26.7 C
Medan
Wednesday, May 22, 2024

Pelantikan Kepala Daerah: Gelombang II Mungkin 7 Kada

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Saat ini, ada lima kabupaten dan kota yang tengah dipersiapkan untuk mengikuti agenda pelantikan kepala daerah terpilih gelombang II hasil Pilkada Serentak 2020. Namun bisa saja tujuh kepala daerah yang akan dilantik pada gelombang II nanti.

PELANTIKAN KADA: Gubsu Edy Rahmayadi saat melantik kada gelombang pertama, awal Februari lalu. Pelantikan kada gelombang dua secepatnya digelar.

Kemarin, Setdaprovsu telah mengundang sekretaris DPRD dan kepala bagian dari lima daerah yakni Pemerintahan Kabupaten Simalungun, Karo, Nias Barat, Nias Utara, dan Gunung Sitoli untuk rapat koordinasi persiapan pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pemilukada 2020.

“Kami minta kepada kelima pemkab untuk ikut mendorong ke Kemendagri tentang waktu pelaksanaannya,” kata Kabag Otonomi Daerah pada Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprovsu, Ahmad Rasyid Ritonga menjawab Sumut Pos, Rabu (24/3).

Namun diperkirakan, kepala daerah Nias Selatan dan Samosir akan ikut dilantik mengingat kedua kabupaten tersebut telah ada putusan inkrah dari Mahkamah Konstitusi (MK) atas permohonan sengketa Pilkada 2020.

“Kalau Samosir malah sudah habis periodenisasi kepala daerahnya 17 Februari lalu. Makanya kami harap kepala daerah yang baru bisa ikut dilantik pada gelombang II nanti. Kami menyarankan agar cepat seluruh dokumen dikirimkan ke kami karena proses di Kemendagri juga akan memakan waktu. Terutama salinan putusan inkrah dari MK,” katanya.

Secara khusus dalam rakor tersebut, lanjut Ahmad Rasyid, ada permintaan dari Pemkab Nias Utara dan Nias Barat agar pelantikan digelar tatap muka atau offline. Mengingat jika pelantikan dilakukan secara online atau virtual, sinyal di kedua wilayah dimaksud tidak cukup baik.

“Kami sampaikan agar dibuat surat dari bupati atau ketua DPRD setempat perihal tersebut, sehingga nanti bisa kami sampaikan langsung ke bapak gubernur. Namun yang terpenting, kami mengajak kawan-kawan kabupaten dan kota untuk sama-sama mendorong Kemendagri segera mengeluarkan SK (surat keputusan) tentang kapan pelantikan digelar,” terangnya.

Dalam rakor tersebut juga diminta supaya kepala daerah yang akan dilantik turut melampirkan surat keterangan sehat dari Covid-19. “Ya, minimal melalui surat hasil pemeriksaan rapid test antigen,” kata Rasyid.

Jemput Bola

Tak hanya soal pelantikan kepala daerah, Biro Pemerintahan dan Otda Setdaprovsu juga segera mengutus stafnya ke Kemendagri guna mempertanyakan sudah sejauh mana usulan atas tiga penjabat (Pj) bupati dari eselon II Pemprovsu.

“Usulan nama-namanya kan sudah kami kirimkan ya ke sana, tetapi belum ada sampai sekarang jawabannya. Besok kami akan mengutus staf untuk mempertanyakan langsung ke Kemendagri sudah di mana prosesnya,” imbuh Rasyid.

Pj tersebut untuk kebutuhan roda organisasi di Pemkab Samosir, Labuhanbatu, dan Labuhanbatu Selatan yang akhir masa jabatan kepala daerahnya telah habis sejak 17 Februari 2021. Dan sejauh ini, di ketiga kabupaten itu hanya dipimpin oleh seorang pelaksana harian (Plh) bupati yang merupakan sekretaris daerah.

Pengiriman nama-nama pejabat eselon II Pemprov Sumut itu dilakukan melalui sistem online maupun dalam bentuk dokumen resmi. Alasan Pemprov Sumut mengajukan nama pejabat eselon II ke Kemendagri untuk menjabat Pj bupati, lantaran posisi Plh bupati yang ada saat ini tidak memiliki kekuatan ketika mengambil kebijakan di dalam suatu sistem pemerintahan.

