26 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

PDAM Tirtanadi Sampaikan Klarifikasi ke Ombudsman, Tak Ada Kenaikan Tarif

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtanadi, Kabir Bedi didampingi Direktur Administrasi dan Keuangan Feby Milanie, Kepala Divisi (Kadiv) Sekretaris Perusahaan (Sekper) Humarkar Ritonga, Kadiv Hubungan Langganan (Hublang), Kadiv Transmisi dan Distribusi Muhri Febriyanto beserta staf lainnya menyampaikan klarifikasi ke Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Sumut terkait adanya laporan pelanggan PDAM Tirtanadi, di Kantor Ombudsman Jalan Sei Besitang No 3 Medan, Senin (22/3).

KLARIFIKASI: Dirut PDAM Tirtanadi Kabir Bedi didampingi Direktur Administrasi dan Keuangan Feby Milanie, Kadiv Sekper Humarkar Ritonga, Kadiv Hublang Kadiv Transmisi dan Distribusi Muhri Febriyanto beserta staf lainnya, menyampaikan klarifikasi ke Ombudsman Perwakilan Sumut di Kantor Ombudsman Jalan Sei Besitang No 3 Medan, Senin (22/3).

“Pelanggan tidak perlu risau karena hingga saat ini tidak ada kenaikan tarif, hanya perubahan sistem pada pencatatan dan kami sudah menyiapkan solusinya,” kata Dirut Tirtanadi, Kabir Bedi.

Kabir Bedi menegaskan, perubahan sistem pencatatan dari manual ke sistem android itu bertujuan untuk lebih akuratnya pencatatan meter, sehingga kedepannya pencatatan meter akan lebih baik.

Menurut Kabir Bedi, pencatatan dengan sistem android ini, sudah dilaksanakan PDAM lain di Indonesia.

“Memang kami sangat memahami yang dialami pelanggan akibat dari perubahan sistem ini, untuk itu kami tidak tinggal diam dan akan proaktif mendatangi pelanggan yang mengalami lonjakan akibat perubahan sistem ini,” ungkap Kabir Bedi.

Selain itu, sambungnya, manajemen Tirtanadi terus melakukan terobosan program kerja untuk peningkatan pelayanan yang prima kepada pelanggan, oleh karena PDAM Tirtanadi akan membangun Instalasi Pengolahan Air Minum (IPAM) untuk menambah debit air yang dibutuhkan hingga 12.500 liter/detik. “Saat ini PDAM Tirtanadi memiliki sekitar 7.000 liter/detik yang diperlukan 12.500 liter/detik. Insya Allah pada Tahun 2025 akan terpenuhi,” ujar Kabir Bedi.

Sementara Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar mengharapkan manajemen Tirtanadi dapat menyelesaikan permasalahan lonjakan rekening pelanggan dengan baik, sehingga pelanggan tidak merasa dirugikan. “Kami berharap kepada Pak Dirut serta jajaran dapat menyelesaikan permasalahan laporan pelanggan yang masuk ke Ombudsman hingga saat ini berjumlah 52 laporan pengaduan yang telah melengkapi berkas,” kata Abyadi.

DPRD Medan Segera Bentuk Pansus

Sementara itu, Pimpinan DPRD Medan, H.Ihwan Ritonga menyambut baik wacana Pemko Medan yang diminta untuk mendirikan sendiri Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemko Medan yang bergerak di bidang Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM). Terkait hal itu, DPRD Kota Medan akan membentuk panitia khusus (Pansus).

“Selama ini di Kota Medan terjadi krisis air bersih. Warga prasejahtera selalu mengeluhkan buruknya pelayanan air bersih. Keluhan itu patut kita sikapi dan kita tindak lanjuti. Apalagi ada desakan agar Pemko punya PDAM sendiri, ini baik sekali. Untuk itu kita akan membentuk Pansus,” ucap Ihwan Ritonga kepada Sumut Pos, Rabu (24/3).

