MEDAN, SUMUTPOS.CO -Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang menegaskan masih terus mengembangkan kasus suap mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho. Kasus ini dipastikan tidak berhenti pada 12 mantan anggota dan pimpinan DPRD Sumut yang sudah divonis bersalah, istri Gubernur Sumatera Utara, Evi Sitorus, pun masuk daftar tunggu.
“Yang jelas kasus itu belum berhenti, masih jalan, daftar namanya itu masih kita pilah-pilah dulu,” ujar Saut, pada acara Diskusi Publik bertajuk Pencegahan Korupsi Sektor Pendidikan dan Tata Kelola Sekolah Berintegritas di Aula Martabe Lantai II Kantor Gubernur Sumut Jalan Pangeran Diponegoro, Jumat (24/3).
Saut menegaskan, pengembalian uang yang diduga suap oleh sejumlah mantan dan anggota DPRD Sumut tidak menghilangkan unsur pidana. Bahkan, Saut menyebut pihak penyidik telah melengkapi berkas temuan-temuan baru. Namun, ia masih enggan menjelaskan secara rinci. Ia tidak membantah sekaligus tidak membenarkan bakal adanya tersangka baru pada kasus ini.
Meski demikian, Saut menegaskan, babak baru kasus suap ini tinggal menunggu waktu. “Mengembalikan uang tidak berarti pidananya selesai, masih diproses. Saya pikir temuannya sudah lengkap, ini tinggal menunggu waktu saja,” ujar Saut.
Satu yang mengembalikan uang adalah Evi Diana, istri Gubsu yang saat ini menjadi anggota Fraksi Golkar mengaku, dirinya menerima uang suap dari Gatot Pujo Nugroho saat menjabat anggota DPRD Sumut, sebesar Rp127,5 juta dari Rp400 juta yang dijanjikan oleh ketua fraksi mereka yang saat itu dijabat oleh Ajib Shah.
“Uang itu, sudah saya kembalikan kepada KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi),” ucap Evi Diana di hadapan majelis hakim yang diketuai Didik Setyo Handono, dengan agenda pemeriksaan saksi.
Kepada hakim Evi juga mengakui sempat menagih sisa uang yang dijanjikan Ajib kepadanya. Akan tetapi karena tidak kunjung diberikan, ia mengaku tidak lagi memintanya.
“Sudah minta, tidak dikasih. Gak saya minta lagi,” ungkapnya.