“Jabatan Plh kan nggak bisa mengambil kebijakan strategis. Sementara ada hal-hal penting yang akan disahkan seperti APBD, LKPJ, dan perubahan-perubahan lainnya yang harus dilakukan seorang Pj bupati,” kata Rasyid. (prn)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Saat ini, ada lima kabupaten dan kota yang tengah dipersiapkan untuk mengikuti agenda pelantikan kepala daerah terpilih gelombang II hasil Pilkada Serentak 2020. Namun bisa saja tujuh kepala daerah yang akan dilantik pada gelombang II nanti.

PELANTIKAN KADA: Gubsu Edy Rahmayadi saat melantik kada gelombang pertama, awal Februari lalu. Pelantikan kada gelombang dua secepatnya digelar.

Kemarin, Setdaprovsu telah mengundang sekretaris DPRD dan kepala bagian dari lima daerah yakni Pemerintahan Kabupaten Simalungun, Karo, Nias Barat, Nias Utara, dan Gunung Sitoli untuk rapat koordinasi persiapan pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pemilukada 2020.

“Kami minta kepada kelima pemkab untuk ikut mendorong ke Kemendagri tentang waktu pelaksanaannya,” kata Kabag Otonomi Daerah pada Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprovsu, Ahmad Rasyid Ritonga menjawab Sumut Pos, Rabu (24/3).

Namun diperkirakan, kepala daerah Nias Selatan dan Samosir akan ikut dilantik mengingat kedua kabupaten tersebut telah ada putusan inkrah dari Mahkamah Konstitusi (MK) atas permohonan sengketa Pilkada 2020.

“Kalau Samosir malah sudah habis periodenisasi kepala daerahnya 17 Februari lalu. Makanya kami harap kepala daerah yang baru bisa ikut dilantik pada gelombang II nanti. Kami menyarankan agar cepat seluruh dokumen dikirimkan ke kami karena proses di Kemendagri juga akan memakan waktu. Terutama salinan putusan inkrah dari MK,” katanya.

Secara khusus dalam rakor tersebut, lanjut Ahmad Rasyid, ada permintaan dari Pemkab Nias Utara dan Nias Barat agar pelantikan digelar tatap muka atau offline. Mengingat jika pelantikan dilakukan secara online atau virtual, sinyal di kedua wilayah dimaksud tidak cukup baik.

“Kami sampaikan agar dibuat surat dari bupati atau ketua DPRD setempat perihal tersebut, sehingga nanti bisa kami sampaikan langsung ke bapak gubernur. Namun yang terpenting, kami mengajak kawan-kawan kabupaten dan kota untuk sama-sama mendorong Kemendagri segera mengeluarkan SK (surat keputusan) tentang kapan pelantikan digelar,” terangnya.

Dalam rakor tersebut juga diminta supaya kepala daerah yang akan dilantik turut melampirkan surat keterangan sehat dari Covid-19. “Ya, minimal melalui surat hasil pemeriksaan rapid test antigen,” kata Rasyid.

Jemput Bola

Tak hanya soal pelantikan kepala daerah, Biro Pemerintahan dan Otda Setdaprovsu juga segera mengutus stafnya ke Kemendagri guna mempertanyakan sudah sejauh mana usulan atas tiga penjabat (Pj) bupati dari eselon II Pemprovsu.

“Usulan nama-namanya kan sudah kami kirimkan ya ke sana, tetapi belum ada sampai sekarang jawabannya. Besok kami akan mengutus staf untuk mempertanyakan langsung ke Kemendagri sudah di mana prosesnya,” imbuh Rasyid.

Pj tersebut untuk kebutuhan roda organisasi di Pemkab Samosir, Labuhanbatu, dan Labuhanbatu Selatan yang akhir masa jabatan kepala daerahnya telah habis sejak 17 Februari 2021. Dan sejauh ini, di ketiga kabupaten itu hanya dipimpin oleh seorang pelaksana harian (Plh) bupati yang merupakan sekretaris daerah.

Pengiriman nama-nama pejabat eselon II Pemprov Sumut itu dilakukan melalui sistem online maupun dalam bentuk dokumen resmi. Alasan Pemprov Sumut mengajukan nama pejabat eselon II ke Kemendagri untuk menjabat Pj bupati, lantaran posisi Plh bupati yang ada saat ini tidak memiliki kekuatan ketika mengambil kebijakan di dalam suatu sistem pemerintahan.

“Jabatan Plh kan nggak bisa mengambil kebijakan strategis. Sementara ada hal-hal penting yang akan disahkan seperti APBD, LKPJ, dan perubahan-perubahan lainnya yang harus dilakukan seorang Pj bupati,” kata Rasyid. (prn)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/