Dikatakan Ihwan, dengan dibentuknya Pansus, DPRD Medan akan bekerja lebih fokus dengan tugasnya membahas hal ini, khususnya agar masalah penyediaan air bersih di Kota Medan dapat teratasi. “Jadi nanti akan dibahas, apakah Pansus ini menilai Pemko Medan layak untuk mendirikan PDAM sendiri atau justru Pemprovsu berkenan menyerahkan pengelolaan PDAM Tirtanadi kepada Kota Medan. Atau mungkin ada opsi-opsi yang lain. Teknis dan kebijakan ini nanti yang mau dibahas oleh Pansus,” ujarnya.

Apalagi, kata Ihwan, saat reses DPRD Medan, warga Medan selalu mengeluhkan krisis air bersih di Kota Medan. Masih banyak rumah warga yang belum terpasang saluran air bersih. Bahkan yang sudah terpasang saluran air dari PDAM Tirtanadi sekalipun, kualitas pelayanannya sering tidak memenuhi standar, yakni sering macet dan berwarna serta berbau.

Disampaikan Ihwan, pihaknya di pimpinan DPRD dan para pimpinan Fraksi di DPRD Medan akan segera melakukan rapat koordinasi untuk pembentukan Pansus. “Kita harapkan secepatnya.Target kita krisis air bersih di Medan segera terealisasi pada kepemimpinan Wali Kota Medan yang baru ini. Hasil Pansus akan kita sampaikan ke Pemko Medan dan Provinsi,” katanya.

Menurut Ihwan, pengalihan pengelolaan PDAM Tirtanadi yang saat ini dikelola Pemprov Sumut, sangat beralasan jika beralih ke Pemko Medan. Pasalnya, hampir 80 persen pelanggan air minum PDAM Tirtanadi adalah warga Medan.

Ia menilai, wajar saja Pemko Medan merasa paling bertanggungjawab dan peduli terhadap warganya dal masalah ketersediaan air bersih. Kalau pun PDAM Tirtanadi tidak bisa dialihkan, Ihwan menilai Pemko Medan cukup layak untuk punya PDAM sendiri.

“Terkait 20 persen pelanggan PDAM di sekitar Kota Medan, katakan lah kawasan Deliserdang, bila memungkinkan, maka bisa saja diambil oleh PDAM milik Pemko Medan. Makanya secara teknis, kita lihat saja dulu, apakah memang PDAM Tirtanadi yang dialihkan ke Pemko Medan, ataupun Pemko Medan yang akan mendirikan sendiri PDAM nya,” pungkas Ihwan.

Sebelumnya, Anggota Komisi I DPRD Kota Medan, Mulia Syahputra Nasution SH, mengatakan untuk memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat Kota Medan berupa ketersediaan air bersih, Pemko Medan diminta untuk mendirikan PDAM milik sendiri. Sebab, PDAM Tirtanadi dibilang kerap merugikan masyarakat Kota Medan yang merupakan pelanggannya serta sering melakukan kebijakan-kebijakan yang tidak berpihak kepada para pelanggannya.

Dijelaskannya, berdasarkan PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, maka Pemko Medan sangat layak untuk mendirikan sendiri BUMD yang bergerak dibidang pengelolaan dan penyediaan air minum, yakni PDAM. Saat itu, Pemko Medan dapat melakukan kebijakan-kebijakan yang menguntungkan masyarakat Kota Medan.

Lalu setelah itu, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 21 Tahun 2020 tentang perubahan atas Permendagri Nomor 71 Tahun 2016 tentang perhitungan dan penetapan tarif air minum, maka Pemko Medan sudah dapat memilih atau menetapkan tarif yang dipakai, apakah tarif batas atas atau tarif batas bawah dari tarif yang telah ditetapkan Gubernur.

Oleh karena itu, Mulia juga turut mempertanyakan, apa yg menjadi dasar dari Pemerintah Provinsi untuk mempertahankan pengelolaan PDAM Tirtanadi.

