31.8 C
Medan
Monday, May 13, 2024

80 Persen Pejabat Pemko Belum Lapor LHKPN ke KPK

no picture

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Batas waktu atau deadline Laporan Harta dan Kekayaan Penyelengga Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak lebih tinggal sepekan lagi, yakni 31 Maret. Namun, hingga kini penyelenggara negara atau pejabat di Lingkungan Pemko Medan masih banyak yang belum melaporkan LHKPN mereka terhitung 1 Januari hingga 31 Desembern

Kepala BKD & PSDM Medan Muslim Harahap mengaku, pejabat Pemko Medan yang masuk kategori penyelenggara negara sebanyak 206 orang. Dari jumlah tersebut, ada yang sudah melaporkan LHKPN. “Sudah ada yang melaporkan, Pak Wali Kota, Wakil dan Sekda,” kata Muslim yang dihubungi wartawan akhir pekan lalu.

Diakui dia, dalam pelaporan harta dan kekayaan ini terdapat kesulitan. Namun, tingkat kesulitannya masing-masing berbeda setiap pejabat. “Bagi yang sudah melapor saya rasa tidak ada masalah, mungkin yang belum pernah ada kesulitan. Makanya, kita fasilitasi mereka untuk memudahkan pelaporannya,” ujarnya.

Dia menyebutkan, pada tahun 2018 lalu, tidak semua pejabat di Pemko Medan yang melaporkan LHKPN. Dari 206 pejabat, hanya 80 persen, di antaranya melapor. “Tahun ini kita harapkan bisa 100 persen melaporkan LHKPN. Bagi yang tak melaporkan tentu ada sanksinya sesuai Perwal (Nomor 75 Tahun 2017 Tentang LHKPN di Lingkungan Pemko Medan),” tegasnya.

Untuk untuk memudahkan para pejabat melaporkan harta dan kekayaan mereka maka pihaknya telah menurunkan sejumlah anggota untuk membantu mengisi formulir LHKPN.

Sementara, Wakil Wali Kota Medan, Akhyar Nasution meminta kepada seluruh pejabat di lingkungan Pemko Medan untuk segera melaporkan harta dan kekayaannya masing-masing ke KPK. Sebab, masih ada pejabat yang belum melaporkannya. “Saya minta seluruh pejabat segera melaporkan harta dan kekayaanya masing-masing. Saya rasa itu tidak sukar, saya sendiri sudah menyelesaikannya,” katanya.

Apalagi, sambung dia, BKD & PSDM Medan telah menyediakan waktu selama 3 hari untuk melakukan pendampingan dalam mengisi LHKPN. Bahkan, diturunkan anggota untuk membantu proses pelaporan.

“Melaporkan harta dan kekayaan itu merupakan kewajiban. Saya berharap tahun ini 100 persen pejabat di lingkungan Pemko Medan yang melaporkannya kepada KPK. Jangan sampai ada lagi pejabat yang tidak melaporkannya, karena hal itu akan menimbulkan tafsir liar dari KPK,” pungkasnya. (ris/ila)

no picture

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Batas waktu atau deadline Laporan Harta dan Kekayaan Penyelengga Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak lebih tinggal sepekan lagi, yakni 31 Maret. Namun, hingga kini penyelenggara negara atau pejabat di Lingkungan Pemko Medan masih banyak yang belum melaporkan LHKPN mereka terhitung 1 Januari hingga 31 Desembern

Kepala BKD & PSDM Medan Muslim Harahap mengaku, pejabat Pemko Medan yang masuk kategori penyelenggara negara sebanyak 206 orang. Dari jumlah tersebut, ada yang sudah melaporkan LHKPN. “Sudah ada yang melaporkan, Pak Wali Kota, Wakil dan Sekda,” kata Muslim yang dihubungi wartawan akhir pekan lalu.

Diakui dia, dalam pelaporan harta dan kekayaan ini terdapat kesulitan. Namun, tingkat kesulitannya masing-masing berbeda setiap pejabat. “Bagi yang sudah melapor saya rasa tidak ada masalah, mungkin yang belum pernah ada kesulitan. Makanya, kita fasilitasi mereka untuk memudahkan pelaporannya,” ujarnya.

Dia menyebutkan, pada tahun 2018 lalu, tidak semua pejabat di Pemko Medan yang melaporkan LHKPN. Dari 206 pejabat, hanya 80 persen, di antaranya melapor. “Tahun ini kita harapkan bisa 100 persen melaporkan LHKPN. Bagi yang tak melaporkan tentu ada sanksinya sesuai Perwal (Nomor 75 Tahun 2017 Tentang LHKPN di Lingkungan Pemko Medan),” tegasnya.

Untuk untuk memudahkan para pejabat melaporkan harta dan kekayaan mereka maka pihaknya telah menurunkan sejumlah anggota untuk membantu mengisi formulir LHKPN.

Sementara, Wakil Wali Kota Medan, Akhyar Nasution meminta kepada seluruh pejabat di lingkungan Pemko Medan untuk segera melaporkan harta dan kekayaannya masing-masing ke KPK. Sebab, masih ada pejabat yang belum melaporkannya. “Saya minta seluruh pejabat segera melaporkan harta dan kekayaanya masing-masing. Saya rasa itu tidak sukar, saya sendiri sudah menyelesaikannya,” katanya.

Apalagi, sambung dia, BKD & PSDM Medan telah menyediakan waktu selama 3 hari untuk melakukan pendampingan dalam mengisi LHKPN. Bahkan, diturunkan anggota untuk membantu proses pelaporan.

“Melaporkan harta dan kekayaan itu merupakan kewajiban. Saya berharap tahun ini 100 persen pejabat di lingkungan Pemko Medan yang melaporkannya kepada KPK. Jangan sampai ada lagi pejabat yang tidak melaporkannya, karena hal itu akan menimbulkan tafsir liar dari KPK,” pungkasnya. (ris/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/