus
MEDAN- Soal penentuan status jabatan Direktur PDAM Tirtanadi Sumut, Azzam Rizal yang tersandung kasus korupsi akan ditentukan Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara (Sekdaprovsu) Nurdin Lubis di Kantor Pemprovsu Jalan Dipenogoro Medan kepada wartawan, Senin (24/2).
“Status hukum Azzam Rizal sudah inkrah. Untuk itu kita akan menyurati Menteri Dalam Negeri, untuk menindaklanjuti masalah jabatan yang diembannya hingga sekarang ini,” ujar Nurdin Lubis.
Lebih lanjut dikatakan Nurdin, surat yang dilayangkan tersebut untuk menanyakan status dan kedudukan jabatan Azzam Rizal. “Dalam pertemuan yang lalu, memang tidak ada diatur dalam BUMD seperti kita. Untuk kepala daerah dan pejabat struktural itu memang ada aturannya. Kalau sudah terlibat masalah hukum, sudah pasti ada aturannya,” ujar Nurdin.
Nurdin mengaku sudah menyurati Mendagri sejak beberapa waktu lalu, namun hingga kini belum mendapat jawaban. Namun, Kemendagri berjanji akan membuat regulasi khusus.
“Nanti petunjuk dari mendagri akan kita sampaikan. Sementara itu dari dewan pengawas sendiri, kita tidak bisa bersikap dan tidak bisa menentukan regulasi itu, tapi kita akan pantau, karena dia (Azzam) sifatnya nonaktif, yakni tidak menjalankan tugas. Karena kepemimpin tersebut secara kolektif,” tegasnya.
Saat sekarang ini, sambung Nurdin Lubis, status Azzam itu hanya tinggal status jabatan saja. Karena kepemimpinan mereka bersama akan berakhir Maret 2015. Nah, ini yang perlu kita minta petunjuk. “Nanti kita akan minta petunjuk pada Bapak Gubernur, untuk menentukan siapa yang akan menjadi Dirut. Penonaktifan Azzam tinggal minta petunjuk dari Mendagri,” tegasnya.
Sementara, Tim penasehat hukum Azzam Rizal menepati janjinya mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim, Senin (24/2). Selanjutnya, mereka akan mempelajari putusan majelis hakim untuk menentutkan dasar-dasar keberatan.
“Kita akan mempelajari putusan pengadilan untuk menentutkan dasar-dasar keberatan kami, untuk memory banding. Tapi, kami belum mendapatkan salinan lengkap putusan majelis hakim tersebut,” kata tim penasehat hukum Azzam Rizal, Edi Purwanto saat dikonfirmasi Sumut Pos, kemarin siang.
Edi mengungkapkan, setelah banding diajukan, selanjutnya dengan waktu dua pekan barulah memory banding atas keberatan dari putusan pengadilan disampaikan kembali. “Hari ini (kemarin, Red) kita baru menandatangani akta banding. Memori banding akan kita sampaikan setelah tim memperoleh salinan lengkap putusan,” ungkap Edi.
Menurutnya, salinan lengkap putusan hakim tersebut baru bisa diterima dua atau tiga hari ke depan. “Jadi dengan banding ini, kami selaku penasehat hukum sangat keberatan dengan vonis yang diberikan kepada Pak Azzam. Secara profesional, kita tetap berupaya melakukan banding. Kami berharap, Pengadilan Tinggi akan memeriksanya dan kita bisa dapat keadilan yang sebenarnya,” harap Edi.
Disinggung mengenai rencana melaporkan Majelis Hakim ke Komisi Yudisial (KY), Edi mengaku masih melihat salinan putusan lengkap tersebut. “Kita pelajari dulu mana putusan yang salah. Makanya kita tunggu salinan putusan dari Pengadilan dulu, baru akan tergambar dimana salahnya,” tandasnya.(rud/gus/adz)