“Padahal persoalan selalu timbul tanpa ada solusi, bahkan belakangan masyarakat harus merasakan besarnya tarif pembayaran,” tuturnya. (adz/map/ila)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtanadi, Kabir Bedi didampingi Direktur Administrasi dan Keuangan Feby Milanie, Kepala Divisi (Kadiv) Sekretaris Perusahaan (Sekper) Humarkar Ritonga, Kadiv Hubungan Langganan (Hublang), Kadiv Transmisi dan Distribusi Muhri Febriyanto beserta staf lainnya menyampaikan klarifikasi ke Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Sumut terkait adanya laporan pelanggan PDAM Tirtanadi, di Kantor Ombudsman Jalan Sei Besitang No 3 Medan, Senin (22/3).

KLARIFIKASI: Dirut PDAM Tirtanadi Kabir Bedi didampingi Direktur Administrasi dan Keuangan Feby Milanie, Kadiv Sekper Humarkar Ritonga, Kadiv Hublang Kadiv Transmisi dan Distribusi Muhri Febriyanto beserta staf lainnya, menyampaikan klarifikasi ke Ombudsman Perwakilan Sumut di Kantor Ombudsman Jalan Sei Besitang No 3 Medan, Senin (22/3).

“Pelanggan tidak perlu risau karena hingga saat ini tidak ada kenaikan tarif, hanya perubahan sistem pada pencatatan dan kami sudah menyiapkan solusinya,” kata Dirut Tirtanadi, Kabir Bedi.

Kabir Bedi menegaskan, perubahan sistem pencatatan dari manual ke sistem android itu bertujuan untuk lebih akuratnya pencatatan meter, sehingga kedepannya pencatatan meter akan lebih baik.

Menurut Kabir Bedi, pencatatan dengan sistem android ini, sudah dilaksanakan PDAM lain di Indonesia.

“Memang kami sangat memahami yang dialami pelanggan akibat dari perubahan sistem ini, untuk itu kami tidak tinggal diam dan akan proaktif mendatangi pelanggan yang mengalami lonjakan akibat perubahan sistem ini,” ungkap Kabir Bedi.

Selain itu, sambungnya, manajemen Tirtanadi terus melakukan terobosan program kerja untuk peningkatan pelayanan yang prima kepada pelanggan, oleh karena PDAM Tirtanadi akan membangun Instalasi Pengolahan Air Minum (IPAM) untuk menambah debit air yang dibutuhkan hingga 12.500 liter/detik. “Saat ini PDAM Tirtanadi memiliki sekitar 7.000 liter/detik yang diperlukan 12.500 liter/detik. Insya Allah pada Tahun 2025 akan terpenuhi,” ujar Kabir Bedi.

Sementara Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar mengharapkan manajemen Tirtanadi dapat menyelesaikan permasalahan lonjakan rekening pelanggan dengan baik, sehingga pelanggan tidak merasa dirugikan. “Kami berharap kepada Pak Dirut serta jajaran dapat menyelesaikan permasalahan laporan pelanggan yang masuk ke Ombudsman hingga saat ini berjumlah 52 laporan pengaduan yang telah melengkapi berkas,” kata Abyadi.

DPRD Medan Segera Bentuk Pansus

Sementara itu, Pimpinan DPRD Medan, H.Ihwan Ritonga menyambut baik wacana Pemko Medan yang diminta untuk mendirikan sendiri Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemko Medan yang bergerak di bidang Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM). Terkait hal itu, DPRD Kota Medan akan membentuk panitia khusus (Pansus).

“Selama ini di Kota Medan terjadi krisis air bersih. Warga prasejahtera selalu mengeluhkan buruknya pelayanan air bersih. Keluhan itu patut kita sikapi dan kita tindak lanjuti. Apalagi ada desakan agar Pemko punya PDAM sendiri, ini baik sekali. Untuk itu kita akan membentuk Pansus,” ucap Ihwan Ritonga kepada Sumut Pos, Rabu (24/3).

