26 C
Medan
Wednesday, May 15, 2024

Djoss Terancam Didiskualifikasi

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
Bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut Djarot Syaiful Hidayat dan Sihar Sitorus (Djoss) paslon Pilgubsu nomor urut dua yang diusung PDIP.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut nomor urut dua, Djarot Saiful Hidayat-Sihar Sitorus (Djoss) terancam didiskualifikasi. Hal ini didasari adanya laporan warga terkait iklan Djoss di satu media cetak terbitan Medan, ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumut.

Anggota Bawaslu Sumut Divisi Hukum, Herdi Munthe menyatakan, atas dasar itu pihaknya bakal memanggil sejumlah pihak termasuk bagian iklan dari surat kabar harian tersebut.

“Laporan itu kami terima Jumat (4/5) pagi. Ada yang melaporkan terkait pemasangan iklan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut dua di Harian Analisa, edisi Senin 30 April 2018 dan Rabu, 2 Mei 2018,” ujarnya saat ditemui di kantor Bawaslu Sumut, Jumat sore pekan lalu.

Menurut Herdi, jauh-jauh hari pihaknya sudah menyerukan agar tahapan pemasangan iklan oleh kedua paslon Pilgubsu sesuai mekanisme dan aturan main dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Sekarang ini setahu saya belum waktunya. Tapi untuk lebih jelasnya bisa ditanyakan ke KPU,” ujarnya tanpa mengurai siapa nama pihak yang melaporkan temuan itu.

Dijelaskan, berdasarkan UU Nomor 10/2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1/2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1/2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota menjadi Undang-undang, pada Pasal 187 ayat 1 berbunyi: Setiap orang dengan sengaja melakukan kampanye di luar waktu yang telah ditetapkan oleh KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota untuk masing-masing calon, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 15 hari atau paling lama tiga bulan dan/atau denda paling sedikit Rp100 ribu.

Pada aturan lain seperti PKPU RI Nomor 4/2017 tentang kampanye pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati dan/atau wali kota dan wakil wali kota, kata Herdi, terutama di Pasal 77 juga tegas mengatur sanksi mengenai hal ini.

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
Bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut Djarot Syaiful Hidayat dan Sihar Sitorus (Djoss) paslon Pilgubsu nomor urut dua yang diusung PDIP.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut nomor urut dua, Djarot Saiful Hidayat-Sihar Sitorus (Djoss) terancam didiskualifikasi. Hal ini didasari adanya laporan warga terkait iklan Djoss di satu media cetak terbitan Medan, ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumut.

Anggota Bawaslu Sumut Divisi Hukum, Herdi Munthe menyatakan, atas dasar itu pihaknya bakal memanggil sejumlah pihak termasuk bagian iklan dari surat kabar harian tersebut.

“Laporan itu kami terima Jumat (4/5) pagi. Ada yang melaporkan terkait pemasangan iklan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut dua di Harian Analisa, edisi Senin 30 April 2018 dan Rabu, 2 Mei 2018,” ujarnya saat ditemui di kantor Bawaslu Sumut, Jumat sore pekan lalu.

Menurut Herdi, jauh-jauh hari pihaknya sudah menyerukan agar tahapan pemasangan iklan oleh kedua paslon Pilgubsu sesuai mekanisme dan aturan main dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Sekarang ini setahu saya belum waktunya. Tapi untuk lebih jelasnya bisa ditanyakan ke KPU,” ujarnya tanpa mengurai siapa nama pihak yang melaporkan temuan itu.

Dijelaskan, berdasarkan UU Nomor 10/2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1/2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1/2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota menjadi Undang-undang, pada Pasal 187 ayat 1 berbunyi: Setiap orang dengan sengaja melakukan kampanye di luar waktu yang telah ditetapkan oleh KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota untuk masing-masing calon, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 15 hari atau paling lama tiga bulan dan/atau denda paling sedikit Rp100 ribu.

Pada aturan lain seperti PKPU RI Nomor 4/2017 tentang kampanye pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati dan/atau wali kota dan wakil wali kota, kata Herdi, terutama di Pasal 77 juga tegas mengatur sanksi mengenai hal ini.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/