25 C
Medan
Saturday, September 28, 2024

Tuntut Pencarian Gaji & BPJS Ketengakerjaan, Ratusan PHL Kebersihan PD Pasar Datangi Bank Mandiri

PROTES: Ratusan massa yang tergabung dalam Serikat Pegawai Perusahaan Pasar (SP3M) dan seluruh pegawai dan Pekerja Harian Lepas (PHL) Kebersihan PD Pasar Kota Medan, datangi ke kantor Bank Mandiri Cabang Pulau Pinang, Senin (24/2). markus pasaribu/sumut pos
PROTES: Ratusan massa yang tergabung dalam Serikat Pegawai Perusahaan Pasar (SP3M) dan seluruh pegawai dan Pekerja Harian Lepas (PHL) Kebersihan PD Pasar Kota Medan, datangi ke kantor Bank Mandiri Cabang Pulau Pinang, Senin (24/2).
Markus pasaribu/sumut pos

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Aksi yang dilakukan di depan Menara Mandiri yang baru dibangun tersebut dilakukan karena para pegawai menuding Bank Mandiri telah menahan gaji dan tidak membayarkan iuran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan mereka.

Wanasbah, salah satu pegawai PD Pasar, dalam orasinya memprotes kebijakan Bank Mandiri tersebut. Ia menyebutkan, para pegawai jadi kesulitan membiayai hidup keluarga mereka.

Setelah berorasi, salah satu manager di Bank Mandiri bernama Hendrik Tampubolon datang menemui para pegawai PD Pasar. Hendrik Tampubolon menawarkan dialog namun dengan syarat tertentu. “Silakan sampaikan aspirasi, kirim utusan lima orang untuk berdialog dengan pimpinam kami,” ujar Hendrik Tampubolon. Namun para pendemo menolak usulan pihak Bank Mandiri.

Para pendemo menyebutkan telah melakukan dialog sebelumnya dengan pimpinan Bank Mandiri di Jalan Pulau Pinang bernama Margono dan Desi. Saat itu, kata salah satu pendemo, Margono menyebutkan ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi pihak PD Pasar agar seluruh gaji dan iuran BPJS Kesehatan para pegawai PD Pasar dicairkan.

“Semua syarat sudah kami penuhi, namun gaji kami tak cair juga. Kami ingin Margono jumpai kami langsung di sini,” ujar beberapa pegawai PD Pasar ke Hendrik Tampubolon.

Namun dengan tenang dan sambil bersidekap dada, Hendrik Tampubolon meladeni para pendemo. Bahkan Hendrik Tampubolon tetap kukuh menegaskan hanya sejumlah utusan pegawai PD Pasar yang bisa diterima untuk dialog.

Karena tidak ada titik temu, Hendrik Tampubolon memilih kembali ke kantornya. Sementara para pegawai akan mengancam akan melakukan aksi demonstrasi besar-besaran ke Bank Mandiri.

“Kami akan mengadukan hal ini ke Erick Tohir (Menteri Negara BUMN). OJK sudah tegaskan tidak ada masalah dengan pencairan gaji kami, kenapa tidak juga dicairkan,” tegas sejumlah pendemo saat bergiliran berorasi.

Kepada Sumut Pos, Kuasa Hukum PD Pasar Kota Medan, Zulhairi SH mengatakan, hal itu tidak terlepas dari sikap Pemko Medan yang tidak menaati hasil putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kota Medan dengan nomor penetapan : 11/G/2020/PTUN.MDN tentang penundaan 3 Direksi PD Pasar Kota Medan.

Akibatnya, pihak Bank Mandiri pun dikabarkan enggan mengeluarkan kembali gaji para pegawai tersebut dengan alasan 3 Direksi yang lama masih menjadi direksi yang sah dan sebagai pihak yang berhak menandatangani dokumen pembayaran gaji.

Menurutnya, di mata hukum kewenangan Dirut PD Pasar Kota Medan tetap berada pada Drs Rusdi Sinuraya. Namun, hak kewenangannya dirampas sehingga ia tidak dapat menjalankan tugasnya seperti biasanya, termasuk menandatangani dokumen pembayaran gaji.

“Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan sudah mengeluarkan penetapan yang menunda objek sengketa pemecatan 3 Direksi PD Pasar Kota Medan. Sehingga, seharusnya secara hukum para penggugat (3 Direksi) dapat kembali menjalankan tugas dan kewenangannya sesuai Perda No.10 Tahun 2014 tentang PD Pasar Kota Medan,” ucap Zulhairi SH kepada Sumut Pos, Senin (22/2).

Zulhairi menambahkan, sehingga dari hasil penetapan PTUN Medan tersebut, yang berhak mengeluarkan atau membayarkan gaji karyawan adalah Dirut PD Pasar Kota Medan, Rusdi Sinuraya yang diangkat oleh Wali Kota Medan.

“Tidak ada niat para penggugat (3 Direksi PD Pasar) untuk menghambat dan atau menghalang- halangi penggajian, apalagi tidak mau membayar gaji pekerja dan atau karyawan. Namun kewenangan beliau sebagai Dirut PD Pasar Kota Medan dihalangi. Jika beliau diberikan kewenangan sebagai Dirut PD Pasar Kota Medan, maka beliau pasti akan menandatangi dokumen untuk pembayaran gaji dimaksud. Jadi jangan diputar balikkan faktanya,” tegasnya.

Lalu, Zulhairy menegaskan bahwa saat ini Dirut PD Pasar Kota Medan, Drs Rusdi Sinuraya selalu bersedia menunggu kedatangan Direktur Keuangan dan Kabag Keuangan untuk menandatangani amprah gaji karyawan dan PHL PD Pasar Kota Medan.

“Rusdi Sinuraya kapan saja siap menerima dan menandatangi amprah gaji dan cek dari Direktur Keuangan Osman Manalu dan Kabag Keuangan, Zikriah agar gaji pegawai dan PHL dapat segera di cairkan,” bebernya.

Untuk itu, Zulhairi mengimbau kepada kedua belah pihak untuk legowo dan mentaati putusan sela PTUN Medan. “Mari taat sama hukum dan lakukan tugas dan kewenangan sesuai dgn tupoksinya,” pungkasnya. (map/ila)

PROTES: Ratusan massa yang tergabung dalam Serikat Pegawai Perusahaan Pasar (SP3M) dan seluruh pegawai dan Pekerja Harian Lepas (PHL) Kebersihan PD Pasar Kota Medan, datangi ke kantor Bank Mandiri Cabang Pulau Pinang, Senin (24/2). markus pasaribu/sumut pos
PROTES: Ratusan massa yang tergabung dalam Serikat Pegawai Perusahaan Pasar (SP3M) dan seluruh pegawai dan Pekerja Harian Lepas (PHL) Kebersihan PD Pasar Kota Medan, datangi ke kantor Bank Mandiri Cabang Pulau Pinang, Senin (24/2).
Markus pasaribu/sumut pos

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Aksi yang dilakukan di depan Menara Mandiri yang baru dibangun tersebut dilakukan karena para pegawai menuding Bank Mandiri telah menahan gaji dan tidak membayarkan iuran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan mereka.

Wanasbah, salah satu pegawai PD Pasar, dalam orasinya memprotes kebijakan Bank Mandiri tersebut. Ia menyebutkan, para pegawai jadi kesulitan membiayai hidup keluarga mereka.

Setelah berorasi, salah satu manager di Bank Mandiri bernama Hendrik Tampubolon datang menemui para pegawai PD Pasar. Hendrik Tampubolon menawarkan dialog namun dengan syarat tertentu. “Silakan sampaikan aspirasi, kirim utusan lima orang untuk berdialog dengan pimpinam kami,” ujar Hendrik Tampubolon. Namun para pendemo menolak usulan pihak Bank Mandiri.

Para pendemo menyebutkan telah melakukan dialog sebelumnya dengan pimpinan Bank Mandiri di Jalan Pulau Pinang bernama Margono dan Desi. Saat itu, kata salah satu pendemo, Margono menyebutkan ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi pihak PD Pasar agar seluruh gaji dan iuran BPJS Kesehatan para pegawai PD Pasar dicairkan.