Dikatakan Ihwan, dengan dibentuknya Pansus, DPRD Medan akan bekerja lebih fokus dengan tugasnya membahas hal ini, khususnya agar masalah penyediaan air bersih di Kota Medan dapat teratasi. “Jadi nanti akan dibahas, apakah Pansus ini menilai Pemko Medan layak untuk mendirikan PDAM sendiri atau justru Pemprovsu berkenan menyerahkan pengelolaan PDAM Tirtanadi kepada Kota Medan. Atau mungkin ada opsi-opsi yang lain. Teknis dan kebijakan ini nanti yang mau dibahas oleh Pansus,” ujarnya.

Apalagi, kata Ihwan, saat reses DPRD Medan, warga Medan selalu mengeluhkan krisis air bersih di Kota Medan. Masih banyak rumah warga yang belum terpasang saluran air bersih. Bahkan yang sudah terpasang saluran air dari PDAM Tirtanadi sekalipun, kualitas pelayanannya sering tidak memenuhi standar, yakni sering macet dan berwarna serta berbau.

Disampaikan Ihwan, pihaknya di pimpinan DPRD dan para pimpinan Fraksi di DPRD Medan akan segera melakukan rapat koordinasi untuk pembentukan Pansus. “Kita harapkan secepatnya.Target kita krisis air bersih di Medan segera terealisasi pada kepemimpinan Wali Kota Medan yang baru ini. Hasil Pansus akan kita sampaikan ke Pemko Medan dan Provinsi,” katanya.

Menurut Ihwan, pengalihan pengelolaan PDAM Tirtanadi yang saat ini dikelola Pemprov Sumut, sangat beralasan jika beralih ke Pemko Medan. Pasalnya, hampir 80 persen pelanggan air minum PDAM Tirtanadi adalah warga Medan.

Ia menilai, wajar saja Pemko Medan merasa paling bertanggungjawab dan peduli terhadap warganya dal masalah ketersediaan air bersih. Kalau pun PDAM Tirtanadi tidak bisa dialihkan, Ihwan menilai Pemko Medan cukup layak untuk punya PDAM sendiri.

“Terkait 20 persen pelanggan PDAM di sekitar Kota Medan, katakan lah kawasan Deliserdang, bila memungkinkan, maka bisa saja diambil oleh PDAM milik Pemko Medan. Makanya secara teknis, kita lihat saja dulu, apakah memang PDAM Tirtanadi yang dialihkan ke Pemko Medan, ataupun Pemko Medan yang akan mendirikan sendiri PDAM nya,” pungkas Ihwan.

Sebelumnya, Anggota Komisi I DPRD Kota Medan, Mulia Syahputra Nasution SH, mengatakan untuk memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat Kota Medan berupa ketersediaan air bersih, Pemko Medan diminta untuk mendirikan PDAM milik sendiri. Sebab, PDAM Tirtanadi dibilang kerap merugikan masyarakat Kota Medan yang merupakan pelanggannya serta sering melakukan kebijakan-kebijakan yang tidak berpihak kepada para pelanggannya.

Dijelaskannya, berdasarkan PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, maka Pemko Medan sangat layak untuk mendirikan sendiri BUMD yang bergerak dibidang pengelolaan dan penyediaan air minum, yakni PDAM. Saat itu, Pemko Medan dapat melakukan kebijakan-kebijakan yang menguntungkan masyarakat Kota Medan.

Lalu setelah itu, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 21 Tahun 2020 tentang perubahan atas Permendagri Nomor 71 Tahun 2016 tentang perhitungan dan penetapan tarif air minum, maka Pemko Medan sudah dapat memilih atau menetapkan tarif yang dipakai, apakah tarif batas atas atau tarif batas bawah dari tarif yang telah ditetapkan Gubernur.

Oleh karena itu, Mulia juga turut mempertanyakan, apa yg menjadi dasar dari Pemerintah Provinsi untuk mempertahankan pengelolaan PDAM Tirtanadi.

“Padahal persoalan selalu timbul tanpa ada solusi, bahkan belakangan masyarakat harus merasakan besarnya tarif pembayaran,” tuturnya. (adz/map/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/