“Semua syarat sudah kami penuhi, namun gaji kami tak cair juga. Kami ingin Margono jumpai kami langsung di sini,” ujar beberapa pegawai PD Pasar ke Hendrik Tampubolon.

Namun dengan tenang dan sambil bersidekap dada, Hendrik Tampubolon meladeni para pendemo. Bahkan Hendrik Tampubolon tetap kukuh menegaskan hanya sejumlah utusan pegawai PD Pasar yang bisa diterima untuk dialog.

Karena tidak ada titik temu, Hendrik Tampubolon memilih kembali ke kantornya. Sementara para pegawai akan mengancam akan melakukan aksi demonstrasi besar-besaran ke Bank Mandiri.

“Kami akan mengadukan hal ini ke Erick Tohir (Menteri Negara BUMN). OJK sudah tegaskan tidak ada masalah dengan pencairan gaji kami, kenapa tidak juga dicairkan,” tegas sejumlah pendemo saat bergiliran berorasi.

Kepada Sumut Pos, Kuasa Hukum PD Pasar Kota Medan, Zulhairi SH mengatakan, hal itu tidak terlepas dari sikap Pemko Medan yang tidak menaati hasil putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kota Medan dengan nomor penetapan : 11/G/2020/PTUN.MDN tentang penundaan 3 Direksi PD Pasar Kota Medan.

Akibatnya, pihak Bank Mandiri pun dikabarkan enggan mengeluarkan kembali gaji para pegawai tersebut dengan alasan 3 Direksi yang lama masih menjadi direksi yang sah dan sebagai pihak yang berhak menandatangani dokumen pembayaran gaji.

Menurutnya, di mata hukum kewenangan Dirut PD Pasar Kota Medan tetap berada pada Drs Rusdi Sinuraya. Namun, hak kewenangannya dirampas sehingga ia tidak dapat menjalankan tugasnya seperti biasanya, termasuk menandatangani dokumen pembayaran gaji.

“Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan sudah mengeluarkan penetapan yang menunda objek sengketa pemecatan 3 Direksi PD Pasar Kota Medan. Sehingga, seharusnya secara hukum para penggugat (3 Direksi) dapat kembali menjalankan tugas dan kewenangannya sesuai Perda No.10 Tahun 2014 tentang PD Pasar Kota Medan,” ucap Zulhairi SH kepada Sumut Pos, Senin (22/2).

Zulhairi menambahkan, sehingga dari hasil penetapan PTUN Medan tersebut, yang berhak mengeluarkan atau membayarkan gaji karyawan adalah Dirut PD Pasar Kota Medan, Rusdi Sinuraya yang diangkat oleh Wali Kota Medan.

“Tidak ada niat para penggugat (3 Direksi PD Pasar) untuk menghambat dan atau menghalang- halangi penggajian, apalagi tidak mau membayar gaji pekerja dan atau karyawan. Namun kewenangan beliau sebagai Dirut PD Pasar Kota Medan dihalangi. Jika beliau diberikan kewenangan sebagai Dirut PD Pasar Kota Medan, maka beliau pasti akan menandatangi dokumen untuk pembayaran gaji dimaksud. Jadi jangan diputar balikkan faktanya,” tegasnya.

Lalu, Zulhairy menegaskan bahwa saat ini Dirut PD Pasar Kota Medan, Drs Rusdi Sinuraya selalu bersedia menunggu kedatangan Direktur Keuangan dan Kabag Keuangan untuk menandatangani amprah gaji karyawan dan PHL PD Pasar Kota Medan.

“Rusdi Sinuraya kapan saja siap menerima dan menandatangi amprah gaji dan cek dari Direktur Keuangan Osman Manalu dan Kabag Keuangan, Zikriah agar gaji pegawai dan PHL dapat segera di cairkan,” bebernya.

Untuk itu, Zulhairi mengimbau kepada kedua belah pihak untuk legowo dan mentaati putusan sela PTUN Medan. “Mari taat sama hukum dan lakukan tugas dan kewenangan sesuai dgn tupoksinya,” pungkasnya. (map/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/